BATANGHARI – Aktivitas angkutan batu bara di Kabupaten Batanghari kian tak terkendali dan memicu keresahan akut di tengah masyarakat. Armada truk tronton berkapasitas besar terpantau marak melintas bebas pada siang hari, mengangkut muatan yang diduga kuat melebihi kapasitas alias *Over Dimension Over Loading* (ODOL).
Kondisi ini memantik reaksi keras dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Tangan Rakyat (GTR) Kabupaten Batanghari, Indra Wijaya. Dengan nada mengecam, Indra menuding aktivitas tronton ODOL tersebut sebagai biang kerok utama hancurnya infrastruktur jalan nasional di wilayah Batanghari.
“Ini sudah keterlaluan. Jalan nasional yang dibangun menggunakan uang rakyat hancur lebur karena ego segelintir pengusaha yang memaksakan armada ODOL melintas, bahkan berani di siang hari saat aktivitas warga sedang padat. Ini jelas-jelas merugikan masyarakat luas!” tegas Indra Wijaya kepada awak media.
Carut-marut di lapangan diduga tidak berjalan mulus begitu saja tanpa adanya intervensi pihak tertentu. Informasi yang dihimpun di lapangan memunculkan dugaan miring mengenai adanya pengawalan ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian berinisial HM, yang diketahui berdinas di Polsek Tembesi.
Oknum tersebut disinyalir menjadi “tameng” kelancaran armada tronton ini demi meraup keuntungan pribadi.
Merespons dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang mencoreng institusi Polri ini, gelombang desakan dari warga Batanghari mulai memuncak. Warga mendesak Bidang Propam Polda Jambi dan Divisi Pengawasan Internal (Itwasda) Polri untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi mendalam.
Masyarakat meminta agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti ada oknum anggota yang terlibat membentengi (back-up) aktivitas ilegal tersebut, sanksi tegas sesuai Kode Etik Profesi Polri harus segera dijatuhkan demi mengembalikan kepercayaan publik.
Persoalan ini ternyata menyimpan gunung es yang jauh lebih besar. Masalahnya tidak berhenti pada pelanggaran jam operasional dan keterlibatan oknum aparat saja.
Kini, muncul spekulasi serius di internal asosiasi pengusaha dan pengamat komoditas. Pihak perusahaan tambang atau transportir yang memuat batu bara ke dalam tronton-tronton raksasa tersebut disinyalir kuat tidak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jika spekulasi dan dugaan ini benar adanya, maka seluruh aktivitas pengerukan hingga pengangkutan tersebut otomatis masuk dalam kategori rantai pasok (supply chain) batu bara ilegal. Dampaknya tidak hanya merusak fasilitas umum di daerah, tetapi juga merampok potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya masuk ke kas negara.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Batanghari dan para aktivitas lingkungan masih menunggu tindakan nyata dari Pemprov Jambi, Polda Jambi, serta Kementerian ESDM untuk menghentikan total pengoperasian tronton siang hari tersebut dan mengusut tuntas legalitas hulu tambangnya.










