Di Mana Kerugian Keuangan Negara?” PH Tantang Dasar Audit BPKP dalam Kasus Tirta Mayang

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali memunculkan sejumlah fakta yang menjadi perhatian tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/8/2026), tim penasihat hukum terdakwa menyoroti adanya perbedaan antara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.

Penasihat hukum terdakwa Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang, Mustazal Khomidi, bersama Manajer ULP Heri Fitriadi, menyatakan optimistis kedua kliennya dapat dibebaskan dari seluruh tuduhan yang didakwakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Optimisme tersebut disampaikan setelah majelis hakim memeriksa lima saksi yang berasal dari jajaran Bagian Keuangan dan Aset Perumda Tirta Mayang.

Kelima saksi tersebut yakni Kurniawan selaku Manajer Aset 2023/Tim PPHP, Fikri sebagai Staf Subbidang Perpajakan, Ferra selaku Manajer Keuangan 2020/SM Keluhan Pelanggan, Helda yang pernah menjabat Plt Supervisor 2022/Asisten Manajer SDM, serta Sardaini dari bagian akuntansi.

Menurut tim penasihat hukum, keterangan para saksi dalam persidangan justru memunculkan sejumlah pertanyaan terhadap dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

PH Soroti Audit BPKP

Penasihat hukum terdakwa, Dr. Rahman, bersama Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., dan Edoar Padli, S.H., menyoroti hasil audit BPKP tertanggal 28 Mei 2025 yang menjadi salah satu dasar dalam perkara tersebut.

Dr. Rahman menyebut, berdasarkan fakta yang disampaikan di persidangan, laporan keuangan PDAM/Perumda Tirta Mayang sejak 2010 disebut tidak pernah diaudit langsung oleh BPKP, melainkan diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sejak 2010 keuangan PDAM itu tidak diperiksa oleh BPKP, melainkan KAP yang ditunjuk BPK. Ketika BPKP tiba-tiba melakukan audit kerugian negara, ini tentu membingungkan,” ujar Rahman usai persidangan.

BERITA TERKAIT  Kamabi Saka Wira Kartika Kodim 0415/Jambi Pimpin Upacara Penutupan Giat SWK dan Persami

Ia juga mempertanyakan proses audit yang menurutnya tidak melibatkan pihak Perumda Tirta Mayang secara langsung serta tidak menilai rekam kegiatan perusahaan pada periode sebelumnya.

“Apalagi audit BPKP tersebut tidak pernah melibatkan PDAM dan tidak menilai rekam kegiatan sebelumnya. Dengan fakta-fakta ini, kami sangat optimistis terdakwa Mustazal dan Heri Fitriadi akan dibebaskan,” katanya.

Rahman menambahkan, selama ini BPKP disebut hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan evaluasi kinerja perusahaan, bukan pemeriksaan keuangan secara menyeluruh sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Sumber Anggaran Jadi Sorotan

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Edoar Padli, S.H., menyoroti persoalan sumber dana yang digunakan dalam pengadaan bahan kimia Sucolite.

Berdasarkan keterangan saksi dari jajaran keuangan yang disampaikan di persidangan, tim penasihat hukum menyebut anggaran pengadaan berasal dari pendapatan operasional perusahaan, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Jambi.

Menurut Edoar, fakta tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan konstruksi kerugian keuangan negara yang didakwakan kepada para terdakwa.

“Penggunaan anggaran dalam pengadaan bahan kimia ini murni dari hasil keuntungan PDAM atas distribusi air bersih kepada pelanggan, bukan dari APBD Pemkot Jambi. Garis bawahnya, bukan dari APBD. Lantas, di mana letak kerugian keuangan negaranya jika anggarannya bersumber dari hasil penjualan bisnis perusahaan?” tegas Edoar.

Ia menilai, asal-usul sumber pembiayaan pengadaan perlu dilihat secara utuh sebelum menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara.

