Polsek Danau Teluk Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan Motor, Lima Perkara Penganiayaan Tempuh RJ Panagkalan Gas Adeeva Millim Narko, Jual Gas di atas HET ,Instansi terkait jangan Tutup mata, Kota Jambi: JAK Bakal Geruduk Kejagung, Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek UNJA Rp 15 Miliar Proyek Pajak Rp 1,8 Miliar Diduga Direkayasa, Akankah PT Bumi Harmoni Indoguna Terseret Hukum? Terkait menjual Gas 3 Kg , Koperindag Tanjab Barat akan beri sanksi Pangkalan Pirman

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Wooowwww !!!! Karyawan Syakira Mart tak terdaptar di BPJS Ketenaga kerjaan Tanjab Barat. Apakah Instansi terkait akan ambil Tindakan,?

Tanjab Barat.KSJ

Upaya melawan Hukum lagi-lagi Dipertontonkan oleh Pengilusaha Syakira Mart yang berada di Kelurahan Merlung,

Selain dari upah dan Jam kerja yang mengabaikan Aturan Kemenaker,

Rupanya keqajiban Pengusaha twrhadap Karyawan juga terabaikan , dimana seluaruh Karyawan tidak terdaftar di BPJS Ketenaga kerja Tajab Barat, Padahal hal ini merupakan suatu Kewaajiba. Yang harus dipenuhinokeh Pengusaha sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial ,yang berllakunbagi semua Pekerja baik Karyawan tetap maupun Kontrak Tampa terkecuali.

Dimana Pengusaha yang mengabaikan Kewajiban ini atau melakukan Kecurangan, Dapat dikenai Sanksi Administratif berupa teguran secara Tertulis,Denda serta penghentian Sementara Aktifitas Yang dilakukan serta Saksi Pidana dengan Kurungan penjara selama 8 Tahun atau Denda Maksimal 1 Milyar Rupiah .

Kepala Penerima Pendaftaran BPJS Ketenaga Kerjaan Tanjab Barat,Dedi saat dikompiramsi menyampaikan apabila Karyawan Syakira Mart tidak terdaftar di BPJS ketenaga Kerjaan Tanjab Barat, ” Dapat Kami Informasikan Bahwa Syakira Mart tidak terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan Tanjab Barat, Tim sudah Cross chek ,” Terangnya Singkat melalui Via SMS

Sementara Diirektur Syakira Mart, Kasuya saat di Klarifikasi membantah Pemberitaan tersebut tak sesuai sebab semua sudah Sesuai Atauran,” Pemberitaan tersebut sangat tidak Benar,” Katanya.

Namun saat ditanya bahwa. karyawan Syakira Mart bekerja melebihi dari jam Kerja Standar dari Kemenaker,Dimana bila 6 Hari kerja dalam satu Minggu maka maksimal bekerja hanya 7 Jam perhari , jika 5 hari kerja dalam satu Minggu maka Maksimal kerja 8 Jam , selebih dari itu harus di hitung lembur, namun realitas Syakira Mart tidak menerapkan Lembur pada Jam kerja yang telah ditentukan , dan terkait Tidak terdaftarnya Karyawan di BPJS Keteaga Kerjaan,beliau tak memberikan Respon bahkan beliau langsung mem-block Nomor Kontak.

BERITA TERKAIT  Blackout Massal Lumpuhkan Jambi, Warga Pertanyakan Ketahanan Infrastruktur Listrik PLN

Terkait adanya Pelanggran yang telah dilakukan oleh Syakira Mart tentu Pemerintah harus mengambil Tindakan Nyata sesuai dengan Aturan yang telah ditetapkan , agar tak ada lagi Pengusaha yang mengabaikan hak Dari pekerja,

( Yogi)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Cegah Stunting, Babinsa dan Petugas Kesehatan Kawal Kesehatan Balita di Batin XXIV

Daerah

Syarif Fasha Komandoi Aksi Desak Tempo Minta Maaf Secara Terbuka , Saat Demo di PWI JambiĀ 

Batanghari

Pusat Oleh-Oleh Di Kabupaten Batang Hari Sudah Dibuka

Batanghari

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum dan Bagian Asset

Daerah

Oknum anggota DPRD Tanjabbarat,Nyambi jadi calon pengurusan BPHTB dan pajak warga

Batanghari

Bupati Fadhil Teken Kesepakatan Bersama dengan Kajari Batang Hari

Batanghari

Bupati MFA Kembali Raih Penghargaan, Kategori Pemimpin Daerah Berdedikasi Dan Kepedulian Sosial Dalam Acara Cahaya hati Award 2026

Batanghari

Melanggar Aturan,Batu Bara Dari Tebo Melenggang Melintas Di Maro Sebo Ulu