Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jambi Diresmikan Kapolda Jambi, Ini Fungsinya  DPRD Kabupaten Batang Hari Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Asisten I Setda Batanghari Hadiri Pembukaan MTQ di Desa Singkawang Wabup Bakhtiar Terima Audensi Manager PT. PLN UP3 Jambi KPU kabupaten Batang Hari Tetapkan Calon Tunggal Mhd Fadhil Arief – Bakhtiar Sebagai Paslon Bupati Terpilih

Home / Kota Jambi / Peristiwa

Kamis, 14 September 2023 - 21:30 WIB

HKI Alam Barajo Kembali Perjuangkan IMB Rumah Ibadah Pasca 5 Tahun Disegel Pemkot Jambi

Jambi – Lima tahun pasca disegel oleh Pemerintah Kota Jambi karena persoalan IMB dan juga adanya respon penolakan dari sejumlah masyarakat. Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Alam Barajo akhirnya kembali mengajukan permohonan perizinan IMB ke Pemerintah Kota Jambi.

Didampingi sejumlah tokoh pemuda Kristen Jambi dari Pemuda Katolik, GAMKI, PIKI, dan GMKI Jambi Pendeta Resort HKI Alam Barajo Adventus Nadapdap menyerahkan sejumlah berkas atau surat-surat kelengkapan administrasi serta permohonan rekomendasi ke FKUB Kota Jambi untuk pengurusan IMB rumah ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006. Penyerahan itu disampaikan langsung kepada FKUB melalui sekretaris FKUB Kota Jambi.

Menurut Adventus, sejauh ini pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin dalam menggalang dukungan untuk pendirian kembali HKI Alam Barajo, serta mengurus semua berkas persyaratan administrasinya.

“Kita sudah 5 tahun ini berupaya melengkapi semua persyataran legal formil terkait keberadaan gereja kita HKI Alam Barajo. Hari ini Puji Tuhan, kita sudah menyerahkan semua dokumen persyaratannya ke pihak Pemkot Jambi dalam hal ini FKUB Kota Jambi,” kata Pdt Adventus Nadapdap, Kamis 14 September 2023.

Pendeta Adventus pun berharap besar agar semuanya dapat ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya oleh pihak Pemkot Jambi. Agar kedepan para warga jemaat HKI Alam Barajo dapat beribadah dengan nyaman dan tenang.

Baginya 5 tahun beribadah disamping gedung gerejanya yang disegel pada 2018, sedikit banyak merupakan pelajaran berharga. Bagaimana memaknai segala tantangan dan problema yang ada dan tetap berpengharapan pada Tuhan.

Dia pun meminta dukungan kepada semua pihak agar turut mengkawal proses ini. Karena menurut Adven, kebebasan beribadah sudah ada dan nyata ditegaskan oleh konstitusi.

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief kukuhkan 34 Paskibraka Kabupaten Batang Hari

“Ini pelajaran berharga. Kepada semua pihak kami mohon doanya. Kami mohon dukungan juga buat perizinan rumah ibadah kami. Kepada pemerintah kami harap untuk ditindaklanjuti. Tentunya besar harapan persoalan gereja ini dapat segera tuntas dan kita bisa beribadah dengan tenang. Terimakasih,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Tanamkan Kedisiplinan Pada Siswa, Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Berikan Pelatihan

Daerah

Kunjungi Peternak Sapi, Babinsa Koramil 415-08/Danau Teluk Himbau Jaga Kebersihan Kandang

Daerah

Dandim 0415/Jambi Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Kota Jambi Periode 2023-2026

Daerah

Wujudkan Manunggal, Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Melaksanakan Goro Bersama Warga Binaan

Daerah

Pengamanan Nataru, Polda Jambi Dirikan 8 Pos

Daerah

Percayakan ke Aparat Kewilayahan, Penemuan Munisi Diserahkan ke Babinsa

Kota Jambi

Peduli Memajukan Ekonomi Kreatif, Babinsa Hadiri Rapat UMKM

Daerah

Untuk Memotivasi Petani, Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Bantu Petani Dalam Penyemaian Bibit