Polsek Danau Teluk Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan Motor, Lima Perkara Penganiayaan Tempuh RJ Panagkalan Gas Adeeva Millim Narko, Jual Gas di atas HET ,Instansi terkait jangan Tutup mata, Kota Jambi: JAK Bakal Geruduk Kejagung, Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek UNJA Rp 15 Miliar Proyek Pajak Rp 1,8 Miliar Diduga Direkayasa, Akankah PT Bumi Harmoni Indoguna Terseret Hukum? Terkait menjual Gas 3 Kg , Koperindag Tanjab Barat akan beri sanksi Pangkalan Pirman

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:53 WIB

Diduga Pengusaha Wifi Ilegal Yang Ada Di Kecamatan Merlung Tidak Mengatongi Izin Lengkap Dan Bikin Resah Masyarakat Setempat

Tanjab Barat

Pengusaha jaringan internet Wifi untuk wilayah Kecamatan Merlung. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi, diduga pengusaha tersebut tidak mengantongi izin lengkap, terutama izin Icon+, dan membuat resah masyarakat.

 

keresahan masyarakat terhadap kabel Wifi kini berserak, melintang sana sini tidak beraturan, hal tersebut dapat menyebapkan terjadinya insiden kebakaran, akibat konslet antar kabel Wifi dan kabel PLN.

 

adanya keresahan masyarakat, Johan Prayuda sebagai kominfo Tanjab Barat yang aktif saat ini, diminta secepatnya untuk ambil tindakan, kepada pengusaha Wifi ilegal, begitu juga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Wilayah Tanjab Barat, dan pihak dari Pekerja PLN Wilayah Merlung, terpantau kabel wifi mengunakan tiang PT PLN.

 

jika mengikuti Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, semoga UU tentang telkomunikasi tersebut tidak dikangkangi oleh Pengusaha wifi.

 

salah seorang pengusaha bernama wahyu untuk Kecamatan Merlung, saat ingin dikonfirmasi lewat kontak WhatsApp tidak di indahkannya, seolah ia kebal Hukum, salah seorang masyakat Desa Merlung mengatakan , kepada wartawan ini, wahyu Pengusaha Wifi yang saat ini menuai hasil besar dari masyarakat, itu sudah bertahun-tahun, namun kontribusi untuk Desa dan Pemuda tidak ada, seakan ianya jagoan untuk jadi pengusaha wifi dengan tidak ada Surat Keterangan Usaha (SKU) , dan berani menempelkan kabel wifi nya keatas atap rumah masyarakat,

 

salah seorang pekerja di PT PLN cabang Merlung, dihubungi lewat kontak WhatsApp, kalau untuk merlung tentang pemasangan kabel wifi di tiang PLN itu tidak ada izin dari Pekerja yang ada di Merlung, kalau ada dari pihak pengusaha wifi mengatakan ada izin dari kami, itu bohong, kalau dari jambi bisa kemungkinan, katanya berberapa waktu lalu,” (TIM)

BERITA TERKAIT  Kades Kuala Dasal Bantah Selewengkan Keuangan Desa

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Batang Hari Hadiri Pelepasan Distribusi Logistik Pemilu Serentak Tahun 2024

Batanghari

Dandim 0415/Jambi Dampingi Danrem 042/Gapu Tinjau Opla

Daerah

Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Purwodadi, Warga Minta APH Bertindak

Seputar Jambi

Sumur Meluing di KM 51, Warga Khawatir Kebakaran Hebat Menanti

Batanghari

Bupati Batang Hari Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Fungsional

Batanghari

Didampingi Bunda Baca, Bupati MFA Hadiri HUT SMA Negeri 6 Batang Hari Ke-23

Daerah

Curanmor Tanjab Barat Terbongkar, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Utama

Daerah

Babinnsa Koramil 415-05/Sengeti Melakukan Pendampingan Penyaluran BLT- DD di Sakernan