Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Dua Fakta Penting, Kualitas Sucolite Diakui Baik, Penyusun HPS Masih Dipertanyakan Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Fakta Baru, Pengadaan Bahan Kimia Disebut Berawal Sejak 2020 Akui Anggaran Rp77 Juta Perbaikan Jembatan Gantung Terlalu Besar, Ketua BPD Rantau Benar: Itu Berlebih Bukan Menyejukkan, Pernyataan Kadis Kominfo Jambi Dinilai Memicu Kegaduhan Baru Viral Mirip ‘Pacu Perahu’, Ratusan Mesin Dompeng PETI Ramai-Ramai Tinggalkan Aliran Sungai di Tebo Jambi Usai Ditertibkan

Home / Seputar Jambi

Jumat, 24 Mei 2024 - 18:21 WIB

Berita Acara Yang Di Sepakati Gubernur Jambi, Kejati Jambi, Kapolda Jambi, Komandan KOREM Gapu 042 Dan Ketua DPRD Provinsi Jambi diduga Dikangkangi Pengusaha Angkutan Batu Bara Lintasan Tebo – Tungkal Ulu

TANJABBAR – Truck angkutan Batu Bara lintasan dari Kabupaten Tebo menuju ke salah satu dermaga di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi bebas beroperasi.

Bebasnya truk jenis Tronton 3AS ini saat melakukan angkutan batu bara di jalan raya, lintas timur terkesan ada pembiaran oleh Pemprov Jambi dan Polda Jambi

Salah satu sopir truk angkutan batu bara saat dijumpai disalah satu rumah makan di Tungkal Ulu, mengaku tidak ada permasalahan saat melintas di jalan raya, lintasan Tebo menuju dermaga di Tungkal Ulu.

Menurut sopir truk ini, ratusan truk dari berbagai PT ikut mengangkut batu bara dari Tebo menuju Tungkal Ulu.

“Truk angkutan batu bara ini tidak dari satu PT pak. Ada yang dari PT Batra, PT STJ, PT Muli, PT HTR, dan CV JP” ungkap sopir truk angkutan batu bara ini ke awak media. Pada Kamis lalu (16/5/2024)

Sementara itu, sopir ini mengaku membawa batu bara dari PT Muli.

“Saya sendiri dari PT Muli” imbuhnya

Mendapati kebebasan truk angkutan batu bara dengan bertonase tinggi di jalan lintas timur, Merlung – Tungkal Ulu di wilayah Hukum Polres Tanjab Barat, Polda Jambi tentu menjadi pertanyaan besar di benak masyarakat.

Apakah aturan yang dibuat dan disepakati oleh Gubernur Jambi, Kejati Jambi, Polda Jambi, Komandan KOREM Gapu 042, Ketua DPRD Provinsi Jambi pada 1 Mei 2024 lalu tidak berlaku lagi sehingga Pengusaha angkutan batu bara dengan mudahnya melenggang tanpa mentaati aturan tersebut. Atau sengaja dikangkangi oleh perusahaan demi keuntungan semata.

Berikut Bunyi aturan yang telah disepakati oleh para petinggi Daerah Provinsi Jambi :

Berita acara komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan umum batu bara

BERITA TERKAIT  PT Velindo Aneka Tani Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

Pada Senin 1 Januari 2024 telah diadakan rapat koordinasi pimpinan Daerah Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, kajati Jambi, Komandan KOREM Gapu 042 yang menyepakati hal-hal berikut

Di Poin ke-4. Disepakati :
Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling batu bara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan :
a) kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau PS.

b) Jumlah muatan yang diperolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.

c) mematuhi tata cara pemuatan yang tidak menggangu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan berlaku.

Di Poin ke-6. Dalam pelaksanaan intruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Dirpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Tim)

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Derita Kanker Darah, Hikma Wati Warga Batanghari Butuh Perhatian Pemerintah dan Para Dermawan

Daerah

DPRD Batang Hari Sambut Kunker Komisi II DPRD Lampung Selatan

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Mengikuti Rapat Bersama Mendagri

Batanghari

Diikuti 35 Tim, Bupati Fadhil Arief Buka Liga U-35 Antar OPD Batang Hari

Batanghari

DPRD Kabupaten Batang Hari menghadiri Rapat Badan Kehormatan DPRD dengan agenda Sidang Kode Etik

Batanghari

Wakil Ketua II DPRD Batang Hari Hadiri Musrenbang RKPD di Kecamatan Muara Bulian

Batanghari

Bupati Batang Hari Lantik Dua Penjabat Kepala Desa Kecamatan Pemayung dan Kecamatan Bajubang

Daerah

Merangin Peringati Global Tiger Day 2025