Viral Mirip ‘Pacu Perahu’, Ratusan Mesin Dompeng PETI Ramai-Ramai Tinggalkan Aliran Sungai di Tebo Jambi Usai Ditertibkan Kades Rantau Benar Dipanggil Dinas PMD terkait Perehapan Jembatan Gantung, Ini Keterangan Resmi Kadis PMD M. Nasir PETI Menggurita Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan: Sungai Buluh Terus Digerus Tambang Emas Ilegal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Terduga Penyalahguna Narkotika di Betara, Satu DPO Masih Diburu.  Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:53 WIB

Diduga Pengusaha Wifi Ilegal Yang Ada Di Kecamatan Merlung Tidak Mengatongi Izin Lengkap Dan Bikin Resah Masyarakat Setempat

Tanjab Barat

Pengusaha jaringan internet Wifi untuk wilayah Kecamatan Merlung. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi, diduga pengusaha tersebut tidak mengantongi izin lengkap, terutama izin Icon+, dan membuat resah masyarakat.

 

keresahan masyarakat terhadap kabel Wifi kini berserak, melintang sana sini tidak beraturan, hal tersebut dapat menyebapkan terjadinya insiden kebakaran, akibat konslet antar kabel Wifi dan kabel PLN.

 

adanya keresahan masyarakat, Johan Prayuda sebagai kominfo Tanjab Barat yang aktif saat ini, diminta secepatnya untuk ambil tindakan, kepada pengusaha Wifi ilegal, begitu juga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Wilayah Tanjab Barat, dan pihak dari Pekerja PLN Wilayah Merlung, terpantau kabel wifi mengunakan tiang PT PLN.

 

jika mengikuti Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, semoga UU tentang telkomunikasi tersebut tidak dikangkangi oleh Pengusaha wifi.

 

salah seorang pengusaha bernama wahyu untuk Kecamatan Merlung, saat ingin dikonfirmasi lewat kontak WhatsApp tidak di indahkannya, seolah ia kebal Hukum, salah seorang masyakat Desa Merlung mengatakan , kepada wartawan ini, wahyu Pengusaha Wifi yang saat ini menuai hasil besar dari masyarakat, itu sudah bertahun-tahun, namun kontribusi untuk Desa dan Pemuda tidak ada, seakan ianya jagoan untuk jadi pengusaha wifi dengan tidak ada Surat Keterangan Usaha (SKU) , dan berani menempelkan kabel wifi nya keatas atap rumah masyarakat,

 

salah seorang pekerja di PT PLN cabang Merlung, dihubungi lewat kontak WhatsApp, kalau untuk merlung tentang pemasangan kabel wifi di tiang PLN itu tidak ada izin dari Pekerja yang ada di Merlung, kalau ada dari pihak pengusaha wifi mengatakan ada izin dari kami, itu bohong, kalau dari jambi bisa kemungkinan, katanya berberapa waktu lalu,” (TIM)

BERITA TERKAIT  Bupati Batang Hari Hadiri Pembukaan Tournamen Piala Gubernur Cup Jambi 2024

Share :

Baca Juga

Daerah

Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi

Batanghari

Kadis Kominfo Batang Hari Wakili Bupati MFA Terima Penghargaan Dari IMI Jambi

Batanghari

Bupati Fadhil Tutup Liga Bupati U35, Dinas Pendidikan Juara 1

Daerah

M. Kadhafi Selaku Perwakilan Pemkab Batang Hari Hadiri Acara Penyerahan Bantuan Intervensi Stunting Dari PTPN lV Jambi

Daerah

Diduga Kuat Pengolahan Batu Ilegal Milik Muhsin di Tungkal Ulu, Aparat Diduga Tutup Mata

Daerah

Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Dukung Kegiatan Lomba Toga di Arab Melayu

Batanghari

Waka DPRD Batanghari Minta Dinsos dan Satpol-PP Lakukan Pembinaan Kepada SAD

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Cup Jambi Tahun 2025