Kapolres Tanjab Barat akan Turunkan Tim Ke TKP Tampa Safety ,Pekerja PT DAS Meninggal Menganaskan,Minta Kapolres Tanjab Barat Usut Tuntas Tidak Terima Lahan nya Di serobot, Samsir laporkan AS Ke polres Batang hari Kapolresta Jambi Terima Audiensi Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Bahas Sinergi Pendidikan Dan Kepolisian Dugaan Adanya Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Muntialo Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas 

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Merangin / Seputar Jambi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Residivis Sindikat Jaringan Narkoba Kembali Diamankan, Puluhan Gram Sabu Turut Disita

MERANGIN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Merangin. Seorang residivis berinisial MAS (21) yang merupakan warga Kel.Dusun Baru Rt.019 Desa Sungai Daho Kec.Tabir Kab. Merangin ditangkap berikut barang bukti 49,690 gram sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa tanggal (29/07/2025) sekira pukul 01:30 Wib Pada Hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 01:30 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak setelah mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba. khususnya yang berada di Sungai Daho Kel.Dusun Baru Kec.Tabir Kab.Merangin.

“Dari hasil penyelidikan, Tim langsung bergerak menujuh rumah tersangka dan berhasil menemukan tersangka MAS, saat berada didalam rumah,” kata AKP REZI Darwis, SH.,M.M, pada Selasa (05/08/2025).

Dalam operasi itu, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Bruto 49,690 gram, 1 (satu) pack plastik bening kosong, 1 (satu) buah Hp android merek OPPO A77 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin.

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, kepada awak media menjelaskan bahwa tersangka MAS, yang diamankan pada saat itu merupakan seorang residvis dalam kasus narkoba.

“Tersangka ini pernah dipidana dalam kasus narkoba pada tahun 2021, dan setelah bebas Tersangka kembali menjalin komunikasi dengan rekan satu Sel dahulu sewaktu menjalani hukuman,” sebut Ruly.

Ruly menambahkan, bahwa narkoitka jenis sabu yang disita dari tangan tersangka didapat dari rekannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

”Barang haram tersebut, pada awalnya dipesan oleh tersangka dari rekannya sebanyak 1/2 ons dengan harga Rp.35.000.000.- dan baru diberi uang muka Rp.3.000.000.-, setelah terjadi kesepakatan terkait pembayaran kemudian tersangka langsung menjemput barang haram tersebut dijambi,” tutup Ruly.

BERITA TERKAIT  Tol Baleno Tanpa Tarif, Namun Pengendara Tetap Wajib Miliki Kartu Tol

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Primeir Pasal 114 (2) subsideir pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun dengan dan denda Rp1-10 miliar.

Share :

Baca Juga

Daerah

Plat Seri BH Diusir Tidak Boleh Narik Batubara di Pranap Riau

Daerah

Tanamkan Kedisiplinan Pada Siswa, Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Berikan Pelatihan

Seputar Jambi

Brada Group Meraih Juara 1 Gebyar Sound System PSJ Se-Jambi

Daerah

Istri Nekat Gantung Diri, Ini Isi Chat WA Terakhir Untuk Suami

Batanghari

Bupati Batanghari Buka Night Fun Run Festival

Batanghari

Pawai Ta’aruf Ramaikan Pembukaan MTQ Kabupaten Batanghari ke 54, Diikuti 772 Kafilah

Batanghari

Bunda Paud Zulva Fadhil Hadiri Peluncuran Program Makan Bergisi Gratis (MBG) Di Desa Pematang Gadung.

Seputar Jambi

Antusias Peserta Pecah Ikuti Seminar Nasional HIMASTE kolaborasi HIMAKOJA