Terkait menjual Gas 3 Kg , Koperindag Tanjab Barat akan beri sanksi Pangkalan Pirman Rp47,5 Miliar Uang Daerah untuk Bank 9 Jambi, Bernard Panjaitan Minta DPRD Merangin Tolak. Kejari Jambi Bongkar Proyek Pajak Rp 1,8 Miliar, 5 Tersangka Ditahan POLSEK TELANAIPURA POLRESTA JAMBI UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN Proyek Revitalisasi SD Negeri 066 Tanjab Barat Rp656 Juta Dipertanyakan: Anggaran Rehab Gedung & Bangun Toilet Dinilai Tidak Masuk Akal

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Terkait menjual Gas 3 Kg , Koperindag Tanjab Barat akan beri sanksi Pangkalan Pirman

Tanjab Barat KSJ.

Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilo Gram ,Pirman yang berada di Desa Intan Jaya, Kecamatan Muara Papalik,Kabupaten Tanjab Barat , terancam Akan diberikan Sanksi lantaran telah menjual Gas diatas Ketentuan Pemerintah yaitu melebihi dari Haga Enceran Tertinggi ( HET) sebesar 25.000 , padahal HET sebesar 19.0/00

 

Atas dasar Tindakan melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Pangkala Pirman, Dinas Koperindag Tanjab Barat, akan membentuk TIM yang akan diturunkan kelokasi Pangkalan,untuk lakukan Cross chek , dan secara langsung akan menaanyakan hal tersebut kepada Warga,” Ucap Kabid Perdanggan da Pemasaran Koperindag Tanjab Barat , H Marhalim SE

 

Selaku Instansi yang telah diber Amanah untuk terlibat secara langsung dalam penjualan serta Penyaluran Gas Subsidi selalu menghimbau Pangkalan tidak menjual ditas Harga yangvtelah ditetapkan Pemerintah, sebab jika ham ini dilanggr tentu ada Konsekuensi yang harus dterrina oleh Pangkalan,” Kami selalu menghimbau agar Pangkalan menjual denga HET , jiika melanggar tentu ada Sanksi baik berupa pencabutan Izin hingga Hukuman Pidana Penjara,” Ujarnya lagi,

 

Tambahnya pihak Dinas sudah menghubung Agen yang menyalurkan Kepangkalan tersebut agar tidak menabrak aturan yang telah diundangkan oleh Pemerintah,” Sub Agen nya sudah kita hubungi agar Pangkalan tersebut diberi Arahan agar tak menabrak aturan ,” Ucapnya.

 

Pirman selaku pemiliik Pangkalan saat dikompirmasi melalui Via Ponsel enggan memberikan Tanggapan hanya saja beliau ingin mengajak wartawan yang meliput dipagkalan untuk bertemu Dikota Jabi, lantaran beliau yang berdomisili di Kota Jambi, ” Saya mau jumpa Kamu Dijambi,” Ucapnya singkat.

 

Masyarakat Intan Jaya meminta Instansi terkait tidak Tutup mata terkait Persoalan ini , jika memang ada Pelanggaran maka wajib diberikan sanksi agar kedepan tak ada lagi Mafia yang mencari keuntungan lebih dari Subsidi Pemerintah ( yOgi)

BERITA TERKAIT  Ikut KKN di Bajubang Laut, Purwanto Anggota DPRD Batanghari Tak Pernah Masuk Posko

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Sipin Teluk Duren Geruduk Kantor Bupati, Minta PKS PT SATU Ditindak Jika Terbukti Melanggar

Daerah

Demo di Polresta Jambi, AHHB Bongkar Dugaan Pelanggaran Angkutan Batubara

Batanghari

846 Orang Tenaga PPPK Kabupaten Batanghari Formasi 2023 Terima SK

Daerah

Kapolresta Jambi Ikuti Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas T.A. 2026 Fokus Lima Program Utama

Batanghari

Luar Biasa , Kembali Fadhil Arief, Sebagai Penerima Penghargaan Apresiasi Cita Daerah Berkelanjutan Bertaraf Nasional Tahun 2025

Batanghari

Ribuan Warga Batang Hari Ikuti Jalan Sehat Kerukunan Hari Amal Bhakti Kemenag RI ke-80

Seputar Jambi

Mhd Fhadil Arief Menghadiri Pelantikan Ketua TP PKK dan Paud Se-kabupaten Batanghari

Daerah

Diduga memiliki kepentingan, polsek ma sebo menghalangi Ahli waris