DARURAT BIROKRASI MUBA KALA LHP BPK HANYA JADI “KERTAS BEKAS” DI TANGAN ELITE Ancam Keselamatan Warga, Gudang BBM Diduga Ilegal di Alam Barajo Belum Tersentuh Penindakan Pelantikan Ketua BPD Desa Lubuk Bernai  5 Juni 2026 Di Hadiri Camat Batang Asam TEGAS BANTAH! Kades Rawa Medang: Honor Guru Ngaji Dibayar Penuh, Anggaran Sah, Proyek Sesuai Aturan Benih Lobster Senilai Rp7,18 Miliar Diamankan Polresta Jambi, Lokasi dan Jadwal Masih Misterius

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35 WIB

KI Jambi Sidangkan Lima Sengketa Informasi Desa, Dua Perkara Gugur di Putusan Sela

Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik pada Rabu (6/5/2026). Sidang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh LSM Gerakan Anti Korupsi terhadap lima pemerintah desa di Provinsi Jambi.

Lima desa yang menjadi objek sengketa tersebut yakni Desa Simpang Lima di Kabupaten Muaro Jambi, serta Desa Olak, Desa Sungai Lingkar, Desa Pompa Air, dan Desa Bungku di Kabupaten Batang Hari. Sengketa ini berkaitan dengan permintaan keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana desa.

Dalam persidangan, dua perkara yang melibatkan Desa Sungai Lingkar dan Desa Pompa Air memasuki agenda pembacaan putusan sela. Majelis Komisioner memutuskan kedua perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap ajudikasi karena tidak terpenuhinya syarat formil oleh pihak pemohon.

Majelis menjelaskan, terdapat empat aspek utama yang menjadi dasar pemeriksaan, yakni legal standing pemohon, kewenangan relatif, kewenangan absolut, serta jangka waktu pengajuan sengketa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemohon belum memenuhi ketentuan pada aspek-aspek tersebut.

Sementara itu, tiga perkara lainnya yang melibatkan Desa Simpang Lima, Desa Olak, dan Desa Bungku dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap ajudikasi. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian para pihak.

Sidang sengketa informasi ini menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di tingkat pemerintahan desa.

(TIKO)

BERITA TERKAIT  Kapolda Jambi Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan

Seputar Jambi

Belasan Tahun Mengabdi, Guru Honorer di SDN 129/1 Simpang Rantau Gedang di Zolimi

Daerah

Perang Lawan Narkoba, Bupati Mhd Fadhil Arief Sambut Kedatangan Kepala BNN Provinsi Jambi

Daerah

Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok, Pengedar Dipelimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat

Batanghari

Bupati Fadhil bersama Ketua TP – PKK Batanghari Kunjungi RSUD HAMBA Muarabulian

Daerah

Anggota DPRD Bungkam, Proyek Puskesmas Merlung Diduga Jadi Bancakan Korupsi?

Batanghari

Desa Mekar Sari Ikuti Lomba Administrasi PKK Tingkat Kabupaten Batanghari

Batanghari

Hadiri Pelepasan Siswa SMPN 9 Batanghari, Kadis PDK Batanghari Disambut Tari Sekapur Sirih