Wooowwww !!!! Karyawan Syakira Mart tak terdaptar di BPJS Ketenaga kerjaan Tanjab Barat. Apakah Instansi terkait akan ambil Tindakan,? Pengacara Gusfa Wendri, S.H. Resmi Bergabung dengan PSI, Optimistis Romi Hariyanto Bawa Perubahan di Jambi Di Mana Kerugian Keuangan Negara?” PH Tantang Dasar Audit BPKP dalam Kasus Tirta Mayang Momon Sukmana Dilaporkan ke Kejati Jambi, JANJI Soroti Temuan BPK Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Diduga Syakira Mart beroperasi tak kantogi Izin serta abaikan Undang- Undang Kemenaker 

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Wooowwww !!!! Karyawan Syakira Mart tak terdaptar di BPJS Ketenaga kerjaan Tanjab Barat. Apakah Instansi terkait akan ambil Tindakan,?

Tanjab Barat.KSJ

Upaya melawan Hukum lagi-lagi Dipertontonkan oleh Pengilusaha Syakira Mart yang berada di Kelurahan Merlung,

Selain dari upah dan Jam kerja yang mengabaikan Aturan Kemenaker,

Rupanya keqajiban Pengusaha twrhadap Karyawan juga terabaikan , dimana seluaruh Karyawan tidak terdaftar di BPJS Ketenaga kerja Tajab Barat, Padahal hal ini merupakan suatu Kewaajiba. Yang harus dipenuhinokeh Pengusaha sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial ,yang berllakunbagi semua Pekerja baik Karyawan tetap maupun Kontrak Tampa terkecuali.

Dimana Pengusaha yang mengabaikan Kewajiban ini atau melakukan Kecurangan, Dapat dikenai Sanksi Administratif berupa teguran secara Tertulis,Denda serta penghentian Sementara Aktifitas Yang dilakukan serta Saksi Pidana dengan Kurungan penjara selama 8 Tahun atau Denda Maksimal 1 Milyar Rupiah .

Kepala Penerima Pendaftaran BPJS Ketenaga Kerjaan Tanjab Barat,Dedi saat dikompiramsi menyampaikan apabila Karyawan Syakira Mart tidak terdaftar di BPJS ketenaga Kerjaan Tanjab Barat, ” Dapat Kami Informasikan Bahwa Syakira Mart tidak terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan Tanjab Barat, Tim sudah Cross chek ,” Terangnya Singkat melalui Via SMS

Sementara Diirektur Syakira Mart, Kasuya saat di Klarifikasi membantah Pemberitaan tersebut tak sesuai sebab semua sudah Sesuai Atauran,” Pemberitaan tersebut sangat tidak Benar,” Katanya.

Namun saat ditanya bahwa. karyawan Syakira Mart bekerja melebihi dari jam Kerja Standar dari Kemenaker,Dimana bila 6 Hari kerja dalam satu Minggu maka maksimal bekerja hanya 7 Jam perhari , jika 5 hari kerja dalam satu Minggu maka Maksimal kerja 8 Jam , selebih dari itu harus di hitung lembur, namun realitas Syakira Mart tidak menerapkan Lembur pada Jam kerja yang telah ditentukan , dan terkait Tidak terdaftarnya Karyawan di BPJS Keteaga Kerjaan,beliau tak memberikan Respon bahkan beliau langsung mem-block Nomor Kontak.

BERITA TERKAIT  M Lukber Liantama Kacabjari Muara Tembesi Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 2023

Terkait adanya Pelanggran yang telah dilakukan oleh Syakira Mart tentu Pemerintah harus mengambil Tindakan Nyata sesuai dengan Aturan yang telah ditetapkan , agar tak ada lagi Pengusaha yang mengabaikan hak Dari pekerja,

( Yogi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Sijuntak dan Tamba Kendalikan Jaringan Judi Togel di Batang Asam

Daerah

Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 4Kg Sabu dan 19.895 ribu Pil Ekstasi senilai 10 Miliar Lebih, Sebagai Hadiah HUT Bhayangkara ke 78

Seputar Jambi

Angkutan Batu bara Sudah Tak Boleh Keluar dari Mulut Tambang, Dir Lantas Polda Jambi Sampaikan Arus Lalu Lintas

Batanghari

Wabup Bakhtiar Sambut Baik Program-program yang Akan Dilaksanakan Dekrafmi

Daerah

Dunia Terbalik!! Pelaku Penimbun BBM Di Tebo Laporkan Wartawan Ke Polisi

Daerah

Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Dua Fakta Penting, Kualitas Sucolite Diakui Baik, Penyusun HPS Masih Dipertanyakan

Daerah

Kembali Dibuka, Dirlantas Polda Jambi Minta Para Sopir dan Perusahaan Ikuti Aturan

Daerah

Walikota Maulana Launching Program Kampung Bahagia di Kelurahan Selamat, Dorong Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga