Areal Perkebunan Sawit PT. PMB di Pinggiran Sungai (Foto/Istimewa)
BATANGHARI, KabarSeputarJambi.id – PT. Purba Muda Bodther (PMB) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit melakukan penanaman bibit sawit dipinggiran Sungai.
Hal ini tentunya perusahaan sudah jelas melanggar Kepres Nomor 38 tahun 1990 dan PP Nomor 32 tahun 2011 tentang sempadan sungai.
Informasi yang didapat, luas izin perkebunan PT. PMB sekira 2.750 Hektar, yang didalam areal perkebunannya terdapat beberapa aliran sungai dan anak sungainya.
PT. PMB yang perkebunannya berlokasi di desa Padang kelapo, kecamatan Marosebo Ulu, kabupaten Batanghari ini banyak dijumpai dilokasi setiap pinggiran sungai ditemukan penanaman bibit sawit.
Temuan ini diketahui oleh Darmawan dari LSM Gerak Indonesia saat timnya turun ke lokasi areal perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Dimohon kepada pihak terkait dari hasil temuan tim kami, melalui berita media ini, kami berharap agar bisa turun ke lokasi guna check kebenaran informasi, jika benar adanya agar bisa memberi sanksi yang berlaku,” Kata Darmawan, Rabu (23/11/2022).
Sementara, Wiji Manager Perkebunan PT. PMB saat dikonfirmasi via WhatsApp, guna mempertanyakan terkait hal tersebut memberikan jawaban.
“Untuk data tersebut itu bagian legal yang bisa memberi info,” jawabnya singkat.
Saat hal ini dipertanyakan kepada Humas Sujarwo, melalui WhatsApp, ia enggan berkomentar mengenai hal itu.
“Wah, kalau masalah itu, saya kurang tau pak,” jawabnya. (Red)