Fakta Baru Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang, ULP Sebut HPS Sucolite Disusun Tanpa Intervensi Penyedia Diduga Angkut Rokok Ilegal ke Riau, Tiga Truk Beriringan Melintas di Kota Jambi, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum LSM Program baju sekolah gratis,kalau ada pihak sekolah yang memungut biaya laporkan ke dinas pendidikan.pesan Kabid Dikdas  Serangan Buaya di Betara Satu Anak Meninggal Dunia, Satu Alami Luka-Luka Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Pria di lumahan

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kota Jambi / Seputar Jambi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Fakta Baru Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang, ULP Sebut HPS Sucolite Disusun Tanpa Intervensi Penyedia

Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (5/8/2026), sejumlah saksi dari internal Perumda dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) memberikan keterangan mengenai proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), mekanisme pengadaan, hingga pelaksanaan tender.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni mantan Senior Manager Bisnis, SDM dan Pengadaan Perumda Tirta Mayang Millasari Lestya Dewi, Sekretaris ULP Rosdiana Nila Sitorus, serta dua staf ULP, Erza Kurniawan dan Deni Ananda.

Millasari Akui Tanda Tangan pada Dokumen HPS 2021

Dalam keterangannya, Millasari mengaku pernah menerima penyampaian secara lisan dari terdakwa Hery mengenai rencana pengadaan Sucolite pada tahun 2020. Saat itu, ia mempertanyakan dasar pelaksanaan pengadaan karena anggaran tahun berjalan belum tersedia.

Millasari juga menyebut pada akhir 2020 hingga 2021 Hery pernah menyampaikan bahwa dirinya sebagai Senior Manager tidak perlu lagi dilibatkan dalam proses pengadaan karena merupakan arahan direksi. Sejak saat itu, ia mengaku tidak pernah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).

Namun, saat persidangan berlangsung, JPU memperlihatkan dokumen HPS Tahun 2021 yang memuat tanda tangannya sebagai Senior Manager Pengadaan dan SDM. Dokumen tersebut berbeda dengan HPS Tahun 2022 dan 2023.

Setelah diperlihatkan barang bukti tersebut, Millasari akhirnya mengakui bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen HPS Tahun 2021 adalah miliknya.

Ia juga menjelaskan bahwa usulan pengadaan bahan kimia berasal dari Departemen Produksi yang kemudian disampaikan kepada Direktur Teknik pada akhir Desember untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya, penyusunan HPS dilakukan oleh tim ULP dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BERITA TERKAIT  Sambut Tahun Baru Imlek, Ketua DPD Gersuma Indonesia Kota Jambi Tebar Kepedulian Lewat Pembagian Sembako

Penyusunan HPS Dilakukan ULP Secara Mandiri

Sekretaris ULP, Rosdiana Nila Sitorus, menegaskan penyusunan HPS dilakukan sepenuhnya oleh tim ULP tanpa adanya campur tangan dari pihak penyedia barang.

Menurutnya, seluruh penawaran peserta lelang tetap berada di bawah nilai HPS yang telah ditetapkan sehingga tidak ditemukan indikasi adanya penggelembungan harga dari peserta tender.

Keterangan tersebut diperkuat oleh staf ULP, Erza Kurniawan. Ia menerangkan bahwa proses pengadaan selalu diawali dari usulan kebutuhan oleh Departemen Produksi sebagai pengguna barang (user) melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB). Usulan tersebut diteruskan kepada direksi sebelum diserahkan kepada ULP untuk menyusun HPS dan melaksanakan proses tender.

Erza menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia Sucolite bukan merupakan inisiatif Direktur Teknik, melainkan berasal dari usulan Departemen Produksi selaku pengguna barang.

Ia juga menjelaskan bahwa proses tender dilaksanakan secara terbuka melalui laman resmi Perumda Tirta Mayang. Dalam proses tersebut, PT Dunia Kimia Utama (DKU) tidak pernah menjadi peserta lelang.

Menurut Erza, mekanisme pembelian dilakukan melalui sistem purchase order (PO), sedangkan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai barang yang diterima. Ia memastikan Perumda Tirta Mayang tidak pernah membeli Sucolite secara langsung dari PT DKU.

Survei Harga Jadi Dasar Penyusunan HPS

Saksi Deni Ananda menjelaskan HPS Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp3.350 per kilogram, sedangkan pada Tahun 2022 meningkat menjadi Rp3.800 per kilogram mengikuti perkembangan harga pasar.

Ia mengatakan penyusunan HPS didasarkan pada survei harga yang dilakukan secara daring maupun luring. Salah satu metode yang dilakukan adalah menghubungi PT DKU untuk memperoleh informasi harga terkini sebagai bahan pembanding dalam penyusunan HPS.

Dalam persidangan juga terungkap hasil tender pada masing-masing tahun anggaran.

