Diduga Angkut Rokok Ilegal ke Riau, Tiga Truk Beriringan Melintas di Kota Jambi, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum LSM Program baju sekolah gratis,kalau ada pihak sekolah yang memungut biaya laporkan ke dinas pendidikan.pesan Kabid Dikdas  Serangan Buaya di Betara Satu Anak Meninggal Dunia, Satu Alami Luka-Luka Wadirreskrimsus Polda Jambi Perintahkan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat untuk menindaklanjuti terkait adanya Dugaan berita Acara Pengembalian Uang Petani KUD Tungkal Ulu Rumah Makan Samuel Panjaitan di Desa Taman Raja Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Diduga Angkut Rokok Ilegal ke Riau, Tiga Truk Beriringan Melintas di Kota Jambi, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum LSM

Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Tiga unit truk yang diduga mengangkut rokok ilegal terpantau melintas di Jalan Depati Purbo, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 09.39 WIB.

Iring-iringan kendaraan tersebut bergerak menuju arah Provinsi Riau. Dokumentasi yang diperoleh awak media menunjukkan waktu, lokasi, serta titik koordinat saat ketiga kendaraan melintas di ruas jalan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ketiga truk itu diduga mengangkut rokok tanpa pita cukai. Dugaan tersebut muncul setelah awak media memperoleh keterangan dari dua orang yang disebut mengawal perjalanan iring-iringan kendaraan tersebut.

Menurut keterangan yang diterima awak media, kedua pengawal menyebut tujuan pengiriman berada di wilayah Provinsi Riau. Mereka juga mengaku pengiriman tersebut diduga mendapat dukungan dari oknum LSM yang mereka sebut bernama Amir dan Baron.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas pengakuan dari pihak yang ditemui awak media di lapangan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi juga belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari Amir, Baron, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.

Apabila benar kendaraan tersebut mengangkut rokok tanpa pita cukai, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mengatur larangan memproduksi, mengangkut, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.

Atas informasi tersebut, awak media mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, serta aparat penegak hukum terkait untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas muatan yang diangkut ketiga truk tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. (TIKO)

BERITA TERKAIT  Quzwaini Anggota DPRD Batang Hari Ingatkan Pemkab Rekomendasi Ini Menjadi Evaluasi

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Pengolahan Eks IUP PT NTC, Deni Irawan Sekretaris LBH RI Tawarkan Solusi Ini

Batanghari

Terpilih Secara Sah,Azwar Nahkodai JOIN Batang Hari

Daerah

Sejumlah Aktifis Jambi soroti lahan kepilikan Parno STP 

Daerah

KONI Jambi Jajaki Kerja Sama Strategis dengan PSF Group, Dorong Modernisasi Sarana Olahraga

Daerah

Judi Meja Tembak ikan-ikan di Tebing Tinggi diduga Tidak Tersentuh Hukum

Daerah

DPRD Batang Hari Sambut Kunker Komisi II DPRD Lampung Selatan

Daerah

Polemik JBC Jambi Menguat, Proyek Rp1,5 Triliun Dinilai Sarat Persoalan

Batanghari

Bupati Fadhil Buka Grand Final Putra Putri Pariwisata Batanghari, Aldi Septian dan Feshia Lorenza Juaranya