Tanjab Barat KSJ.
Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilo Gram ,Pirman yang berada di Desa Intan Jaya, Kecamatan Muara Papalik,Kabupaten Tanjab Barat , terancam Akan diberikan Sanksi lantaran telah menjual Gas diatas Ketentuan Pemerintah yaitu melebihi dari Haga Enceran Tertinggi ( HET) sebesar 25.000 , padahal HET sebesar 19.0/00
Atas dasar Tindakan melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Pangkala Pirman, Dinas Koperindag Tanjab Barat, akan membentuk TIM yang akan diturunkan kelokasi Pangkalan,untuk lakukan Cross chek , dan secara langsung akan menaanyakan hal tersebut kepada Warga,” Ucap Kabid Perdanggan da Pemasaran Koperindag Tanjab Barat , H Marhalim SE
Selaku Instansi yang telah diber Amanah untuk terlibat secara langsung dalam penjualan serta Penyaluran Gas Subsidi selalu menghimbau Pangkalan tidak menjual ditas Harga yangvtelah ditetapkan Pemerintah, sebab jika ham ini dilanggr tentu ada Konsekuensi yang harus dterrina oleh Pangkalan,” Kami selalu menghimbau agar Pangkalan menjual denga HET , jiika melanggar tentu ada Sanksi baik berupa pencabutan Izin hingga Hukuman Pidana Penjara,” Ujarnya lagi,
Tambahnya pihak Dinas sudah menghubung Agen yang menyalurkan Kepangkalan tersebut agar tidak menabrak aturan yang telah diundangkan oleh Pemerintah,” Sub Agen nya sudah kita hubungi agar Pangkalan tersebut diberi Arahan agar tak menabrak aturan ,” Ucapnya.
Pirman selaku pemiliik Pangkalan saat dikompirmasi melalui Via Ponsel enggan memberikan Tanggapan hanya saja beliau ingin mengajak wartawan yang meliput dipagkalan untuk bertemu Dikota Jabi, lantaran beliau yang berdomisili di Kota Jambi, ” Saya mau jumpa Kamu Dijambi,” Ucapnya singkat.
Masyarakat Intan Jaya meminta Instansi terkait tidak Tutup mata terkait Persoalan ini , jika memang ada Pelanggaran maka wajib diberikan sanksi agar kedepan tak ada lagi Mafia yang mencari keuntungan lebih dari Subsidi Pemerintah ( yOgi)