BERITA TERKAIT  GAPEMBI Jambi Bergerak! Satukan Mitra Dapur, Petani, dan UMKM Demi Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis

Pada Tahun 2021, tiga perusahaan mengikuti proses lelang. PT DHS mengajukan penawaran sebesar Rp3.400 per kilogram, PT Unggul Makmur Lestari Rp3.550 per kilogram, sedangkan satu peserta lainnya mengajukan harga lebih tinggi. Setelah melalui proses evaluasi administrasi dan teknis, PT DHS ditetapkan sebagai pemenang karena memenuhi seluruh persyaratan serta menawarkan harga terendah.

Sementara pada Tahun 2022, tiga perusahaan kembali mengikuti tender. PT DHS mengajukan harga Rp3.740 per kilogram, PT Daitama Teknik Abadi Rp3.790 per kilogram, dan PT Seitama Rp3.820 per kilogram. Berdasarkan hasil evaluasi, PT DHS kembali ditetapkan sebagai pemenang lelang.

JPU Masih Dalami Sejumlah Kejanggalan

Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengatakan masih menemukan sejumlah fakta yang akan didalami lebih lanjut dalam proses pembuktian.

Salah satunya terkait adanya komponen ongkos angkut per kilogram yang menurutnya hanya muncul dalam pengadaan bahan kimia Sucolite.

Selain itu, JPU juga menyoroti metode survei harga yang sebagian menggunakan referensi dari internet sehingga masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Kami juga menemukan adanya surat disposisi terkait penggunaan Sucolite dari Direktur Teknik kepada Direktur Utama. Karena itu kami akan kembali menghadirkan mantan Direktur Teknik Mustazal maupun Direktur Teknik sebelum Mustazal,” ujar Kukuh.

JPU juga menyebut pihaknya masih menelusuri siapa pihak yang mengirimkan bahan kimia Sucolite ke Perumda Tirta Mayang. Apabila belum memperoleh kejelasan, tidak menutup kemungkinan sejumlah saksi akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan.

Kuasa Hukum: Keterangan Saksi Menguatkan Dalil Pembelaan

Penasihat hukum terdakwa Mustazal dan Hery, Rahman, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menguatkan dalil pembelaan bahwa usulan penggunaan Sucolite berasal dari Departemen Produksi sebagai pengguna barang, bukan dari para terdakwa.

BERITA TERKAIT  Begini Kronologi Pengeroyokan Terhadap Wartawan Di Kec.Maro Sebo Ulu

Ia juga menilai seluruh proses penyusunan HPS dilakukan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Menurut Rahman, perubahan keterangan Millasari terkait keterlibatannya dalam penyusunan HPS baru terjadi setelah JPU memperlihatkan dokumen HPS sebagai barang bukti di persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, menegaskan tidak ada satu pun saksi yang menerangkan keterlibatan kliennya dalam penyusunan HPS maupun administrasi pengadaan.

“Seluruh saksi menyebut klien kami hanya bertindak sebagai penyedia. HPS disusun oleh ULP dan harga penawaran PT DHS masih berada dalam batas kewajaran,” katanya.

Holim juga membantah anggapan bahwa PT DHS tidak memiliki legalitas usaha yang sesuai. Menurutnya, perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup kegiatan usaha di bidang bahan kimia.

Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, SIUP telah terintegrasi ke dalam sistem perizinan berbasis risiko melalui NIB sehingga legalitas perusahaan tetap sah.

Penasihat hukum lainnya, Rustam Efendi, meminta JPU menghadirkan pelapor dalam perkara tersebut pada persidangan berikutnya.

“Kami ingin mengetahui bagaimana pelapor memperoleh dokumen dan kronologi hingga akhirnya membuat laporan dugaan tindak pidana ini. Sampai hari ini belum ada satu pun keterangan saksi yang mengaitkan klien kami dengan dugaan perbuatan pidana,” tegas Rustam.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian perkara. (TIKO)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua Komisi I DPRD Batang Hari Minta Direktur RSUD Hamba Mempercepat Mengoperasionalkan Pelayanan Hemodialisa

Daerah

Markas Pinjol Ilegal di Jambi Diduga Lolos dari Penindakan, Perkumpulan Elang Nusantara Akan Gelar Aksi di Polda Jambi

Daerah

Benih Lobster Senilai Rp7,18 Miliar Diamankan Polresta Jambi, Lokasi dan Jadwal Masih Misterius

Hukum & Kriminal

Pembangunan Kolam Ikan Ketahanan Pangan Tidak Melibatkan TPK

Batanghari

Anita Yasmin Menghadiri Pelepasan Calon Jama’ah Haji Asal Batang Hari

Batanghari

Anggota DPRD Batang Hari Ikut Musrembang Di Kecamatan Batin XXIV

Seputar Jambi

Membandel! PT PMB Diduga Langgar Kepres dan Peraturan Pemerintah

Batanghari

Fadhil Arief Rakor Bersama Kepala Desa se-Kabupaten Batanghari