Polisi Selidiki Kebakaran di Kuala Tungkal, Lima Bangunan Rusak Berat Media Koran Tekad Gelar Gathering, LSM dan Insan Pers Jambi Perkuat Kebersamaan Diduga Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Sopir Sebut Ada Pengawalan Oknum Anggota Polda Aktif Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Permata Berlian Kuala Tungkal, Polisi Lakukan Penanganan MUSDALUB F.SPTI-K.SPSI Jambi Jadi Sorotan! Sekda Sudirman dan Ketua Pusat Hadir, Konsolidasi Organisasi Diperkuat

Home / Batanghari / Daerah

Sabtu, 27 Januari 2024 - 17:02 WIB

Dua Oknum BPD Pindah Domisili, Kasi PMD Kecamatan Marosebo Ulu Tutup Mata

BATANGHARI – Sungguh miris perilaku dua Oknum anggota BPD di Marosebo Ulu. Betapa tidak, sudah hampir berjalan satu tahun mereka sudah berpindah wilayah.

Namun, hingga saat ini belum ada tindakan dari Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Seolah-olah hanya tutup mata saja terkait dua oknum anggota BPD tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, dua oknum anggota BPD tersebut sudah cukup lama terjadi diperkirakan setahun lebih tinggal didesa lain, pada Sabtu (27/01/2024).

Keduanya merupakan anggota BPD aktif dalam kecamatan Marosebo ulu yang berinisial A dan S.

Kebenaran ini terkuak saat awak media mengkonfirmasi kepada Ketua BPD Desa Setempat. Ia membenarkan jika oknum tersebut tidak lagi berada dalam wilayahnya.

“Kemarin sudah kita panggil bang keduanya secara tertulis. Tapi tidak hadir, mungkin karena berhalangan,” Ungkapnya.

Sementara, Kasi PMD Kecamatan Marosebo Ulu, Marzani mengatakan jika keduanya sudah pernah dipanggil olehnya.

“Keduanya sudah kita beritahu, dulu sudah pernah kita panggil secara lisan, alasan mereka kalau domisilinya masih di wilayah tersebut,” Sebut Marzani.

Dikatakan Marzani, jika pihaknya juga menunggu hasil dari rapat desa setempat.

“Ini kita lagi menunggu hasil rapat mereka bersama ketua BPDnya, nanti akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” Katanya.

Dalam peraturan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 sudah dijelaskan bagi anggota BPD tidak dibolehkan bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihannya.

BERITA TERKAIT  PT Tambang Bukit Tambi Salurkan CSR, Pj Kades Padang Kelapo Apresiasi Perusahaan

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wabup Batang Hari Hadiri Replanting Kelapa Sawit KUD Sumber Rezeki Mersam

Batanghari

Didampingi Bunda Baca, Bupati MFA Hadiri HUT SMA Negeri 6 Batang Hari Ke-23

Batanghari

Waka I DPRD Batang Hari Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jelang Pilkada

Batanghari

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna, 7 Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum atas LKPD TA 2025

Batanghari

Dengar Keluhan Warga di Bulan Suci Ramadhan, Kapolsek Marosebo Ulu Gelar Jum’at Curhat

Daerah

Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Batanghari

Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar Hadiri Penutupan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026

Batanghari

Upacara Peringatan HUT Ke-68 Provinsi Jambi di Batanghari Berjalan Lancar