Kabarseputarjambi.id – KOTA JAMBI – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Huru Hara Batu Bara (AHHB) Jambi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Mapolresta Jambi, Jumat (22/5/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap masih maraknya aktivitas angkutan batubara di jalur darat meski pemerintah telah menerbitkan aturan penghentian sementara operasional.
Dalam aksi itu, massa membawa spanduk, selebaran, serta menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan tuntutan kepada aparat kepolisian, khususnya terkait penegakan hukum terhadap truk angkutan batubara yang dinilai masih bebas melintas di sejumlah ruas jalan dalam Kota Jambi.
Koordinator aksi, Ardiyansyah, menegaskan bahwa pihaknya menyoroti lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan batubara yang diduga melanggar aturan penghentian operasional sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor S.500.10.27.7/917/SETDA.PRKM/IV/2026.
“Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak truk batubara yang beroperasi di jalur darat selama masa penghentian sementara. Kami mempertanyakan sejauh mana ketegasan aparat dalam menindak pelanggaran tersebut,” ujarnya dalam orasi.
AHHB juga menyoroti langkah Satlantas Polresta Jambi yang sebelumnya mengamankan 11 unit truk batubara pada 17 Mei 2026. Massa meminta proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk terkait pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan maupun dokumen pengangkutan batubara atau delivery order (DO).
Menurut mereka, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sopir di lapangan semata, melainkan harus menyasar pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, hingga perusahaan tambang yang dinilai bertanggung jawab atas aktivitas distribusi batubara tersebut.
Dalam aksi tersebut, massa juga memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar larangan operasional angkutan batubara di jalan umum. Regulasi itu antara lain Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017, Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
AHHB menilai berbagai pelanggaran masih sering terjadi, mulai dari kendaraan overloading, pelanggaran jam operasional, hingga penggunaan ruas jalan yang tidak diperuntukkan bagi angkutan batubara.
Melalui aksi tersebut, massa mendesak Kapolda Jambi untuk mengevaluasi kinerja jajaran Polresta Jambi terkait pengawasan angkutan batubara. Mereka juga meminta aparat kepolisian rutin menggelar operasi penertiban guna menekan pelanggaran yang dinilai masih terus berlangsung.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib hingga massa membubarkan diri. (TIKO)









