Kabarseputarjambi.id – JAMBI — Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan kelebihan pembayaran sekitar Rp6,27 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi menjadi perhatian Jaringan Anak Negeri Jambi (JANJI). Organisasi tersebut mempertanyakan alasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi belum menindaklanjuti laporan yang disampaikan pada 10 Agustus 2026, dengan alasan proses penyelesaian atau penagihan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih berlangsung di Inspektorat Kota Jambi.
Surat balasan Kejati Jambi yang bertanggal 2 Oktober 2026 tersebut baru diterima pihak JANJI pada 24 Oktober 2026. Dengan demikian, terdapat rentang waktu 22 hari antara tanggal surat dibuat dan tanggal surat diterima oleh pelapor.
Ketua Umum JANJI, Ade Hary Purnama, menilai perlu ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut, terutama karena pihaknya menduga temuan pemeriksaan telah melewati batas waktu tindak lanjut yang ditetapkan BPK.
Surat Kejati Jambi bernomor B-7440/L.5.5/Fo.2/10/2026, perihal tindak lanjut laporan pengaduan, ditandatangani atas nama Kepala Kejati Jambi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Adam Ohoiled, S.H. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan belum dapat ditindaklanjuti karena proses penyelesaian atau penagihan hasil temuan BPK RI masih berlangsung di Inspektorat Kota Jambi melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sebelumnya, JANJI melaporkan Momon Sukmana ke Kejati Jambi terkait temuan kelebihan pembayaran sekitar Rp 6,27 miliar tersebut. Laporan itu meminta aparat penegak hukum menelusuri penyebab kelebihan pembayaran, proses pelaksanaan pekerjaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ade: Seharusnya Kejati Memproses Laporan Kami
Ade Hary Purnama menyatakan, pihaknya menduga temuan tersebut telah melewati batas waktu tindak lanjut yang diberikan BPK. Atas dasar itu, ia mempertanyakan alasan Kejati Jambi masih menunggu proses penagihan oleh Inspektorat Kota Jambi.
“Menurut kami, temuan tersebut patut diduga telah melewati batas waktu yang diberikan BPK untuk ditindaklanjuti. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa laporan yang kami sampaikan ke Kejati Jambi belum dapat diproses dengan alasan masih menunggu penagihan oleh Inspektorat Kota Jambi,” ujar Ade.
Menurutnya, proses penagihan atau penyelesaian administratif atas temuan pemeriksaan dan penanganan laporan dugaan tindak pidana merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya memiliki mekanisme dan tujuan masing-masing sehingga perlu dijelaskan secara terang kepada publik.
“Penagihan temuan dan penanganan dugaan tindak pidana merupakan dua hal yang berbeda. Kejati Jambi adalah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan sendiri. Kami berharap Kejati tidak sekadar menunggu proses APIP, tetapi segera melakukan penelaahan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi tindak pidana,” tegasnya.
Ade juga menyoroti rentang waktu penerimaan surat balasan tersebut. Menurutnya, setelah laporan disampaikan dan jawaban resmi diterima, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai langkah konkret yang akan dilakukan aparat penegak hukum.
“Kami baru menerima surat bertanggal 2 Oktober itu pada 24 Oktober 2026. Kami berharap Kejati memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan kami dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian tindak lanjut,” lanjut Ade.
Aturan 60 Hari dalam UU Nomor 15 Tahun 2004
Dalam konteks tindak lanjut temuan pemeriksaan, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.
Pasal 20 ayat (3) menyebutkan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut harus disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Ketentuan ini menegaskan adanya kewajiban tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Namun, untuk memastikan apakah tenggat tersebut benar-benar telah terlampaui dalam kasus ini, perlu dipastikan tanggal penerimaan laporan hasil pemeriksaan oleh pejabat terkait beserta dokumen tindak lanjutnya.
Batas waktu 60 hari tersebut bukan tenggat otomatis bagi Kejati untuk menyelesaikan laporan pidana. Meski demikian, apabila laporan pengaduan memuat informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana, substansi laporan tersebut perlu dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ade menilai, proses penagihan oleh Inspektorat Kota Jambi semestinya tidak menghilangkan kebutuhan untuk memperoleh kejelasan mengenai status laporan pengaduan yang telah disampaikan kepada Kejati Jambi.
“Kami meminta agar Kejati menjelaskan apakah laporan kami sudah ditelaah dari sisi dugaan tindak pidana, apakah masih ada dokumen yang dibutuhkan, dan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima jawaban bahwa proses penagihan masih berlangsung, tanpa kepastian mengenai tindak lanjut laporan,” katanya.
Penyelesaian Administratif Bukan Kesimpulan Akhir Dugaan Pidana
Penyelesaian atau pengembalian kelebihan pembayaran merupakan bagian dari tindak lanjut temuan pemeriksaan. Namun, penyelesaian administratif tidak dengan sendirinya membuktikan maupun meniadakan adanya tindak pidana.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Karena itu, apabila terdapat bukti yang mengarah pada unsur tindak pidana, penilaiannya perlu dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, temuan kelebihan pembayaran sekitar Rp6,27 miliar tersebut juga tidak otomatis membuktikan bahwa pihak tertentu telah melakukan korupsi.
JANJI meminta agar Kejati Jambi memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan, sementara Inspektorat Kota Jambi diharapkan menjelaskan status penagihan dan tindak lanjut rekomendasi BPK.
Klarifikasi dari Momon Sukmana dan pihak-pihak terkait juga diperlukan untuk menjelaskan penyebab temuan serta perkembangan penyelesaiannya.
Dengan diterimanya surat balasan pada 24 Oktober 2026, JANJI berharap Kejati Jambi memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah yang akan ditempuh terhadap laporan tersebut, termasuk apakah penelaahan atas dugaan tindak pidana dapat berjalan sesuai kewenangan tanpa harus menyamakan prosesnya dengan penagihan administratif oleh Inspektorat.
Bagi JANJI, persoalan ini bukan semata-mata tentang penagihan, melainkan juga kepastian bahwa laporan masyarakat diperiksa secara profesional, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. (Red)










