Razia Grand Club Jambi, Polisi Bawa 22 Orang Positif Tes Urine Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi, Bentuk Penyegaran Organisasi Kebakaran Lahan di Konsesi PT RHM Lubuk Bernai, Asap Tebal Selimuti Batang Asam Syakira Mart Diduga Langgar Hak Ketenagakerjaan, NIB Usaha Diduga Tidak Sesuai Skala Bisnis Polres Tanjab Barat Sikat Judi Togel di Batang Asam, Satu Pelaku Diamankan

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Wooowwww !!!! Karyawan Syakira Mart tak terdaptar di BPJS Ketenaga kerjaan Tanjab Barat. Apakah Instansi terkait akan ambil Tindakan,?

Tanjab Barat.KSJ

Upaya melawan Hukum lagi-lagi Dipertontonkan oleh Pengilusaha Syakira Mart yang berada di Kelurahan Merlung,

Selain dari upah dan Jam kerja yang mengabaikan Aturan Kemenaker,

Rupanya keqajiban Pengusaha twrhadap Karyawan juga terabaikan , dimana seluaruh Karyawan tidak terdaftar di BPJS Ketenaga kerja Tajab Barat, Padahal hal ini merupakan suatu Kewaajiba. Yang harus dipenuhinokeh Pengusaha sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial ,yang berllakunbagi semua Pekerja baik Karyawan tetap maupun Kontrak Tampa terkecuali.

Dimana Pengusaha yang mengabaikan Kewajiban ini atau melakukan Kecurangan, Dapat dikenai Sanksi Administratif berupa teguran secara Tertulis,Denda serta penghentian Sementara Aktifitas Yang dilakukan serta Saksi Pidana dengan Kurungan penjara selama 8 Tahun atau Denda Maksimal 1 Milyar Rupiah .

Kepala Penerima Pendaftaran BPJS Ketenaga Kerjaan Tanjab Barat,Dedi saat dikompiramsi menyampaikan apabila Karyawan Syakira Mart tidak terdaftar di BPJS ketenaga Kerjaan Tanjab Barat, ” Dapat Kami Informasikan Bahwa Syakira Mart tidak terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan Tanjab Barat, Tim sudah Cross chek ,” Terangnya Singkat melalui Via SMS

Sementara Diirektur Syakira Mart, Kasuya saat di Klarifikasi membantah Pemberitaan tersebut tak sesuai sebab semua sudah Sesuai Atauran,” Pemberitaan tersebut sangat tidak Benar,” Katanya.

Namun saat ditanya bahwa. karyawan Syakira Mart bekerja melebihi dari jam Kerja Standar dari Kemenaker,Dimana bila 6 Hari kerja dalam satu Minggu maka maksimal bekerja hanya 7 Jam perhari , jika 5 hari kerja dalam satu Minggu maka Maksimal kerja 8 Jam , selebih dari itu harus di hitung lembur, namun realitas Syakira Mart tidak menerapkan Lembur pada Jam kerja yang telah ditentukan , dan terkait Tidak terdaftarnya Karyawan di BPJS Keteaga Kerjaan,beliau tak memberikan Respon bahkan beliau langsung mem-block Nomor Kontak.

BERITA TERKAIT  Razia Grand Club Jambi, Polisi Bawa 22 Orang Positif Tes Urine

Terkait adanya Pelanggran yang telah dilakukan oleh Syakira Mart tentu Pemerintah harus mengambil Tindakan Nyata sesuai dengan Aturan yang telah ditetapkan , agar tak ada lagi Pengusaha yang mengabaikan hak Dari pekerja,

( Yogi)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batang Hari Hadiri Tradisi Sedekah Bubur Usai Panen di Desa Pasar Terusan

Batanghari

Abaikan UU KIP Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Serta Pekerjaan Asal Jadi

Batanghari

Wabup Bakhtiar Sambut Baik Program-program yang Akan Dilaksanakan Dekrafmi

Seputar Jambi

Proyek Revitalisasi Danau Sipin Diduga Asal Jadi, LAI BPAN Jambi Surati Balai Pengairan Sumatra 6

Seputar Jambi

Lakalantas di Mersam, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Seputar Jambi

Tegas! DPD LIN Lapor ke Polda Jambi Dugaan Perusakan Banner Berlogo LIN

Daerah

Wakili Bupati Tanjab Barat, Sekda Lantik 7 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkup Pemkab Tanjab Barat

Batanghari

Patroli Hunting, Ditlantas Polda Jambi Tindak Kendaraan Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan