Diduga Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Sopir Sebut Ada Pengawalan Oknum Anggota Polda Aktif Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Permata Berlian Kuala Tungkal, Polisi Lakukan Penanganan MUSDALUB F.SPTI-K.SPSI Jambi Jadi Sorotan! Sekda Sudirman dan Ketua Pusat Hadir, Konsolidasi Organisasi Diperkuat Polsek Danau Teluk Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan Motor, Lima Perkara Penganiayaan Tempuh RJ Panagkalan Gas Adeeva Millim Narko, Jual Gas di atas HET ,Instansi terkait jangan Tutup mata,

Home / Batanghari / Daerah / Seputar Jambi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:56 WIB

Tidak Terima Lahan nya Di serobot, Samsir laporkan AS Ke polres Batang hari

BATANGHARI – Lebih Kurang Dua Puluh Tumbuk, lahan Warisan Milik ALM Hamid, yang di wariskan kepada Anaknya ALM AQ Di desa Malapari di RT 06 Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang hari Jambi.

 

Di duga diserobot dan dikuasai orang lain.

Samsir adik dari AQ, Anak dari ALM Hamid merasa tidak pernah menjual lahan itu kepada siapapun. Namun ia terkejut lahan milik kakak nya sudah Di kelilingi Pagar Dan di tanami Sayur Mayur.

 

Samsir mengatakan, tanah tersebut adalah Pembagian Dari harta Warisan untuk Kakak kandung nya insial AQ, selama ini tidak ada orang lain yang menguasai tanah tersebut.

 

Di beberapa tahun belakang ini, setiap Batang Durian yang ada di tanah itu berbuah, selalu di jaga oleh nya maupun anak-anak kakak nya.

 

“Selama ini tanah tersebut, tidak pernah ada masalah. Masalah baru muncul sekitar pada tahun 2022 lalu. Itu bermula ketika Samsir mendapatkan informasi bahwa sebidang tanah itu dengan luas lebih kurang 20 Tumbuk, telah di pagar oleh Orang lain. Sempat Ia bertanya apa Dasar nya memagar, Ternyata tanah tersebut telah di serobot oleh inisial AS dan di jual ke Orang lain.

 

Sempat di laporkan nya ke pihak Desa atas penyerobotan tanah tersebut, dan di sidang kan mediasi di Desa, tetapi hingga saat ini, belum menemukan Titik temu, hingga hasil keputusan lahan tersebut di bagi Rata kedua pihak.

Samsir merasa keberatan dan tidak Terima hasil keputusan tersebut, karena ia merasa tanah tersebut milik Orang tua nya.

 

Atas kejadian tersebut ia merasa di rugikan, melaporkan penyerobotan itu kepada Pihak Polres Batang hari,’ Nomor: STBPP/287/VIII/2025/Satreskrim Batang hari.

BERITA TERKAIT  Proyek Revitalisasi Danau Sipin Diduga Asal Jadi, LAI BPAN Jambi Surati Balai Pengairan Sumatra 6

Saya tidak Terima tanah tersebut di serobot oleh oleh orang lain, karena tanah tersebut Warisan dari orang tua kami, untuk di bagikan kepada abang saya, ALM AQ, ujar nya.

 

“Semua kita serahkan kepada pihak penegak hukum, dan saya berharap kepada pihak kepolisian polres Batang hari, agar memproses kasus ini. untuk di jadikan pembelajaran bagi orang lain, agar kedepan nya tidak ada lagi penyerobotan lahan yang seperti di alami nya.

 

Dapat kita ketahui, Pasal 385 KUHP

mengatur tentang tindakan curang terkait hak atas tanah, seperti menjual, menyewakan, menggadaikan, atau menjadikan sebagai jaminan utang, suatu hak milik orang lain tanpa hak.

Akan di Ancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bentuk Komitmen, Sekda Batang Hari Mula P Rambe Hadiri RUPS LB Bank Pembangunan Daerah Jambi

Batanghari

Ikut KKN di Bajubang Laut, Purwanto Anggota DPRD Batanghari Tak Pernah Masuk Posko

Batanghari

DPRD Batang Hari Minta Agar Dinas Perhubungan Batanghari Hari Menyiapkan Lahan Parkir Khusunya Di Pasar

Batanghari

DPRD Batanghari Resmi Tetapkan Fadhil dan Bakhtiar Sebagai Bupati dan Wabup Periode 2025-2030

Seputar Jambi

Malam Ini, Ponpes Darul Hijrah Sungai Rengas Takbir Keliling dan Pawai Obor

Batanghari

Polres dan Pemkab Batanghari Gelar Acara Penandatanganan Naskah Hibah Kabupaten Batang Hari

Bungo

Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bungo

Batanghari

Musrenbang Kabupaten Batanghari TA 2024 di Marosebo Ulu Berjalan Sukses