Target Pemutihan Belum Maksimal, Wagub Jambi Minta Sosialisasi Keringanan PKB Digencarkan Ketua DPRD Sungai Penuh Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Kadis Disnaker Tanjab Barat :, minta Persoalan Syakira Mart jangan hanya sebatas Pembinaan,, tapi sanksi tegas,jika terus melakukan pelanggaran Bukan Kaleng-Kaleng! J&T Funrun Jambi 2026 Diserbu 1.500 Peserta, Aldi Taher Jadi Magnet Disnaker Tanjab Barat, tak bernyali menindak Syakira Mart, Ada apa ????

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Diduga Angkut Rokok Ilegal ke Riau, Tiga Truk Beriringan Melintas di Kota Jambi, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum LSM

Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Tiga unit truk yang diduga mengangkut rokok ilegal terpantau melintas di Jalan Depati Purbo, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 09.39 WIB.

Iring-iringan kendaraan tersebut bergerak menuju arah Provinsi Riau. Dokumentasi yang diperoleh awak media menunjukkan waktu, lokasi, serta titik koordinat saat ketiga kendaraan melintas di ruas jalan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ketiga truk itu diduga mengangkut rokok tanpa pita cukai. Dugaan tersebut muncul setelah awak media memperoleh keterangan dari dua orang yang disebut mengawal perjalanan iring-iringan kendaraan tersebut.

Menurut keterangan yang diterima awak media, kedua pengawal menyebut tujuan pengiriman berada di wilayah Provinsi Riau. Mereka juga mengaku pengiriman tersebut diduga mendapat dukungan dari oknum LSM yang mereka sebut bernama Amir dan Baron.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas pengakuan dari pihak yang ditemui awak media di lapangan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi juga belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari Amir, Baron, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.

Apabila benar kendaraan tersebut mengangkut rokok tanpa pita cukai, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mengatur larangan memproduksi, mengangkut, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.

Atas informasi tersebut, awak media mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, serta aparat penegak hukum terkait untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas muatan yang diangkut ketiga truk tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. (TIKO)

BERITA TERKAIT  Tabligh Akbar Pemprov Jambi Bersama UAS: Ribuan Jemaah Padati Masjid Raya Tsamaratul Insan

Share :

Baca Juga

Daerah

Peduli! Babinsa Koramil 415-06/Pijoan Beri Bantuan Anak Beresiko Stunting

Daerah

Fadhil Pemimpin Daerah Terbaik, Penghargaan Tokoh Indonesia Tingkat Nasional Kembali di terimanya

Daerah

Romiyanto Resmi Nahkodai GAKUM Kosgoro 1957 Jambi Dengan Komposisi Pengurus Yakni Puluhan Lawyer Handal Siap Kawal Penegakan Hukum dan Advokasi Masyarakat

Daerah

Diduga Syakira Mart beroperasi tak kantogi Izin serta abaikan Undang- Undang Kemenaker 

Daerah

Disnaker Tanjab Barat Akan Turun ke Syakira Mart Merlung, Bersama BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Pembinaan

Daerah

Pelantikan Ketua BPD Desa Lubuk Bernai  5 Juni 2026 Di Hadiri Camat Batang Asam

Seputar Jambi

Warga Tembesi Lakukan Pencabulan, Oknum Polisi Malah Selamatkan Pelaku

Batanghari

Bupati Fadhil Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden di Masjid Jami Baiturrahim Pasar Terusan