Tanjab Barat – Proyek revitalisasi SMA Negeri 9 Tanjung Jabung Barat senilai Rp 3 miliar lebih yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025, kini menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan mark up dalam proyek pembangunan ruang kelas baru yang seharusnya rampung dalam 180 hari kerja, dimulai sejak 13 Agustus 2025.


Pantauan di lokasi menunjukkan progres pembangunan yang berjalan, namun sejumlah pihak mempertanyakan transparansi anggaran. Dugaan mark up mencuat setelah adanya indikasi ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dengan nilai yang tertera dalam papan informasi proyek.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Tanjung Jabung Barat memilih bungkam. Upaya untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan mark up ini belum membuahkan hasil. Sikap diam sang kepala sekolah justru menimbulkan spekulasi dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat serta pemerhati pendidikan di Jambi.
“Kami sangat menyayangkan sikap kepala sekolah yang tidak terbuka. Sebagai lembaga pendidikan, seharusnya ada transparansi anggaran agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan mark up ini. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap proyek revitalisasi SMA Negeri 9 Tanjung Jabung Barat.
Jika terbukti ada mark up, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh kepala sekolah dan pejabat terkait agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara. Pendidikan yang berkualitas harus didukung dengan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.











