Bungkamnya Disnaker Tanjab Barat , terhadap Pengusaha Syakira Mart , Ada Apa. ? Masyarakat minta Bupati ambil Tindakan  Diduga Angkut Minyak Ilegal, Mobil PT Kasih Karunia Raharja Tak Berhenti Saat Hendak Dikonfirmasi Resmi Dilantik, Raden Abdul Latif Pimpin GAN Jambi, Bidik Konsolidasi 11 Kabupaten/Kota Aroma Korupsi Dana Revitallisasi SD 066 Tanjab Barat , terlihat jelas ,  Kepsek SD Negeri 195 Tanjab Barat, Bantah Gunakan Material Seng dalam Program Revitalisasi SD Tahun 2026

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Wooowwww !!!! Karyawan Syakira Mart tak terdaptar di BPJS Ketenaga kerjaan Tanjab Barat. Apakah Instansi terkait akan ambil Tindakan,?

Tanjab Barat.KSJ

Upaya melawan Hukum lagi-lagi Dipertontonkan oleh Pengilusaha Syakira Mart yang berada di Kelurahan Merlung,

Selain dari upah dan Jam kerja yang mengabaikan Aturan Kemenaker,

Rupanya keqajiban Pengusaha twrhadap Karyawan juga terabaikan , dimana seluaruh Karyawan tidak terdaftar di BPJS Ketenaga kerja Tajab Barat, Padahal hal ini merupakan suatu Kewaajiba. Yang harus dipenuhinokeh Pengusaha sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial ,yang berllakunbagi semua Pekerja baik Karyawan tetap maupun Kontrak Tampa terkecuali.

Dimana Pengusaha yang mengabaikan Kewajiban ini atau melakukan Kecurangan, Dapat dikenai Sanksi Administratif berupa teguran secara Tertulis,Denda serta penghentian Sementara Aktifitas Yang dilakukan serta Saksi Pidana dengan Kurungan penjara selama 8 Tahun atau Denda Maksimal 1 Milyar Rupiah .

Kepala Penerima Pendaftaran BPJS Ketenaga Kerjaan Tanjab Barat,Dedi saat dikompiramsi menyampaikan apabila Karyawan Syakira Mart tidak terdaftar di BPJS ketenaga Kerjaan Tanjab Barat, ” Dapat Kami Informasikan Bahwa Syakira Mart tidak terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan Tanjab Barat, Tim sudah Cross chek ,” Terangnya Singkat melalui Via SMS

Sementara Diirektur Syakira Mart, Kasuya saat di Klarifikasi membantah Pemberitaan tersebut tak sesuai sebab semua sudah Sesuai Atauran,” Pemberitaan tersebut sangat tidak Benar,” Katanya.

Namun saat ditanya bahwa. karyawan Syakira Mart bekerja melebihi dari jam Kerja Standar dari Kemenaker,Dimana bila 6 Hari kerja dalam satu Minggu maka maksimal bekerja hanya 7 Jam perhari , jika 5 hari kerja dalam satu Minggu maka Maksimal kerja 8 Jam , selebih dari itu harus di hitung lembur, namun realitas Syakira Mart tidak menerapkan Lembur pada Jam kerja yang telah ditentukan , dan terkait Tidak terdaftarnya Karyawan di BPJS Keteaga Kerjaan,beliau tak memberikan Respon bahkan beliau langsung mem-block Nomor Kontak.

BERITA TERKAIT  Razia Balap Liar Berujung Bagi-bagi Takjil Oleh Koramil 415-02 Mersam

Terkait adanya Pelanggran yang telah dilakukan oleh Syakira Mart tentu Pemerintah harus mengambil Tindakan Nyata sesuai dengan Aturan yang telah ditetapkan , agar tak ada lagi Pengusaha yang mengabaikan hak Dari pekerja,

( Yogi)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wabup Batang Hari hadiri pekan raya budidaya pariwisata

Daerah

Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Komsos ke Pondok Pesantren

Batanghari

Dewan Pertanyakan Status Aset Tanah Pemda yang Dipakai Pribadi

Batanghari

Bupati Batanghari M Fadhil Arief Pimpin Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke – XXVIII

Daerah

Bukber di Masjid Nurul Huda, Ketua DPRD Hamdani Serahkan Sembako untuk Warga Kampung Baru

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Ucapkan Selamat kepada Ribuan PPPK yang Baru Dilantik

Batanghari

Bupati Batang Hari melantik Hidayatullah Sebagai P.A.W Kades Pasar Terusan.

Batanghari

Bupati Batanghari Resmi Menutup Batanghari Expo 2024, Dorong Dampak Ekonomi dan Pengembangan Bakat Lokal