Gudang Produksi Furnitur di Desa Bukit Indah Diduga Tanpa Izin, Toko Berjualan Berbagai Cabang — Izin Merek & OJK Juga Diragukan RSIA Annisa Jambi Angkat Bicara, Tudingan Telantarkan Pasien Hamil Disebut Tak Berdasar Krisis Air Bersih di Florina Hills, Warga Pertanyakan Distribusi PDAM Muaro Jambi yang Tak Merata Anggaran Jaminan Kesehatan Hampir Rp 62 Miliar Disorot, AWaSI Jambi Dorong Transparansi Razia Grand Club Jambi, Polisi Bawa 22 Orang Positif Tes Urine

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

KUALA TUNGKAL,Kabar seputar jambi.id.Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria berinisial MJ (37) pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai. Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat dipimpin Kanit Tipidum Ipda Peri Sutikno, S.H.

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

 

Kasus pencurian terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 WIB, di Jalan Namira Blok C RT 10, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Tipidum memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, MJ berhasil diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Hidayah, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.

 

Saat diamankan, MJ mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BH 2595 OY.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku terlebih dahulu mengambil kontak kunci yang tergeletak di depan pintu rumah korban.

 

Setelah itu, sepeda motor tersebut dibawa dan tidak berselang satu hari kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp5 juta di wilayah Kota Jambi.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi STNK kendaraan Honda CRF dengan nomor polisi BH 2595 OY.

 

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tanjab Barat telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain menerima laporan polisi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, memeriksa pelapor, korban serta saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti serta pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT  Tak Tersentuh Hukum, Dua Sumur Minyak Ilegal Candra Daeng 'Meluing' Hebat di KM 51

 

Polres Tanjab Barat menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Angkutan Batu bara Sudah Tak Boleh Keluar dari Mulut Tambang, Dir Lantas Polda Jambi Sampaikan Arus Lalu Lintas

Daerah

Dandim 0419/Tanjabar resmi di jabat,Letkol Inf Zulhriadi S.IP.M.Han

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid At Taqwa Danau Embat

Daerah

Truk Batubara Tonase Tinggi: Ancaman Maut Di Jalan Lintas Timur Jambi-Riau

Seputar Jambi

PT APL Dilaporkan LSM Gerak Indonesia Dugaan Pencemaran dan Perambahan Hutan Produksi

Daerah

Bupati Batang Hari Hadiri Pembukaan Tournamen Piala Gubernur Cup Jambi 2024

Batanghari

Dukung Program Petani Super tangguh, Bupati MFA Serahkan Alat Mesin Pertanian

Daerah

Pemulung di Sukabumi Menangis dan Pingsan di Pelukan Jendral Polisi Saat Diberi Kejutan Pulang Kampung dan Modal Usaha