Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Unit Reskrim Polsek Danau Teluk, Polresta Jambi, mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan sepeda motor. Di sisi lain, polisi juga memfasilitasi penyelesaian lima perkara penganiayaan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Pengungkapan tersebut disampaikan melalui Kanit Reskrim Polsek Danau Teluk, IPDA KGS. M. Ali, S.H., M.H., mewakili Kapolsek Danau Teluk IPTU Hendra Mardongan Tua Situmeang, S.H., M.H., Senin (12/10/2026).
Dalam kasus dugaan curanmor, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF, warga Jelutung yang bekerja di sektor swasta dan disebut memiliki riwayat sebagai residivis.
Peristiwa pencurian yang dilaporkan Ade Indra, warga Tanjung Pasir, terjadi pada September 2024. Saat itu, korban mendapati sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam-merah yang sebelumnya terparkir di rumahnya telah hilang.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV, Unit Reskrim Polsek Danau Teluk melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada MF.
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Ulu Gedong. Saat hendak diamankan, MF disebut berupaya melarikan diri, tetapi petugas berhasil mengamankannya.
Terduga Penggelapan Motor Juga Diamankan
Selain perkara curanmor, polisi menangani dugaan penggelapan sepeda motor dengan pelapor Hariyadi, warga Olak Kemang. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial RP dilaporkan karena diduga membawa kabur sepeda motor milik anak korban setelah meminjam kendaraan tersebut dengan alasan motor mengalami kerusakan.
RP juga disebut berhasil diamankan di kawasan Ulu Gedong. Kedua perkara tersebut selanjutnya ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi turut mendalami kemungkinan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana di lokasi lain, termasuk wilayah Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dan Jambi Luar Kota (Jaluko).
Terkait penerapan pasal, keterangan awal menyebut Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, pasal yang tepat, ancaman pidana, serta penerapannya pada masing-masing perkara perlu dipastikan kembali berdasarkan konstruksi hukum dan hasil penyidikan.
Lima Perkara Penganiayaan Tempuh Restorative Justice
Di luar penanganan perkara pencurian dan penggelapan, Polsek Danau Teluk juga mengedepankan penyelesaian sejumlah perkara penganiayaan melalui pendekatan restorative justice.
Menurut IPDA KGS. M. Ali, dalam kurun waktu satu pekan tercatat lima perkara yang menjalani proses penyelesaian melalui mekanisme tersebut. Salah satunya merupakan perkara dugaan pemukulan antara paman dan keponakan yang terjadi pada September 2026.
Pendekatan RJ dilakukan dengan mengedepankan pemulihan hubungan para pihak sesuai persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penerapannya tetap harus memperhatikan jenis tindak pidana, hak korban, serta ketentuan yang mengatur kelayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut.
Polisi Imbau Warga Waspada
IPDA KGS. M. Ali mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana dan penyelesaian perkara yang memenuhi persyaratan RJ, Polsek Danau Teluk berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Danau Teluk, Kota Jambi, tetap aman dan kondusif. (TIKO)










