Diduga intimidasi sopir angkutan Minyak ,oknum mengaku wartawan disebut membawa senjata api Hak Jawab Resmi Kadis PMD Tanjab Barat: Kami Tidak Membela Pelanggaran, Tidak Berdalih Niat Baik, & Tidak Pernah Beri Kesimpulan Uang Aman Blackout Massal Lumpuhkan Jambi, Warga Pertanyakan Ketahanan Infrastruktur Listrik PLN KONI Jambi Jajaki Kerja Sama Strategis dengan PSF Group, Dorong Modernisasi Sarana Olahraga Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate, Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:24 WIB

Hak Jawab Resmi Kadis PMD Tanjab Barat: Kami Tidak Membela Pelanggaran, Tidak Berdalih Niat Baik, & Tidak Pernah Beri Kesimpulan Uang Aman

TANJAB BARAT – Menanggapi pemberitaan dengan judul “Kritik Pedas! Dinas PMD Tanjab Barat Dinilai Lemas: Kades Rawa Megang Pegang Dana Desa Rp 50 Juta Keatas Langgar Aturan Berat, Cuma Ditegur?” yang dimuat sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, M. Nasir, menyampaikan hak jawab resmi dan pembantahan tegas atas sejumlah narasi dan penulisan yang dinilai keliru dan tidak sesuai dengan keterangan yang sebenarnya.

 

Dalam penjelasannya yang disampaikan secara rinci, Kadis PMD menegaskan bahwa ada beberapa kalimat dan kesimpulan dalam berita tersebut yang tidak tepat penafsirannya, bahkan bertolak belakang dengan apa yang disampaikan pihaknya saat memberikan keterangan. Pihaknya menegaskan tidak ada pembiaran, pembenaran kesalahan, maupun sikap santai dalam menangani kasus tersebut.

 

Berikut poin-poin klarifikasi dan sanggahan resmi yang disampaikan Kepala Dinas PMD:

 

Bantahan Terkait Tuduhan “Mencari Pembenaran & Membela Kades”

 

Dalam berita yang dimuat, tertulis kalimat: “Dalam penjelasan resmi yang disampaikan pihak Dinas PMD, diakui secara terang benderang bahwa pak kades sebenarnya tahu aturan, tapi mau-mau saja menuruti permintaan bendahara yang ikut menyimpan uang… namun Dinas PMD seolah berusaha mencari pembenaran dengan dalih niat baik membantu.”

 

Terkait hal ini, M. Nasir membantah keras dan menegaskan hal tersebut tidak benar sama sekali. Ia menjelaskan bahwa apa yang disampaikan saat pemeriksaan adalah penjelasan fakta kejadian, bukan pembelaan atau pembenaran.

 

“Yang pertama dan paling utama, tidak ada sama sekali kami melakukan pembiaran, apalagi berdalih niat baik membantu untuk membenarkan kesalahan itu. Justru yang disampaikan panjang lebar oleh Pak Kabid, dan saya tambahkan pula secara tegas, bahwa perbuatan itu SALAH secara aturan dan HARUS DIPERBAIKI. Kalau ada yang meragukan, silakan tanya langsung kepada Sekdes yang hadir saat itu, beliau mendengar sendiri penegasan kami. Tidak ada pembelaan, yang ada hanya penegasan aturan,” tegas M. Nasir meluruskan.

BERITA TERKAIT  Untuk Memotivasi Petani, Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Bantu Petani Dalam Penyemaian Bibit

 

Pihaknya menegaskan, meskipun fakta di lapangan menyebutkan peristiwa itu berawal dari permintaan Bendahara yang takut menyimpan uang, hal itu tidak dijadikan alasan pembenar oleh Dinas PMD. Kesalahan prosedur tetap dinilai sebagai pelanggaran administrasi yang wajib diperbaiki dan tidak boleh diulang.

 

Penjelasan Terkait Keterlambatan Gaji & Isu Pungutan

 

Selanjutnya, terkait penulisan yang menyebutkan Dinas PMD diam saja terhadap keterlambatan pembayaran honor guru ngaji tahun 2024 yang baru dibayarkan akhir 2025, Kadis menjelaskan fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut.

