TEGAS BANTAH! Kades Rawa Medang: Honor Guru Ngaji Dibayar Penuh, Anggaran Sah, Proyek Sesuai Aturan Benih Lobster Senilai Rp7,18 Miliar Diamankan Polresta Jambi, Lokasi dan Jadwal Masih Misterius GBRK Laporkan Dugaan Korupsi Rehab Masjid Agung Tanjabtim ke KPK, Desak Kasus Rp 20 Miliar Diambil Alih Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Harlah Pancasila 2026, Tegaskan Nilai Persatuan dan Perdamaian Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Pondok Kebun, Polisi Lakukan Penyelidikan

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:32 WIB

Diduga Pembentuk Koperasi Ketam Putih di Sutradarai Oleh Pemdes Dusun Mudo, Hingga Perangkat Desa Berkuasa

KABARSEPUTARJAMB.ID,TANJAB BARAT – Pembentukan koperasi Ketam Putih di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi tuai kritikan masyarakat.

Pasalnya, pembentukan struktur pengurus koperasi Ketam Putih hanya di hadiri oleh segelintir warga dan tidak di hadiri oleh masyarakat banyak.

“Pembentukan koperasi ketam putih ini hanya sedikit orang yang hadir. Sementara banyak orang disini tidak di undang dalam rapat itu” ungkap salah seorang warga Setempat. Pada Sabtu (22/2/2025)

Menurut masyarakat setempat, pembetukan koperasi ketam putih ini sekedar formalitas untuk wadah menerima dana pembangunan kebun masyarakat 20% dari luasan HGU PT. RAAL.

Namun amat disayangkan, kata narasumber, seharusnya pembentukan koperasi tersebut dilakukan dengan transparansi dan terbuka untuk masyarakat dusun Mudo sehingga masyarakat dapat memberikan hak untuk memilih siapa yang menjadi ketua koperasi ketam putih.

“Dikarenakan pembentukan dan pemilihan ketua koperasi dilakukan tidak terbuka maka perangkat desa yang menjadi ketua” keluh warga ini.

Atas hal tersebut, banyak pihak yang menduga pembetukan pengurus koperasi dilakukan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, sebagian masyarakat merasa di anak tirikan oleh kebijakan koperasi ketam putih. “Yang menjadi keluh kesah kami di sini, yang mendapat bantuan dari kewajiban perusahaan mereka yang punya kebun saja dan untuk masyarakat yang tidak punya kebun dapat menonton saja dan menggigit jari” imbuhnya

Disisi lain aktivis Tungkal Ulu Aldi angkat suara. Menurutnya Jika masih banyak masyarakat di desa tersebut tidak dimasukkan dalam anggota koperasi tersebut karena alasan mereka tidak memiliki kebun, maka hal ini dapat menimbulkan beberapa masalah, seperti:

Diskriminasi: Masyarakat yang tidak memiliki kebun dapat merasa didiskriminasikan karena tidak dapat menjadi anggota koperasi dan tidak dapat menerima dana tersebut.

BERITA TERKAIT  Anggota DPRD Bungkam, Proyek Puskesmas Merlung Diduga Jadi Bancakan Korupsi?

Ketidakadilan: Masyarakat yang tidak memiliki kebun dapat merasa bahwa mereka tidak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh manfaat dari koperasi tersebut.

Keterlibatan masyarakat yang terbatas_: Jika hanya masyarakat yang memiliki kebun yang dapat menjadi anggota koperasi, maka keterlibatan masyarakat yang lebih luas dapat terbatas.

Lanjut lelaki ini, dalam kasus ini, pembentukan koperasi untuk penyaluran dana pembangunan kebun masyarakat 20% dari luasan HGU perusahaan di desa setempat, sebaiknya dihadiri oleh masyarakat banyak, bukan hanya beberapa orang, seperti yang disampaikan beberapa orang warga dusun Mudo.

Hal ini karena:

_Keterlibatan masyarakat_: Koperasi ini dibentuk untuk kepentingan masyarakat, sehingga masyarakat harus terlibat dalam proses pembentukan dan pengambilan keputusan.

_Transparansi dan akuntabilitas_: Dengan menghadiri pembentukan koperasi, masyarakat dapat memastikan bahwa koperasi ini dibentuk dengan transparan dan akuntabel.

Pemilihan pengurus_: Masyarakat harus terlibat dalam pemilihan pengurus koperasi untuk memastikan bahwa pengurus yang dipilih dapat mewakili kepentingan masyarakat.

Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Koperasi, disebutkan bahwa koperasi harus memiliki minimal 20 anggota pendiri dan harus memiliki anggaran dasar yang disetujui oleh anggota.

Namun, dalam kasus ini, karena koperasi ini dibentuk untuk kepentingan masyarakat, sebaiknya dihadiri oleh masyarakat banyak untuk memastikan bahwa koperasi ini dibentuk dengan transparan, akuntabel, dan mewakili kepentingan masyarakat.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa pembentukan koperasi ini harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, seperti:

– Surat keputusan dari pemerintah desa atau kabupaten

– Anggaran dasar yang disetujui oleh anggota

– Pemilihan pengurus yang transparan dan akuntabel

Dengan demikian, pembentukan koperasi ini dapat dilakukan dengan sah dan mewakili kepentingan masyarakat, bukan hanya formalitas.

BERITA TERKAIT  Raih Hadiah 1 Unit Motor di Kejurprov IMI Jambi Batanghari Cup Race

(YOGI KARDILA)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tol Baleno Tanpa Tarif, Namun Pengendara Tetap Wajib Miliki Kartu Tol

Seputar Jambi

Malam Ini, Ponpes Darul Hijrah Sungai Rengas Takbir Keliling dan Pawai Obor

Daerah

Wujudkan Manunggal, Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Melaksanakan Goro Bersama Warga Binaan

Batanghari

RDP DPRD dan TAPD Batang Hari Dewan Pertanyakan Selisih Gaji Pegawai yang Belum Dibayar

Daerah

GBRK Laporkan Dugaan Korupsi Rehab Masjid Agung Tanjabtim ke KPK, Desak Kasus Rp 20 Miliar Diambil Alih

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Ikuti Rembuk “REBOAN” Bersama Kemendagri, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Batanghari

Anggota DPRD Batang Hari Gelar Bimbingan Teknis Peningkatan Pengawasan

Batanghari

Setelah Cuti Proses Pemilukada, Bupati Batang Hari Fadhil Arief Hadiri Upacara DP2KBP3A