PH Klaim Ada Kontradiksi

Tim penasihat hukum menilai rangkaian keterangan saksi dalam persidangan telah memberikan gambaran yang menurut mereka berbeda dengan kesimpulan audit yang menjadi dasar perkara.

Mereka menyoroti adanya perbedaan antara hasil audit BPKP, laporan keuangan yang diperiksa KAP, serta sumber pendanaan operasional Perumda Tirta Mayang.

BERITA TERKAIT  Pemkab Batang Hari Menggelar Doa Bersama Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M.

Perbedaan tersebut, menurut tim penasihat hukum, akan menjadi bagian penting dalam pembelaan untuk membuktikan bahwa para terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Meski demikian, seluruh dalil dan argumentasi tersebut masih merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa dan akan diuji dalam proses persidangan. Majelis hakim nantinya yang akan menilai seluruh keterangan saksi, alat bukti, keterangan terdakwa, serta argumentasi jaksa penuntut umum dan penasihat hukum sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini sendiri masih bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Karena proses persidangan belum berkekuatan hukum tetap, para terdakwa tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (TIKO)

Berita Terkait

Monitoring dan Evaluasi Penanganan Karhutla di Jambi, Bupati Fadhil Sambut Kedatangan Gubernur Jambi
PIMPINAN UTAMA REDAKSI SATU KOMANDO, ACHMADI ANOM ALIAS KI ANOM HADIRI HUT KE-27 DAN RAKERNAS IPJI 2026 DI JAKARTA
Program Revitalisasi KB Bunda Dssa Lubuk Sabontan , Disinyalir terjadi Kecurangan , Material bekas dari Pembongkaran langsung diangkut oleh Suami Kepala sekolah
Temuan Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Dilaporkan ke Kejati, JANJI Pertanyakan Alasan Menunggu Penagihan Inspektorat
Aksi Nyata Lawan Dampak Kabut Asap dan Udara Tercemar, DPW Garuda Astacita Nusantara (GAN) Provinsi gandeng Dinkes Kota Jambi, Dinkes Provinsi Jambi, JBC dan Katalog dengan Membagikan Ribuan Masker
Polisi Bergerak Cepat Tangani Kebakaran 8 Rumah di Sungai Nibung,
Jindi South Jambi B Bersama Pemuda Mudik Bersatu Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas
Unlimited Friendship! 11 Tahun Sumatra Pajero Society, Soliditas dan Persaudaraan Jadi Kekuatan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:19 WIB

Monitoring dan Evaluasi Penanganan Karhutla di Jambi, Bupati Fadhil Sambut Kedatangan Gubernur Jambi

Selasa, 3 November 2026 - 18:18 WIB

PIMPINAN UTAMA REDAKSI SATU KOMANDO, ACHMADI ANOM ALIAS KI ANOM HADIRI HUT KE-27 DAN RAKERNAS IPJI 2026 DI JAKARTA

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Program Revitalisasi KB Bunda Dssa Lubuk Sabontan , Disinyalir terjadi Kecurangan , Material bekas dari Pembongkaran langsung diangkut oleh Suami Kepala sekolah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Temuan Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Dilaporkan ke Kejati, JANJI Pertanyakan Alasan Menunggu Penagihan Inspektorat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Aksi Nyata Lawan Dampak Kabut Asap dan Udara Tercemar, DPW Garuda Astacita Nusantara (GAN) Provinsi gandeng Dinkes Kota Jambi, Dinkes Provinsi Jambi, JBC dan Katalog dengan Membagikan Ribuan Masker

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Jindi South Jambi B Bersama Pemuda Mudik Bersatu Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Unlimited Friendship! 11 Tahun Sumatra Pajero Society, Soliditas dan Persaudaraan Jadi Kekuatan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:58 WIB

Unlimited Friendship! Sumatra Pajero Society (SPS) Touring 2026 di Jambi, Satukan Persaudaraan Lintas Sumatra

Berita Terbaru