Judi Meja Tembak ikan-ikan di Tebing Tinggi diduga Tidak Tersentuh Hukum Melanggar Aturan,Batu Bara Dari Tebo Melenggang Melintas Di Maro Sebo Ulu Dua Sepeda Motor Terlibat Laka Lantas, 1 Orang Meninggal Dunia Warga Mersam Minta Keadilan Terkait Pencemaran Nama Baik Sambut Pilkada Serentak 2024,JOIN DPD Batang Hari Ajak Masyarakat Tolak Berita HOAKS.

Home / Seputar Jambi

Jumat, 24 Mei 2024 - 18:21 WIB

Berita Acara Yang Di Sepakati Gubernur Jambi, Kejati Jambi, Kapolda Jambi, Komandan KOREM Gapu 042 Dan Ketua DPRD Provinsi Jambi diduga Dikangkangi Pengusaha Angkutan Batu Bara Lintasan Tebo – Tungkal Ulu

TANJABBAR – Truck angkutan Batu Bara lintasan dari Kabupaten Tebo menuju ke salah satu dermaga di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi bebas beroperasi.

Bebasnya truk jenis Tronton 3AS ini saat melakukan angkutan batu bara di jalan raya, lintas timur terkesan ada pembiaran oleh Pemprov Jambi dan Polda Jambi

Salah satu sopir truk angkutan batu bara saat dijumpai disalah satu rumah makan di Tungkal Ulu, mengaku tidak ada permasalahan saat melintas di jalan raya, lintasan Tebo menuju dermaga di Tungkal Ulu.

Menurut sopir truk ini, ratusan truk dari berbagai PT ikut mengangkut batu bara dari Tebo menuju Tungkal Ulu.

“Truk angkutan batu bara ini tidak dari satu PT pak. Ada yang dari PT Batra, PT STJ, PT Muli, PT HTR, dan CV JP” ungkap sopir truk angkutan batu bara ini ke awak media. Pada Kamis lalu (16/5/2024)

Sementara itu, sopir ini mengaku membawa batu bara dari PT Muli.

“Saya sendiri dari PT Muli” imbuhnya

Mendapati kebebasan truk angkutan batu bara dengan bertonase tinggi di jalan lintas timur, Merlung – Tungkal Ulu di wilayah Hukum Polres Tanjab Barat, Polda Jambi tentu menjadi pertanyaan besar di benak masyarakat.

Apakah aturan yang dibuat dan disepakati oleh Gubernur Jambi, Kejati Jambi, Polda Jambi, Komandan KOREM Gapu 042, Ketua DPRD Provinsi Jambi pada 1 Mei 2024 lalu tidak berlaku lagi sehingga Pengusaha angkutan batu bara dengan mudahnya melenggang tanpa mentaati aturan tersebut. Atau sengaja dikangkangi oleh perusahaan demi keuntungan semata.

Berikut Bunyi aturan yang telah disepakati oleh para petinggi Daerah Provinsi Jambi :

Berita acara komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan umum batu bara

BERITA TERKAIT  Membandel! PT PMB Diduga Langgar Kepres dan Peraturan Pemerintah

Pada Senin 1 Januari 2024 telah diadakan rapat koordinasi pimpinan Daerah Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, kajati Jambi, Komandan KOREM Gapu 042 yang menyepakati hal-hal berikut

Di Poin ke-4. Disepakati :
Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling batu bara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan :
a) kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau PS.

b) Jumlah muatan yang diperolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.

c) mematuhi tata cara pemuatan yang tidak menggangu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan berlaku.

Di Poin ke-6. Dalam pelaksanaan intruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Dirpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Tim)

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Lakalantas di Mersam, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Daerah

Kuatkan Koordinasi, DPRD Batang Hari Kunjungi DPRD Kota Pariaman

Seputar Jambi

Ngopi Bareng, Kapolres Batanghari Gandeng Insan Pers Untuk Saling Bersinergi

Seputar Jambi

Digelar Dua Hari Lagi, Festival Pasar Malam Hadir di Sungai Rengas

Seputar Jambi

Diduga Serobot Hutan Produksi, PT. APL Kangkangi UU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan

Seputar Jambi

Limbah Pabrik PT Dharmasraya Palma Sejahtera Diduga Sengaja Dibuang ke Sungai

Seputar Jambi

Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang Tanjabbar

Seputar Jambi

Solusi Kemacetan, Kuota Angkutan Batu Bara Dibatasi 4000