JAKARTA – Ketua DPRD Kabupaten Batanghari menghadiri rapat koordinasi penguatan sinergi dan kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Merah Putih, KPK RI Jakarta, pada Jumat (16/5/2025).
Rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi di Wilayah I. Kegiatan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 6 huruf b dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam undang-undang tersebut, KPK memiliki tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi serta dengan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Selain itu, KPK juga berperan dalam supervisi terhadap instansi yang bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi.
Selain Bupati dan Ketua DPRD Batanghari, rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Pj. Sekretaris Daerah, Sekwan DPRD, Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida) Kabupaten Batanghari.