Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Bram Itam Berujung Pengeroyokan, Tiga Pelaku Diamankan Polisi Walikota Maulana Launching Program Kampung Bahagia di Kelurahan Selamat, Dorong Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga Curanmor Tanjab Barat Terbongkar, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Utama Dirut Perumda Tirta Mayang Hadiri Forum Dunia UCLG ASPAC 2026 di Kendari Kapolda Jambi Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:53 WIB

Diduga Pengusaha Wifi Ilegal Yang Ada Di Kecamatan Merlung Tidak Mengatongi Izin Lengkap Dan Bikin Resah Masyarakat Setempat

Tanjab Barat

Pengusaha jaringan internet Wifi untuk wilayah Kecamatan Merlung. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi, diduga pengusaha tersebut tidak mengantongi izin lengkap, terutama izin Icon+, dan membuat resah masyarakat.

 

keresahan masyarakat terhadap kabel Wifi kini berserak, melintang sana sini tidak beraturan, hal tersebut dapat menyebapkan terjadinya insiden kebakaran, akibat konslet antar kabel Wifi dan kabel PLN.

 

adanya keresahan masyarakat, Johan Prayuda sebagai kominfo Tanjab Barat yang aktif saat ini, diminta secepatnya untuk ambil tindakan, kepada pengusaha Wifi ilegal, begitu juga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Wilayah Tanjab Barat, dan pihak dari Pekerja PLN Wilayah Merlung, terpantau kabel wifi mengunakan tiang PT PLN.

 

jika mengikuti Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, semoga UU tentang telkomunikasi tersebut tidak dikangkangi oleh Pengusaha wifi.

 

salah seorang pengusaha bernama wahyu untuk Kecamatan Merlung, saat ingin dikonfirmasi lewat kontak WhatsApp tidak di indahkannya, seolah ia kebal Hukum, salah seorang masyakat Desa Merlung mengatakan , kepada wartawan ini, wahyu Pengusaha Wifi yang saat ini menuai hasil besar dari masyarakat, itu sudah bertahun-tahun, namun kontribusi untuk Desa dan Pemuda tidak ada, seakan ianya jagoan untuk jadi pengusaha wifi dengan tidak ada Surat Keterangan Usaha (SKU) , dan berani menempelkan kabel wifi nya keatas atap rumah masyarakat,

 

salah seorang pekerja di PT PLN cabang Merlung, dihubungi lewat kontak WhatsApp, kalau untuk merlung tentang pemasangan kabel wifi di tiang PLN itu tidak ada izin dari Pekerja yang ada di Merlung, kalau ada dari pihak pengusaha wifi mengatakan ada izin dari kami, itu bohong, kalau dari jambi bisa kemungkinan, katanya berberapa waktu lalu,” (TIM)

BERITA TERKAIT  Wakil Bupati Bakhtiar Hadiri Pelantikan DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Batang Hari

Share :

Baca Juga

Batanghari

Polres Batanghari Gelar Apel Pasukan Operasi Siginjai 2024

Batanghari

Fadhil Arief Melantik Pengurus TP-PKK Dan Posyandu Kabupaten Batang Hari Periode 2025 – 2030

Batanghari

DPRD Batanghari Di Dominasi Wajah Baru Ada 66 Persen Caleg Terpilih.

Seputar Jambi

Begini Kronologis Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Areal PT DMP Simpang Rantau Gedang

Daerah

Markas Pinjol Ilegal di Jambi Diduga Lolos dari Penindakan, Perkumpulan Elang Nusantara Akan Gelar Aksi di Polda Jambi

Batanghari

Bupati Batanghari Lantik 1.745 PPPK Gelombang Kedua

Batanghari

Bentuk Komitmen, Sekda Batang Hari Mula P Rambe Hadiri RUPS LB Bank Pembangunan Daerah Jambi

Daerah

Amir Hasibuan dan Melinda Atlet Gateball Asal Sungai Penuh Lolos PON 2024