Kabarseputarjambi.id – JAMBI β Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.
Tak tanggung-tanggung, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin, mengungkapkan kelima tersangka masing-masing berinisial N.E., I.D., H.W., N.A.S. dan R.S.
N.E. merupakan Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.
Kemudian I.D., saat itu menjabat Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara H.W. merupakan PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut berperan sebagai broker. N.A.S. merupakan Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia, sedangkan R.S. merupakan tenaga pendukung perusahaan tersebut yang berperan sebagai surveyor.
Diduga Ada Kickback 25 Persen
Perkara ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan adanya kesepakatan sebelum proses tender pekerjaan dilaksanakan.
Menurut Dr. Kamin, N.E. selaku PA dan I.D. selaku PPK diduga telah melakukan kesepakatan dengan H.W. sebagai broker dan N.A.S. selaku penyedia agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan pekerjaan dengan pagu anggaran mencapai Rp1,8 miliar.
Dalam kesepakatan tersebut, penyedia diduga diwajibkan memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dipotong pajak.
βTim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 KUHAP,β ujar Dr. Kamin.
Penyidik, lanjutnya, menemukan dugaan pemberian kickback fee kepada PA dan PPK yang kemudian berkaitan dengan pencairan anggaran hingga 100 persen, meskipun pekerjaan yang dilaksanakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Data Pajak Diduga Hanya Rekayasa
Temuan penyidik semakin mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kegiatan yang seharusnya melakukan survei dan validasi terhadap subjek serta objek pajak PBB diduga tidak dilaksanakan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diwajibkan dalam KAK juga diduga tidak dilibatkan. Bahkan, penyidik menemukan dugaan pembayaran honor atau gaji yang tidak dilakukan serta adanya tanda terima pembayaran yang diduga fiktif.
Tak hanya itu, hasil pekerjaan pemutakhiran pajak daerah diduga direkayasa sehingga seolah-olah telah melalui proses survei dan validasi oleh Ketua RT maupun Lurah.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan Kejari Jambi, proses tersebut diduga tidak pernah dilakukan sebagaimana mestinya.
Salah satu output utama proyek berupa tabel inventori data pajak diduga bukan berasal dari hasil survei lapangan, melainkan menggunakan data lama atau DHKP yang sebelumnya diberikan BPPRD Kota Jambi.
Akibatnya, tujuan pengadaan untuk menghasilkan data objek pajak yang terbarui, akurat dan tervalidasi serta membangun sistem aplikasi survei yang terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web disebut tidak tercapai.
Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar
Dugaan penyimpangan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.
Berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.378.180.183 atau sekitar Rp1,37 miliar.
Atas perkara tersebut, kelima tersangka kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada tahap penyidikan.
Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 KUHP secara primair dan Pasal 604 KUHP secara subsidiair, juncto ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Jambi memastikan proses penyidikan perkara tersebut terus berjalan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan penyimpangan dalam proyek pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.(TIKO)










