Wooowwww !!!! Karyawan Syakira Mart tak terdaptar di BPJS Ketenaga kerjaan Tanjab Barat. Apakah Instansi terkait akan ambil Tindakan,? Pengacara Gusfa Wendri, S.H. Resmi Bergabung dengan PSI, Optimistis Romi Hariyanto Bawa Perubahan di Jambi Di Mana Kerugian Keuangan Negara?” PH Tantang Dasar Audit BPKP dalam Kasus Tirta Mayang Momon Sukmana Dilaporkan ke Kejati Jambi, JANJI Soroti Temuan BPK Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Diduga Syakira Mart beroperasi tak kantogi Izin serta abaikan Undang- Undang Kemenaker 

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35 WIB

KI Jambi Sidangkan Lima Sengketa Informasi Desa, Dua Perkara Gugur di Putusan Sela

Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik pada Rabu (6/5/2026). Sidang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh LSM Gerakan Anti Korupsi terhadap lima pemerintah desa di Provinsi Jambi.

Lima desa yang menjadi objek sengketa tersebut yakni Desa Simpang Lima di Kabupaten Muaro Jambi, serta Desa Olak, Desa Sungai Lingkar, Desa Pompa Air, dan Desa Bungku di Kabupaten Batang Hari. Sengketa ini berkaitan dengan permintaan keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana desa.

Dalam persidangan, dua perkara yang melibatkan Desa Sungai Lingkar dan Desa Pompa Air memasuki agenda pembacaan putusan sela. Majelis Komisioner memutuskan kedua perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap ajudikasi karena tidak terpenuhinya syarat formil oleh pihak pemohon.

Majelis menjelaskan, terdapat empat aspek utama yang menjadi dasar pemeriksaan, yakni legal standing pemohon, kewenangan relatif, kewenangan absolut, serta jangka waktu pengajuan sengketa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemohon belum memenuhi ketentuan pada aspek-aspek tersebut.

Sementara itu, tiga perkara lainnya yang melibatkan Desa Simpang Lima, Desa Olak, dan Desa Bungku dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap ajudikasi. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian para pihak.

Sidang sengketa informasi ini menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di tingkat pemerintahan desa.

(TIKO)

BERITA TERKAIT  Diduga Kuat Pengurus Kelompok Tani di Desa Rengas IX Jual Pupuk Subsidi Secara Gelap

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Peringati Hari Lahir Pancasila

Daerah

Bupati Batang Hari Serahkan Sertifikat PTSL Dan Beasiswa Di Kelurahan Kampung Baru

Batanghari

Anggota DPRD Batang Hari Fraksi Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap LKPD Tahun Anggaran 2023

Seputar Jambi

Gabungan Mahasiswa Jambi Kembali Geruduk Gedung DPRD Jambi, Anggota DPRD Menghilang

Batanghari

Wakili Bupati Batang Hari, PJ Sekda Hadiri Peringatan Hari Santri di Ponpes Ar-Rahman II

Seputar Jambi

Hingga Pergantian Tahun, Rehabilitas Jalan Desa Kilangan – Pompa Air Terbengkalai

Daerah

Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Bersama Masyarakat dan Mahasiswa Goro Bersihkan Bantaran Sungai Batanghari

Batanghari

Polres Batanghari Gelar Apel Pasukan Operasi Siginjai 2024