Waka Polda Jambi Tinjau Posko Terpadu Penanganan Karhutla di Tanjab Barat Oknum anggota DPRD Tanjabbarat,Nyambi jadi calon pengurusan BPHTB dan pajak warga Milad PAN ke-28 di Kota Jambi, M. Saleh Azim: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Semangat Perjuangan Jalan Lubuk Lawas–Tanjung Bojo Terancam Hancur, Portal Pembatas Diduga Dirusak — Ada Dugaan Pengondisian Fee   Presisi Merdeka Balap Pompong Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Tanjab Barat ke-61

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Merangin / Seputar Jambi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Residivis Sindikat Jaringan Narkoba Kembali Diamankan, Puluhan Gram Sabu Turut Disita

MERANGIN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Merangin. Seorang residivis berinisial MAS (21) yang merupakan warga Kel.Dusun Baru Rt.019 Desa Sungai Daho Kec.Tabir Kab. Merangin ditangkap berikut barang bukti 49,690 gram sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa tanggal (29/07/2025) sekira pukul 01:30 Wib Pada Hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 01:30 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak setelah mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba. khususnya yang berada di Sungai Daho Kel.Dusun Baru Kec.Tabir Kab.Merangin.

“Dari hasil penyelidikan, Tim langsung bergerak menujuh rumah tersangka dan berhasil menemukan tersangka MAS, saat berada didalam rumah,” kata AKP REZI Darwis, SH.,M.M, pada Selasa (05/08/2025).

Dalam operasi itu, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Bruto 49,690 gram, 1 (satu) pack plastik bening kosong, 1 (satu) buah Hp android merek OPPO A77 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin.

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, kepada awak media menjelaskan bahwa tersangka MAS, yang diamankan pada saat itu merupakan seorang residvis dalam kasus narkoba.

“Tersangka ini pernah dipidana dalam kasus narkoba pada tahun 2021, dan setelah bebas Tersangka kembali menjalin komunikasi dengan rekan satu Sel dahulu sewaktu menjalani hukuman,” sebut Ruly.

Ruly menambahkan, bahwa narkoitka jenis sabu yang disita dari tangan tersangka didapat dari rekannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

”Barang haram tersebut, pada awalnya dipesan oleh tersangka dari rekannya sebanyak 1/2 ons dengan harga Rp.35.000.000.- dan baru diberi uang muka Rp.3.000.000.-, setelah terjadi kesepakatan terkait pembayaran kemudian tersangka langsung menjemput barang haram tersebut dijambi,” tutup Ruly.

BERITA TERKAIT  PERUMDA Tirta Mayang Sukseskan Grand Final Bujang Gadis Kota Jambi 2026, Dorong Lahirnya Generasi Muda Inspiratif dan Bertalenta

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Primeir Pasal 114 (2) subsideir pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun dengan dan denda Rp1-10 miliar.

Share :

Baca Juga

Daerah

Oknum anggota DPRD Tanjabbarat,Nyambi jadi calon pengurusan BPHTB dan pajak warga

Batanghari

Evaluasi LKPJ TA 2025 DPRD Batang Hari Gelar Rapat Dengar Pendapat

Batanghari

Bakal Diaudit, SPJ Laporan Kegiatan HUT Batanghari Diduga Mark Up

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Lantik Mula P Rambe Sebagai Penjabat Sekda Batanghari

Batanghari

Bupati Batanghari Minta Kades dan BPD Fokus pada Kesejahteraan Rakyat

Batanghari

Ditengah Kesibukannya, M. Jaafar Waka DPRD Batanghari Hadiri Pembukaan MTQ Ke 52 Kecamatan Mersam

Batanghari

Sambut Pilkada Serentak 2024,JOIN DPD Batang Hari Ajak Masyarakat Tolak Berita HOAKS.

Daerah

Gudang Solar Subsidi Ilegal Eksis Menahun Dekat Kantor Desa Sungai Badar, Polisi Akan Turun Tangan