Masyarakat Merlung mulai keluhkan Kinerja Direktur RS Suryah Khairuddin , lantaran Rangkap Jabatan  Gudang Produksi Furnitur di Desa Bukit Indah Diduga Tanpa Izin, Toko Berjualan Berbagai Cabang — Izin Merek & OJK Juga Diragukan RSIA Annisa Jambi Angkat Bicara, Tudingan Telantarkan Pasien Hamil Disebut Tak Berdasar Krisis Air Bersih di Florina Hills, Warga Pertanyakan Distribusi PDAM Muaro Jambi yang Tak Merata Anggaran Jaminan Kesehatan Hampir Rp 62 Miliar Disorot, AWaSI Jambi Dorong Transparansi

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:32 WIB

Diduga Pembentuk Koperasi Ketam Putih di Sutradarai Oleh Pemdes Dusun Mudo, Hingga Perangkat Desa Berkuasa

KABARSEPUTARJAMB.ID,TANJAB BARAT – Pembentukan koperasi Ketam Putih di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi tuai kritikan masyarakat.

Pasalnya, pembentukan struktur pengurus koperasi Ketam Putih hanya di hadiri oleh segelintir warga dan tidak di hadiri oleh masyarakat banyak.

“Pembentukan koperasi ketam putih ini hanya sedikit orang yang hadir. Sementara banyak orang disini tidak di undang dalam rapat itu” ungkap salah seorang warga Setempat. Pada Sabtu (22/2/2025)

Menurut masyarakat setempat, pembetukan koperasi ketam putih ini sekedar formalitas untuk wadah menerima dana pembangunan kebun masyarakat 20% dari luasan HGU PT. RAAL.

Namun amat disayangkan, kata narasumber, seharusnya pembentukan koperasi tersebut dilakukan dengan transparansi dan terbuka untuk masyarakat dusun Mudo sehingga masyarakat dapat memberikan hak untuk memilih siapa yang menjadi ketua koperasi ketam putih.

“Dikarenakan pembentukan dan pemilihan ketua koperasi dilakukan tidak terbuka maka perangkat desa yang menjadi ketua” keluh warga ini.

Atas hal tersebut, banyak pihak yang menduga pembetukan pengurus koperasi dilakukan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, sebagian masyarakat merasa di anak tirikan oleh kebijakan koperasi ketam putih. “Yang menjadi keluh kesah kami di sini, yang mendapat bantuan dari kewajiban perusahaan mereka yang punya kebun saja dan untuk masyarakat yang tidak punya kebun dapat menonton saja dan menggigit jari” imbuhnya

Disisi lain aktivis Tungkal Ulu Aldi angkat suara. Menurutnya Jika masih banyak masyarakat di desa tersebut tidak dimasukkan dalam anggota koperasi tersebut karena alasan mereka tidak memiliki kebun, maka hal ini dapat menimbulkan beberapa masalah, seperti:

Diskriminasi: Masyarakat yang tidak memiliki kebun dapat merasa didiskriminasikan karena tidak dapat menjadi anggota koperasi dan tidak dapat menerima dana tersebut.

BERITA TERKAIT  ‎Lomba Ceramah Agama Kepala OPD Dalam Rangka Gebyar Semarak Ramadhan Batang Hari Super Tangguh Tahun 2026 M/1447 H

Ketidakadilan: Masyarakat yang tidak memiliki kebun dapat merasa bahwa mereka tidak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh manfaat dari koperasi tersebut.

Keterlibatan masyarakat yang terbatas_: Jika hanya masyarakat yang memiliki kebun yang dapat menjadi anggota koperasi, maka keterlibatan masyarakat yang lebih luas dapat terbatas.

Lanjut lelaki ini, dalam kasus ini, pembentukan koperasi untuk penyaluran dana pembangunan kebun masyarakat 20% dari luasan HGU perusahaan di desa setempat, sebaiknya dihadiri oleh masyarakat banyak, bukan hanya beberapa orang, seperti yang disampaikan beberapa orang warga dusun Mudo.

Hal ini karena:

_Keterlibatan masyarakat_: Koperasi ini dibentuk untuk kepentingan masyarakat, sehingga masyarakat harus terlibat dalam proses pembentukan dan pengambilan keputusan.

_Transparansi dan akuntabilitas_: Dengan menghadiri pembentukan koperasi, masyarakat dapat memastikan bahwa koperasi ini dibentuk dengan transparan dan akuntabel.

Pemilihan pengurus_: Masyarakat harus terlibat dalam pemilihan pengurus koperasi untuk memastikan bahwa pengurus yang dipilih dapat mewakili kepentingan masyarakat.

Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Koperasi, disebutkan bahwa koperasi harus memiliki minimal 20 anggota pendiri dan harus memiliki anggaran dasar yang disetujui oleh anggota.

Namun, dalam kasus ini, karena koperasi ini dibentuk untuk kepentingan masyarakat, sebaiknya dihadiri oleh masyarakat banyak untuk memastikan bahwa koperasi ini dibentuk dengan transparan, akuntabel, dan mewakili kepentingan masyarakat.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa pembentukan koperasi ini harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, seperti:

– Surat keputusan dari pemerintah desa atau kabupaten

– Anggaran dasar yang disetujui oleh anggota

– Pemilihan pengurus yang transparan dan akuntabel

Dengan demikian, pembentukan koperasi ini dapat dilakukan dengan sah dan mewakili kepentingan masyarakat, bukan hanya formalitas.

BERITA TERKAIT  Bupati Batanghari Melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama Dengan Pemkab Dharmasraya

(YOGI KARDILA)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tampa Safety ,Pekerja PT DAS Meninggal Menganaskan,Minta Kapolres Tanjab Barat Usut Tuntas

Daerah

Peduli Anak Stunting Koramil 415-08/Danau Teluk Salurkan Bantuan

Daerah

Momon Sukmana Dilaporkan ke Kejati Jambi, JANJI Soroti Temuan BPK Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar

Daerah

PTUN Palembang Mengabulkan Permohonan Banding Kades Sungai Rambai,Ini Kata Agus LADAS

Batanghari

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Bupati Batanghari Masa Jabatan 2025 – 2030

Daerah

Truk Batubara Tonase Tinggi: Ancaman Maut Di Jalan Lintas Timur Jambi-Riau

Daerah

Tongkang Batu Bara Tabrak Besi Jembatan Aurduri

Daerah

Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Bukit Bakar Minta Lakukan Audit.