Gudang Produksi Furnitur di Desa Bukit Indah Diduga Tanpa Izin, Toko Berjualan Berbagai Cabang — Izin Merek & OJK Juga Diragukan RSIA Annisa Jambi Angkat Bicara, Tudingan Telantarkan Pasien Hamil Disebut Tak Berdasar Krisis Air Bersih di Florina Hills, Warga Pertanyakan Distribusi PDAM Muaro Jambi yang Tak Merata Anggaran Jaminan Kesehatan Hampir Rp 62 Miliar Disorot, AWaSI Jambi Dorong Transparansi Razia Grand Club Jambi, Polisi Bawa 22 Orang Positif Tes Urine

Home / Seputar Jambi

Jumat, 24 Mei 2024 - 18:21 WIB

Berita Acara Yang Di Sepakati Gubernur Jambi, Kejati Jambi, Kapolda Jambi, Komandan KOREM Gapu 042 Dan Ketua DPRD Provinsi Jambi diduga Dikangkangi Pengusaha Angkutan Batu Bara Lintasan Tebo – Tungkal Ulu

TANJABBAR – Truck angkutan Batu Bara lintasan dari Kabupaten Tebo menuju ke salah satu dermaga di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi bebas beroperasi.

Bebasnya truk jenis Tronton 3AS ini saat melakukan angkutan batu bara di jalan raya, lintas timur terkesan ada pembiaran oleh Pemprov Jambi dan Polda Jambi

Salah satu sopir truk angkutan batu bara saat dijumpai disalah satu rumah makan di Tungkal Ulu, mengaku tidak ada permasalahan saat melintas di jalan raya, lintasan Tebo menuju dermaga di Tungkal Ulu.

Menurut sopir truk ini, ratusan truk dari berbagai PT ikut mengangkut batu bara dari Tebo menuju Tungkal Ulu.

“Truk angkutan batu bara ini tidak dari satu PT pak. Ada yang dari PT Batra, PT STJ, PT Muli, PT HTR, dan CV JP” ungkap sopir truk angkutan batu bara ini ke awak media. Pada Kamis lalu (16/5/2024)

Sementara itu, sopir ini mengaku membawa batu bara dari PT Muli.

“Saya sendiri dari PT Muli” imbuhnya

Mendapati kebebasan truk angkutan batu bara dengan bertonase tinggi di jalan lintas timur, Merlung – Tungkal Ulu di wilayah Hukum Polres Tanjab Barat, Polda Jambi tentu menjadi pertanyaan besar di benak masyarakat.

Apakah aturan yang dibuat dan disepakati oleh Gubernur Jambi, Kejati Jambi, Polda Jambi, Komandan KOREM Gapu 042, Ketua DPRD Provinsi Jambi pada 1 Mei 2024 lalu tidak berlaku lagi sehingga Pengusaha angkutan batu bara dengan mudahnya melenggang tanpa mentaati aturan tersebut. Atau sengaja dikangkangi oleh perusahaan demi keuntungan semata.

Berikut Bunyi aturan yang telah disepakati oleh para petinggi Daerah Provinsi Jambi :

Berita acara komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan umum batu bara

BERITA TERKAIT  KONI Jambi Jajaki Kerja Sama Strategis dengan PSF Group, Dorong Modernisasi Sarana Olahraga

Pada Senin 1 Januari 2024 telah diadakan rapat koordinasi pimpinan Daerah Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, kajati Jambi, Komandan KOREM Gapu 042 yang menyepakati hal-hal berikut

Di Poin ke-4. Disepakati :
Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling batu bara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan :
a) kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau PS.

b) Jumlah muatan yang diperolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.

c) mematuhi tata cara pemuatan yang tidak menggangu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan berlaku.

Di Poin ke-6. Dalam pelaksanaan intruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Dirpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dini dan Sindi Resmi Nahkodai Fakultas Hukum UNJA Periode 2025/2026, Menang Tipis 1 Suara

Daerah

Jambi Darurat Rokok Ilegal” Bea Cukai Jambi” Dipertanyakan, Publik Ragukan Keseriusan Berantas Rokok Ilegal

Daerah

Pelantikan HMI Cabang Tanjabtim, Jadi Momentum Penguatan Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Daerah

Daerah

Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana, Gebrakan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Ungkap Peredaran Narkoba dan Korupsi Miliaran Rupiah 

Daerah

Disnaker Tanjab Barat, bantah sudah ada pertemuan dengan pihak Syakira Mart

Daerah

Inspektorat Tanjab Barat akan Jadwalkan untuk lakukan pemeriksaan Dana Kelurahan Merlung

Daerah

Polres Tanjab Barat Usut Dugaan Proyek Asal Jadi Puskesmas Merlung!

Daerah

Milad PAN ke-28 di Kota Jambi, M. Saleh Azim: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Semangat Perjuangan