Anggaran Jaminan Kesehatan Hampir Rp 62 Miliar Disorot, AWaSI Jambi Dorong Transparansi Razia Grand Club Jambi, Polisi Bawa 22 Orang Positif Tes Urine Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi, Bentuk Penyegaran Organisasi Kebakaran Lahan di Konsesi PT RHM Lubuk Bernai, Asap Tebal Selimuti Batang Asam Syakira Mart Diduga Langgar Hak Ketenagakerjaan, NIB Usaha Diduga Tidak Sesuai Skala Bisnis

Home / Daerah

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:53 WIB

Masyarakat Sebut Pelayanan Pajak di Samsat Jambi Sudah Lebih Baik

 

Jambi – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Jambi, merupakan tempat pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Samsat dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Jambi, yang berkolaborasi dengan beberapa instansi lain, seperti Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA), Jasa Raharja, Bank 9 Jambi, dan Bank BRI.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2015, dijelaskan bahwa kehadiran Samsat bertujuan untuk memberikan pelayanan Regident Kendaraan Bermotor (Ranmor), pembayaran pajak kendaraan, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Mujina, salah satu masyarakat yang taat membayar pajak, menyampaikan pendapatnya mengenai pelayanan pajak di Samsat Provinsi Jambi.

“Saya cukup puas dengan sistem pelayanan di Samsat Jambi saat ini, karena pelayanannya cepat dan mudah,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa, perubahan pelayanan yang terjadi sangat signifikan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Sebelumnya pelayanannya cukup lama dan sekarang sangat mudah, karena masyarakat yang belum paham mengenai alur dan persyaratan pembayaran pajak, akan dijelaskan secara lengkap oleh petugas Samsat Jambi,” sebutnya.

AKP Hadi, Paur Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Samsat Provinsi Jambi, saat diwawancarai pada Jumat, 17 Mei 2024 mengatakan bahwa, Samsat Provinsi Jambi telah menyediakan tiket antrian untuk masyarakat yang datang untuk membayar pajak.

“Pelayanan pembayaran pajak dan ganti plat kendaraan bermotor di Samsat Jambi tersebut pada hari Senin sampai Kamis dibuka mulai jam 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB tidak termasuk jam Istirahat, sedangkan pada hari Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan jam 11.00 WIB, ” kata dia.

Dirinya turut menjelaskan alur pembayaran pajak di Samsat Provinsi Jambi, mulai dari pengambilan formulir pembayaran pajak, hingga menerima pembaruan STNK.

BERITA TERKAIT  Dewan Pertanyakan Status Aset Tanah Pemda yang Dipakai Pribadi

“Masyarakat yang datang akan diberikan formulir pembayaran pajak, kemudian kendaraan akan dicek fisik, selanjutnya masyarakat mengambil nomor antrian dan lanjut ke loket pendaftaran, untuk dilakukan proses registrasi, setelah registrasi, masyarakat akan diarahkan menuju loket pembayaran pajak yang dibayarkan secara tunai (cash),” jelasnya.

Selain itu, AKP Hadi mengatakan bahwa beberapa masyarakat sering kebingungan terhadap alur pelayanan pembayaran pajak.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya memberikan penjelasan kepada masyarakat, yang belum memahami alur maupun persyaratan pembayaran pajak.

“kita akan memberikan penjelasan kepada masyarakat didalam ruangan, agar penyampaiannya lebih jelas, karena jika penyampaian dilakukan di barisan antrian terbatas oleh dinding kaca. Selain itu, hal tersebut kita lakukan untuk menghindari penumpukan antrian semakin panjang,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Sekda Azan Serahkan Hadiah Utama Dooprize, Penutupan FTA ke-5 TAMBAT Batanghari

Daerah

Babinsa Serka Irwan Hadiri Ajang Festival dan O2SN di Jaluko

Batanghari

Penutupan MTQ Ke-56, Kades Peninjauan Berikan Hadiah Elektronik Kepada Pemenang

Batanghari

DPRD Batanghari Gelar Rapat Bamus Bahas Ranwal RPJMD 2025–2029

Daerah

Residivis Sindikat Jaringan Narkoba Kembali Diamankan, Puluhan Gram Sabu Turut Disita

Daerah

Wabup Katamso Pimpin Apel Rutin Pagi di Sekretariat Daerah

Batanghari

Bupati Batang Hari Hadiri Pelantikan IPSI Batang Hari

Daerah

Aliansi Masyarakat Desak Kapolri Copot Kapolda Jambi, Imbas Kaburnya Tersangka 58 Kg Sabu