 

“Untuk pembayaran gaji atau honor yang terlambat itu, sumber dananya adalah Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKBK) yang bersumber dari Pemerintah Provinsi. Memang terjadi keterlambatan penyaluran dari pihak provinsi, sehingga pencairan di tahun 2024 tidak lengkap, baru lunas dan diselesaikan pembayarannya di tahun 2025. Jadi bukan kami diam saja membiarkan, tapi memang kendalanya ada pada penyaluran dana dari atas. Ini fakta teknis yang perlu diluruskan,” jelasnya.

 

Sementara terkait isu pungutan yang diberitakan, M. Nasir menyatakan pihaknya tidak pernah menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar atau biasa saja. Langkah yang diambil Dinas adalah prosedur pengawasan standar.

 

“Terkait isu pungutan, kami tidak pernah menyampaikan bahwa hal itu biasa saja atau wajar. Langkah kami adalah meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan evaluasi mendalam. Apakah ada penyimpangan atau tidak, itu nanti akan terlihat dari hasil laporan evaluasi BPD tersebut, dan laporannya wajib ditembuskan ke Inspektorat Daerah agar ditindaklanjuti sesuai aturan,” imbuhnya.

 

Tegas Membantah Pernyataan “Dinas Simpulkan Uang Aman”

 

Poin terakhir yang sangat disanggah keras oleh Kadis PMD adalah kalimat penutup dalam berita sebelumnya yang menyebutkan: “Hingga berita ini diturunkan, Dinas PMD Tanjab Barat tampak santai dengan kesimpulan bahwa ‘uang aman’, seolah melupakan poin paling krusial…”

BERITA TERKAIT  DPRD Batanghari Di Dominasi Wajah Baru Ada 66 Persen Caleg Terpilih.

 

M. Nasir menegaskan, tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya maupun pihak Dinas yang menyimpulkan atau menyebut kalimat “uang aman”. Narasi tersebut disebut sebagai kesimpulan penulis berita semata, bukan keterangan resmi Dinas PMD.

 

“Ini poin yang harus diluruskan dengan tegas. Saya tidak pernah mengeluarkan sepatah kata pun yang menyimpulkan atau mengatakan kalimat bahwa ‘uang aman’. Itu asumsi penulis saja. Kami tidak santai, kami tidak melupakan pelanggaran prosedur, dan kami tetap menindaklanjuti setiap temuan sesuai porsi tugas kami sebagai pembina administrasi desa. Aturan harus dipatuhi, itu yang selalu kami tegaskan,” tegasnya mengakhiri penjelasan.

 

Redaksi Minta Maaf Atas Kekeliruan Penyajian

 

“Kami dari Redaksi Kabar Seputaran Jambi memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekeliruan dalam penyajian berita berjudul ‘Kritik Pedas! Dinas PMD Tanjab Barat Dinilai Lemas: Kades Rawa Megang Pegang Dana Desa Rp 50 Juta Keatas Langgar Aturan Berat, Cuma Ditegur?’. Hal itu murni kekeliruan penafsiran dan bukan bermaksud mendistorsi fakta. Hak jawab ini kami muat sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, utuh, dan sesungguhnya,” ungkap Redaksi.

 

Dengan dimuatnya hak jawab ini, diharapkan persepsi publik kembali lurus dan mengetahui bahwa Dinas PMD Tanjab Barat senantiasa bekerja sesuai koridor aturan, tegas menindak setiap pelanggaran, serta tidak pernah membiarkan atau membenarkan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemilihan Anggota BPD Yang Baru Desa Dusun Mudo Berjalan Sukses

Daerah

Tanpa Pembangunan Fisik, Reses Wakil Ketua I DPRD Tanjab Barat Sjafril Simamora Tetap Fokus Dengarkan Aspirasi Warga

Daerah

Diduga Beroperasi Tambang Galian C Ilegal Di Tanjab Barat, Beranikah Gubernur Jambi Bertindak

Batanghari

Berikut Cabang-cabang Perlombaan MTQ Tingkat Kabupaten Batanghari ke 53 di Kecamatan Mersam

Seputar Jambi

Kronologis Penemuan Mayat Tergantung di Pohon Sawit Milik PT IIS Batanghari

Seputar Jambi

Diduga Oknum Kades di Batanghari Jual Besi Aset Desa

Batanghari

Penutupan MTQ ke 54 Tingkat Kabupaten Batanghari

Batanghari

Diduga Kades Teluk Melintang Mutasikan 3 Perangkat Desa Tanpa Ikuti Peraturan