Target Pemutihan Belum Maksimal, Wagub Jambi Minta Sosialisasi Keringanan PKB Digencarkan Ketua DPRD Sungai Penuh Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Kadis Disnaker Tanjab Barat :, minta Persoalan Syakira Mart jangan hanya sebatas Pembinaan,, tapi sanksi tegas,jika terus melakukan pelanggaran Bukan Kaleng-Kaleng! J&T Funrun Jambi 2026 Diserbu 1.500 Peserta, Aldi Taher Jadi Magnet Disnaker Tanjab Barat, tak bernyali menindak Syakira Mart, Ada apa ????

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Merangin / Seputar Jambi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Residivis Sindikat Jaringan Narkoba Kembali Diamankan, Puluhan Gram Sabu Turut Disita

MERANGIN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Merangin. Seorang residivis berinisial MAS (21) yang merupakan warga Kel.Dusun Baru Rt.019 Desa Sungai Daho Kec.Tabir Kab. Merangin ditangkap berikut barang bukti 49,690 gram sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa tanggal (29/07/2025) sekira pukul 01:30 Wib Pada Hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 01:30 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak setelah mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba. khususnya yang berada di Sungai Daho Kel.Dusun Baru Kec.Tabir Kab.Merangin.

“Dari hasil penyelidikan, Tim langsung bergerak menujuh rumah tersangka dan berhasil menemukan tersangka MAS, saat berada didalam rumah,” kata AKP REZI Darwis, SH.,M.M, pada Selasa (05/08/2025).

Dalam operasi itu, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Bruto 49,690 gram, 1 (satu) pack plastik bening kosong, 1 (satu) buah Hp android merek OPPO A77 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin.

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, kepada awak media menjelaskan bahwa tersangka MAS, yang diamankan pada saat itu merupakan seorang residvis dalam kasus narkoba.

“Tersangka ini pernah dipidana dalam kasus narkoba pada tahun 2021, dan setelah bebas Tersangka kembali menjalin komunikasi dengan rekan satu Sel dahulu sewaktu menjalani hukuman,” sebut Ruly.

Ruly menambahkan, bahwa narkoitka jenis sabu yang disita dari tangan tersangka didapat dari rekannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

”Barang haram tersebut, pada awalnya dipesan oleh tersangka dari rekannya sebanyak 1/2 ons dengan harga Rp.35.000.000.- dan baru diberi uang muka Rp.3.000.000.-, setelah terjadi kesepakatan terkait pembayaran kemudian tersangka langsung menjemput barang haram tersebut dijambi,” tutup Ruly.

BERITA TERKAIT  Upacara Peringatan HUT Ke-68 Provinsi Jambi di Batanghari Berjalan Lancar

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Primeir Pasal 114 (2) subsideir pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun dengan dan denda Rp1-10 miliar.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Jalan AMD Kec.maro Sebo Ulu Rusak Parah

Batanghari

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Pemda Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Seputar Jambi

Meresahkan! Spesialis Pembobol Rumah di Marosebo Ulu Akhirnya Tertangkap

Batanghari

DPRD Batang Hari Minta Dinas Disbunak Buat Program Antisipasi Penyakit Menular

Daerah

Kepsek Bungkam, Dugaan Mark Up Proyek Revitalisasi SMA Negeri 9 Tanjung Jabung Barat Mencuat

Daerah

Syarif Fasha Komandoi Aksi Desak Tempo Minta Maaf Secara Terbuka , Saat Demo di PWI Jambi 

Batanghari

Mewakili DPRD Batang Hari, Marjani Soroti Disnakerin Agar Mendorong Optimalisi Kinerja

Batanghari

Pemkab Batanghari Gelar Kegiatan Semarak Ramadhan Batanghari Super Tangguh