KABARSEPUTARJAMBI.ID – Hanya berapa waktu setelah diberitakan Dedi Sulaiman personil Polres Bungo perihal dugaan bisnis pengelolaan kebun secara bagi hasil, Kini mencuat Kembali dugaan aktivitas lainnya pertambangan emas tanpa izin (PETI).
narasumber menjelaskan kepada wartawan; Dia pun sudah rahasia umum dikampung ini pemain aktivitas tambang emas ilegal di aliran sungai Batanghari kelurahan Sepunggur, lokasi PETI tersebut hanya kurang lebih sekitar 1 kilometer dari lokasi kebun yang diberitakan. Tersebut masih wilayah kabupaten Bungo., jelasnya.
Iya bang, aktivitas PETI nya tak jauh dari kebun yang dikelolanya itu, bukan rahasia lagi dan sejak lama dia itu pemain tambang emas di situ.
Pada hari ini Rabu 2/4/2025, konfirmasi awak media kepada Dedi Sulaiman., dia mengatakan tidak punya alat tambang emas satu pun, ada alat berat jenis excavator untuk berkebun, silahkan di kroscek kembali, Sembari mengirim video Excavator miliknya yang sedang bekerja di kebun sawit dengan berkata .. Apa salahnya kerja begini nguli cari uang yang halal bos., tulisnya Dedi Sulaiman sambil mengakhiri.
Terpisah, kemaren pun diberitakan;
Seorang personil Polres Bungo, Dedi Sulaiman, diduga terlibat dalam bisnis pengelolaan kebun secara bagi hasil dengan cara yang dinilai tidak transparan. Tak hanya itu, ia juga dituduh mengancam akan menembak M. Putra, anak dari pemilik lahan kebun yang kini menjadi sengketa.(1/4/2025)
M. Putra, yang merupakan ahli waris dari kedua orang tuanya, Syamsuir dan Ermawati, mengungkapkan bahwa kebun keluarganya yang terletak di Kelurahan Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, telah dikelola oleh Dedi Sulaiman. Menurut Putra, perjanjian kerja sama yang dibuat antara ibunya, adiknya, dan Dedi Sulaiman sejak awal sudah menyimpan banyak kejanggalan.
Kronologi Sengketa
M. Putra menjelaskan bahwa kebun tersebut awalnya merupakan lahan yang sudah ditanami pohon karet dan memiliki sertifikat kepemilikan atas nama ayahnya, Syamsuir, serta kakaknya, Armaini. Namun, setelah kedua orang tuanya berpisah, ibunya dan adiknya, M. Nurul Hidayat, setuju untuk melakukan kerja sama bagi hasil dengan Dedi Sulaiman dalam penanaman kelapa sawit di atas lahan seluas 16 hektare.
“Saat perjanjian dibuat, ayah saya masih hidup, dan kakak saya pun masih ada. Namun, dalam perjanjian tersebut, nama kakak saya dicantumkan tanpa sepengetahuan dan tanda tangannya. Ini jelas menyalahi aturan,” ujar Putra.
Menurutnya, sejak awal pelaksanaan perjanjian tersebut banyak hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Setelah berbagai upaya mediasi yang dilakukan oleh Putra tidak membuahkan hasil, ia akhirnya memanen hasil kebun tersebut dengan keyakinan bahwa ia memiliki hak atas lahan tersebut. Namun, tindakan ini justru berujung pada ancaman dari Dedi Sulaiman.
“Dia dengan tegas mengatakan akan menembak saya. Apakah seperti ini seharusnya sikap seorang polisi? Harusnya dia menepati janji dan menerima kritik, apalagi dalam perjanjian itu disebutkan jika ada masalah harus dimusyawarahkan kembali,” tegas Putra dengan nada kesal.
Pernyataan Dedi Sulaiman
Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Sabtu, 29 Maret 2025, Dedi Sulaiman membenarkan bahwa dirinya bertugas di Polres Bungo dan menjelaskan bahwa seluruh biaya pengelolaan kebun tersebut berasal dari dirinya.
“Bagaimana bisa saya dikatakan salah? Ibu Ermawati sendiri yang menjamin dan bertanggung jawab terhadap keluarganya dalam perjanjian tersebut. Semua modal berasal dari saya, tetapi sekarang mereka malah melakukan panen sendiri. Ini jelas pelanggaran terhadap perjanjian yang sudah kami buat,” ujar Dedi Sulaiman sembari menunjukkan dokumen perjanjian.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang anggota kepolisian yang terlibat dalam bisnis bagi hasil di luar tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Ancaman yang diduga dilontarkan kepada M. Putra semakin menambah kontroversi kasus ini.
Beberapa pihak menilai bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak semakin berlarut-larut. M. Putra sendiri berencana untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang guna mendapatkan keadilan atas haknya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Bungo terkait dugaan keterlibatan salah satu personelnya dalam kasus ini. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap anggotanya yang diduga melakukan tindakan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini masih terus berkembang, dan masyarakat menantikan tindak lanjut dari pihak berwenang dalam menangani sengketa ini secara adil dan transparan
( INDRASYARIAL,S,)