Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Bram Itam Berujung Pengeroyokan, Tiga Pelaku Diamankan Polisi Walikota Maulana Launching Program Kampung Bahagia di Kelurahan Selamat, Dorong Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga Curanmor Tanjab Barat Terbongkar, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Utama Dirut Perumda Tirta Mayang Hadiri Forum Dunia UCLG ASPAC 2026 di Kendari Kapolda Jambi Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029

Home / Kota Jambi / Peristiwa

Kamis, 14 September 2023 - 21:30 WIB

HKI Alam Barajo Kembali Perjuangkan IMB Rumah Ibadah Pasca 5 Tahun Disegel Pemkot Jambi

Jambi – Lima tahun pasca disegel oleh Pemerintah Kota Jambi karena persoalan IMB dan juga adanya respon penolakan dari sejumlah masyarakat. Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Alam Barajo akhirnya kembali mengajukan permohonan perizinan IMB ke Pemerintah Kota Jambi.

Didampingi sejumlah tokoh pemuda Kristen Jambi dari Pemuda Katolik, GAMKI, PIKI, dan GMKI Jambi Pendeta Resort HKI Alam Barajo Adventus Nadapdap menyerahkan sejumlah berkas atau surat-surat kelengkapan administrasi serta permohonan rekomendasi ke FKUB Kota Jambi untuk pengurusan IMB rumah ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006. Penyerahan itu disampaikan langsung kepada FKUB melalui sekretaris FKUB Kota Jambi.

Menurut Adventus, sejauh ini pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin dalam menggalang dukungan untuk pendirian kembali HKI Alam Barajo, serta mengurus semua berkas persyaratan administrasinya.

“Kita sudah 5 tahun ini berupaya melengkapi semua persyataran legal formil terkait keberadaan gereja kita HKI Alam Barajo. Hari ini Puji Tuhan, kita sudah menyerahkan semua dokumen persyaratannya ke pihak Pemkot Jambi dalam hal ini FKUB Kota Jambi,” kata Pdt Adventus Nadapdap, Kamis 14 September 2023.

Pendeta Adventus pun berharap besar agar semuanya dapat ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya oleh pihak Pemkot Jambi. Agar kedepan para warga jemaat HKI Alam Barajo dapat beribadah dengan nyaman dan tenang.

Baginya 5 tahun beribadah disamping gedung gerejanya yang disegel pada 2018, sedikit banyak merupakan pelajaran berharga. Bagaimana memaknai segala tantangan dan problema yang ada dan tetap berpengharapan pada Tuhan.

Dia pun meminta dukungan kepada semua pihak agar turut mengkawal proses ini. Karena menurut Adven, kebebasan beribadah sudah ada dan nyata ditegaskan oleh konstitusi.

BERITA TERKAIT  Babinsa Koramil 415-08/Danau Teluk Pantau Kegiatan Pembagian Sembako

“Ini pelajaran berharga. Kepada semua pihak kami mohon doanya. Kami mohon dukungan juga buat perizinan rumah ibadah kami. Kepada pemerintah kami harap untuk ditindaklanjuti. Tentunya besar harapan persoalan gereja ini dapat segera tuntas dan kita bisa beribadah dengan tenang. Terimakasih,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Angkutan Batubara Dilarang Melintas Besok Antisipasi Kemacetan saat Arus Mudik Lebaran 2025

Daerah

Walikota Maulana Launching Program Kampung Bahagia di Kelurahan Selamat, Dorong Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga

Daerah

Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Bersama Masyarakat dan Mahasiswa Goro Bersihkan Bantaran Sungai Batanghari

Hukum & Kriminal

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Dimulai, Berikut Pernyataan Penggugat Hingga Tergugat

Daerah

Kapolresta Jambi Terima Audiensi Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Bahas Sinergi Pendidikan Dan Kepolisian

Daerah

Jaga Sinergitas dan Kebersamaan, Danramil Hadiri Sertijab Lurah di Kecamatan Pelayangan

Daerah

Kapolda Jambi Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029

Daerah

Pengurus PWI Kota Jambi Resmi Dilantik Irwansyah Resmi Jabat Sebagai Ketua