KUALA TUNGKAL – Kasus pencemaran Sungai Tantang yang menyebabkan kematian massal ikan di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), kini semakin terbungkus kabut misteri.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Firdaus Khattab, yang sebelumnya terjebak dalam janji kosong larangan operasi PKS PT Persada Alam Jaya (PAJ), kini kembali menunjukkan sikap bungkam total saat ditanya tentang lanjutan sanksi dan hasil Lap yang dinantikan publik.
Setelah sebelumnya dinyatakan bahwa larangan operasi PT PAJ hanya sekadar wacana di mulut tanpa tindakan nyata, masyarakat berharap Firdaus Khattab dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan kasus ini.
Namun, harapan itu pupus seketika. Saat wartawan mencoba mempertanyakan Firdaus Khattab untuk hasil LAP sudah keluar atau belum?, bagaimana langkah lanjutan penanganan sanksi terhadap PT PAJ, dan apakah ada upaya konkret untuk menegakkan aturan yang ia sendiri pernah serukan, PLT Kadis DLH itu hanya diam seribu bahasa.
Sebelumnya ia sempat menunjukkan ketegasan kini terlihat menghindar. Tidak ada satu kata pun yang keluar dari mulutnya, tidak ada penjelasan yang diberikan, dan tidak ada jawaban yang memuaskan. Firdaus Khattab seolah-olah menjadi patung yang bisu, tidak mau bertanggung jawab atas pertanyaan-pertanyaan mendesak dari masyarakat dan media.
Sikap bungkam ini tentu saja semakin memperparah kemarahan warga yang sudah lama menderita akibat dampak pencemaran lingkungan.
“Kami sudah tidak tahan lagi dengan sikap pejabat seperti ini. Dulu berani-beraninya mengeluarkan pernyataan larangan operasi, tapi sekarang saat ditanya hasil dan sanksi, malah diam saja. Apakah ada sesuatu yang disembunyikan? Apakah ada kesepakatan gelap yang dibuat?” tanya salah satu warga Desa Suban dengan nada emosi.
Ketidaktransparanan yang ditunjukkan oleh Firdaus Khattab kadis DLH Kabupaten Tanjab Barat juga semakin memicu kecurigaan bahwa ada upaya untuk menutupi kebenaran.
Proses penanganan kasus yang seharusnya terbuka untuk publik justru tertutup rapat, membuat masyarakat merasa tidak dihargai dan hak mereka untuk mengetahui informasi terabaikan.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., ME, yang sebelumnya telah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menindaklanjuti kasus ini, kini dihadapkan pada tantangan besar.
Instruksi yang diberikan seolah tidak berjalan lancar di tingkat dinas teknis, dan Firdaus Khattab tampak tidak mampu atau tidak mau melaksanakan perintah tersebut dengan baik.
Masyarakat kini menuntut agar Wakil Bupati dan Bupati Anwar Sadat segera mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi kinerja Firdaus Khattab secara menyeluruh.
Pihak PT PAJ sendiri masih tetap bungkam. Humas perusahaan, Sofwan Salju, masih belum mau memberikan keterangan apa pun meskipun telah berkali-kali dikonfirmasi. Kombinasi antara sikap diam Firdaus Khattab, ketidakterbukaan DLH Kabupaten, dan sikap bungkam PT PAJ membuat kasus ini semakin rumit dan penuh tanda tanya.
Hasil cek laboratorium sampel air sungai yang menjadi harapan terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum kini juga diragukan keadilannya oleh masyarakat.
Dengan proses yang tertutup dan tindakan yang lemah dari pihak berwenang, warga khawatir bahwa hasil tersebut akan dimanipulasi atau diolah sedemikian rupa untuk melindungi pihak tertentu.
Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa Firdaus Khattab akan segera membuka mulutnya dan memberikan penjelasan yang jelas dan transparan.
Masyarakat Tanjab Barat terus menunggu, tapi penantian itu sudah terlalu lama dan penuh dengan kekecewaan. Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, ataukah kasus ini akan berakhir tanpa solusi yang memuaskan? Hanya waktu yang akan menjawab, tapi bagi warga, setiap hari yang berlalu tanpa kejelasan adalah hari yang sia-sia bagi lingkungan dan hak-hak mereka.











