CV Nabil Hawari Dilaporkan ke Kejati Jambi, Proyek Jalan Rp4,2 Miliar Jadi Sorotan BPK Kebakaran Disertai Ledakan di Gudang Catering Mall Jamtos, Enam Orang Alami Luka Bakar Bungkamnya Disnaker Tanjab Barat , terhadap Pengusaha Syakira Mart , Ada Apa. ? Masyarakat minta Bupati ambil TindakanĀ  Diduga Angkut Minyak Ilegal, Mobil PT Kasih Karunia Raharja Tak Berhenti Saat Hendak Dikonfirmasi Resmi Dilantik, Raden Abdul Latif Pimpin GAN Jambi, Bidik Konsolidasi 11 Kabupaten/Kota

Home / Daerah

Rabu, 16 November 2022 - 15:56 WIB

Warga Kecewa, Pembangunan Jalan Rabat Beton di Sungai Rengas Dikerjakan Asal Jadi

BATANGHARI – Pembangunan jalan lingkungan rabat beton di RT 01, RT 016 Kelurahan Simpang Sungai Rengas yang menggunakan Dana APBD tahun 2022 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Batanghari diduga dikerjakan asal jadi, Rabu (16/11/2022).

Pasalnya, pada pembangunan jalan lingkungan yang menghabiskan anggaran ratusan juta tersebut dalam pengerjaannya banyak ditemukan kejanggalan, diantaranya melakukan pengecoran diatas lumpur yang tidak dilakukan penyekrapan terlebih dahulu.

Salah satu warga Sungai Rengas yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, pada saat pengecoran dirinya melihat langsung.

Menurutnya, pengecoran yang dilakukan CV. Bukit Raya Konstruksi selaku kontraktor pelaksana itu tidak lagi membersihkan terlebih dahulu pada bagian badan jalan sehingga lumpur masih tampak tergenang dan adukan coran di molen ditumpah begitu saja.

“Main tumpah aja corannya dalam lumpur tu, dak Ado di sekrap lagi,” Ungkap warga dengan nada kesal.

Disebutkannya, dirinya selaku warga berharap, agar pada pembangunan dapat diawasi sehingga dana yang dipergunakan tidak sia-sia seperti yang terjadi saat ini.

“Kepada pihak berwenang tolonglah diawasi, jangan sampai nanti pembangunan jalan tersebut dibuat asal jadi dan tidak sesuai dengan mutu beton,” Tutupnya.

Pantauan media ini, pengerjaan proyek tersebut tidak dilakukan pengerukan tanah dasar alias dipadati, apabila tidak dilakukan sekrap terlebih dahulu. maka tanah tersebut akan meredup ke dasar tanah dan terjadinya coran tersebut mengalami keretakan dan tidak tahan lama. (Edo)

BERITA TERKAIT  Kadis LH Batanghari Harus Belajar Lagi Jika Ingin Jatuhkan Sanksi, Wajib Pelajari Pasal 82 c Ayat 1 UU Cipta Kerja

Share :

Baca Juga

Batanghari

Prioritaskan Jaminan Kesehatan Masyarakat Yang Utama, Fadhil Terima Penghargaan Dari Wapres

Batanghari

Fadhil Arief Melantik Pengurus TP-PKK Dan Posyandu Kabupaten Batang Hari Periode 2025 – 2030

Batanghari

DPRD Batang Hari Dengan Senang Hati Menerima Orasi Aksi Damai F-SPTI Muatiara Rengas MakmurĀ 

Daerah

Pemilihan Anggota BPD Yang Baru Desa Dusun Mudo Berjalan Sukses

Batanghari

Macet Parah Malam Acara HBI, Warga Tanjung Marwo Stop Angkutan Batu Bara

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Cup Jambi Tahun 2025

Daerah

Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Cek Volume Minyaj Kita Kemasan Botol dan Pouch di PT KTN

Daerah

Proyek Miliar Rupiah di SMA Negeri 10 Tanjung Jabung Barat Diduga Jadi Bancakan: Material Seng ‘Abal-Abal’, Mark-Up Menganga!