Waka Polda Jambi Tinjau Posko Terpadu Penanganan Karhutla di Tanjab Barat Oknum anggota DPRD Tanjabbarat,Nyambi jadi calon pengurusan BPHTB dan pajak warga Milad PAN ke-28 di Kota Jambi, M. Saleh Azim: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Semangat Perjuangan Jalan Lubuk Lawas–Tanjung Bojo Terancam Hancur, Portal Pembatas Diduga Dirusak — Ada Dugaan Pengondisian Fee   Presisi Merdeka Balap Pompong Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Tanjab Barat ke-61

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Diduga Angkut Rokok Ilegal ke Riau, Tiga Truk Beriringan Melintas di Kota Jambi, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum LSM

Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Tiga unit truk yang diduga mengangkut rokok ilegal terpantau melintas di Jalan Depati Purbo, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 09.39 WIB.

Iring-iringan kendaraan tersebut bergerak menuju arah Provinsi Riau. Dokumentasi yang diperoleh awak media menunjukkan waktu, lokasi, serta titik koordinat saat ketiga kendaraan melintas di ruas jalan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ketiga truk itu diduga mengangkut rokok tanpa pita cukai. Dugaan tersebut muncul setelah awak media memperoleh keterangan dari dua orang yang disebut mengawal perjalanan iring-iringan kendaraan tersebut.

Menurut keterangan yang diterima awak media, kedua pengawal menyebut tujuan pengiriman berada di wilayah Provinsi Riau. Mereka juga mengaku pengiriman tersebut diduga mendapat dukungan dari oknum LSM yang mereka sebut bernama Amir dan Baron.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas pengakuan dari pihak yang ditemui awak media di lapangan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi juga belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari Amir, Baron, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.

Apabila benar kendaraan tersebut mengangkut rokok tanpa pita cukai, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mengatur larangan memproduksi, mengangkut, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.

Atas informasi tersebut, awak media mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, serta aparat penegak hukum terkait untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas muatan yang diangkut ketiga truk tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. (TIKO)

BERITA TERKAIT  DPRD dan Pemkab Batang Hari Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

2 Pemuda Maling Pagar Klenteng Berhasil Diamankan Polsek Jelutung

Daerah

Pembangunan Puskesmas Merlung Diduga Dicurangi: Lantai Dicor Tanpa Besi, Anggaran Miliaran, DPRD Bungkam!

Batanghari

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Pemda Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Daerah

Kades Bukit Bakar Terancam Akan Dilaporkan Kepihak Hukum

Daerah

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Muara Papalik, Dugaan Truk Batubara Ngebut Tabrak Inova, Terbalik Timbun Mobil Putih – Anak Meninggal, Ayah Sekarat

Daerah

AWaSI Jambi Gelar Aksi Demo di PT. Hoktong, Tuntut Penyelesaian Masalah Limbah dan Tenaga Kerja Asing

Daerah

Peringati Hari Bhayangkara ke 79 Tahun 2025,Polres Tanjabbar Adakan Acara Silaturahmi Bersama Insan Pres

Seputar Jambi

Door to door, Personil Ditlantas Polda Jambi Bagikan Sembako ke Masyarakat