Kabut Asap Jambi Jangan Jadi “Bancakan” Seremonial: Saat Rakyat Butuh Aksi, Pemerintah Sibuk Gelar Sosialisasi DALAM RANGKA HARI TANI DPW TANI MERDEKA PROVINSI JAMBI BERBAGI MINYAK GORENG DI KOTA JAMBI  Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat Cek Endra Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Empat Pilar Menuju Indonesia Emas 2045 CV Nabil Hawari Dilaporkan ke Kejati Jambi, Proyek Jalan Rp4,2 Miliar Jadi Sorotan BPK

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

KUALA TUNGKAL,Kabar seputar jambi.id.Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria berinisial MJ (37) pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai. Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat dipimpin Kanit Tipidum Ipda Peri Sutikno, S.H.

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

 

Kasus pencurian terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 WIB, di Jalan Namira Blok C RT 10, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Tipidum memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, MJ berhasil diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Hidayah, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.

 

Saat diamankan, MJ mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BH 2595 OY.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku terlebih dahulu mengambil kontak kunci yang tergeletak di depan pintu rumah korban.

 

Setelah itu, sepeda motor tersebut dibawa dan tidak berselang satu hari kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp5 juta di wilayah Kota Jambi.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi STNK kendaraan Honda CRF dengan nomor polisi BH 2595 OY.

 

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tanjab Barat telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain menerima laporan polisi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, memeriksa pelapor, korban serta saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti serta pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT  Pemulung di Sukabumi Menangis dan Pingsan di Pelukan Jendral Polisi Saat Diberi Kejutan Pulang Kampung dan Modal Usaha

 

Polres Tanjab Barat menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bantu Kesulitan Warga, Babinsa Koramil 03/Muara Tembesi Masuk Dapur

Batanghari

Wabup Bakhtiar Hadiri High Level Meeting TPID Provinsi Jambi

Seputar Jambi

Sesosok Mayat Ditemukan Mengapung di Sungai Kuala Jambi

Daerah

Dugaan Pengeroyokan terhadap Wartawan di Batanghari, Aparat Diminta Usut Tuntas

Batanghari

Babinsa Koramil 415-03/Muara Tembesi Dampingi Giat Posyandu Terpadu dan Ibu Hamil Di Posyandu Asoka 1 Sukaramai

Daerah

Ketua DPRD Hamdani Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol di Makodim 0419/Tanjab

Daerah

Pelaku Penikaman di Pasar Sialang Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Buka Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025, Ajang Pembinaan Atlet Muda