DARURAT BIROKRASI MUBA KALA LHP BPK HANYA JADI “KERTAS BEKAS” DI TANGAN ELITE Ancam Keselamatan Warga, Gudang BBM Diduga Ilegal di Alam Barajo Belum Tersentuh Penindakan Pelantikan Ketua BPD Desa Lubuk BernaiĀ  5 Juni 2026 Di Hadiri Camat Batang Asam TEGAS BANTAH! Kades Rawa Medang: Honor Guru Ngaji Dibayar Penuh, Anggaran Sah, Proyek Sesuai Aturan Benih Lobster Senilai Rp7,18 Miliar Diamankan Polresta Jambi, Lokasi dan Jadwal Masih Misterius

Home / Seputar Jambi

Sabtu, 10 Desember 2022 - 15:20 WIB

Ketua Umum LPKNI Pertanyakan IUP Terbaru Perusahaan Batubara Bumi Borneo Inti

Kabarseputarjambi.id, JAMBI – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) pertanyakan legalitas perusahaan tambang batubara PT. Bumi Borneo Inti (BBI) di Kabupaten Muaro Jambi dan meminta PT tersebut menyetop kegiatan pertambangan batubara.

Setelah Direktur PT. Bumi Borneo Inti (BNI) mengajukan surat penyesuaian kuasa pertambangan (KP) Eksploitasi Batu Bara menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi produksi kepada Bupati Muaro Jambi dengan nomor surat: 006/SKE/BBI-JBI/ADM-KF/III/2010 tanggal 8 Maret 2010.

Bupati Muaro jambi telah mengeluarkan surat no 94 tahun 2010 tentang persetujuan penyesuaian kuasa pertambangan (KP) Eksploitasi Batu Bara menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi produksi tanggal 20 april 2010. Yang dipimpin oleh inisial HT sebagai Direksi dan CS sebagai Komisaris di PT tersebut.

Namun seiring waktu berjalan terjadi konflik internal antara petinggi di perusahaan batubara itu, yang mana IUP Operasi Produksi tersebut dilarang di pindah tangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati Muaro Jambi.

Diketahui HT telah melaporkan ke Bareskrim Polri saudara DC sebagai pemegang saham dan saudara TK sebagai Notaris tentang peristiwa Tindak Pemalsuan Dokumen dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 21 Juli 2022.

Dengan dugaan PT. Bumi Borneo Inti (BBI) telah melakukan perubahan Anggaran Dasar alamat kantor dan pengurus berdasarkan keputusan Kemenkumham dengan nomor AHU-0057693.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 15 Agustus 2022.

Tidak senang dilaporkan oleh HT ke Bareskrim Polri, Direktur Utama PT.Bumi Borneo Inti (BBI) kembali melaporkan HT di Polda Jambi tentang Penambangan Batu Batu Bara Ilegal (Ilegal Mining) dengan nomor surat penyelidikan : SP.LIDIK/292/IX/RES.5/2022 DITRESKRIMSUS pada tanggal 8 September 2022.

“Dengan ini kami menduga telah terjadi perselisihan antara pendiri atau pengurus PT. Bumi Borneo Inti (BBI) sehingga dapat merugikan semua pihak baik Masyarakat maupun Negara yang mana di duga pengelolah tambang batubara PT. Bumi Borneo Inti (BBI) saat ini tidak memiliki IUP terbaru, dikarenakan IUP yang lama atas nama pengurus atau pemegang saham yakni HT dan CS,” imbuh Ketua LPKNI Kurniadi Hidayat, pada Jum’at (09/12/2022).

LPKNI juga menduga pengelolah tambang batubara PT. Bumi Borneo Inti (BBI) saat ini tidak menyampaikan laporan kegiatan Triwulan yang harus serahkan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari setelah dari Triwulan Takwim secara berkala kepada Bupati Muaro Jambi dengan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Gubernur Jambi.

Selain itu perusahaan tersebut diduga saat ini tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan sehingga tidak dapat membayarkan Royalty dan pajak ke Negara.

“Dari penjelasan diatas maka kami meminta kepada Pimpinan Perusahaan PT. Bumi Borneo Inti (BBI) agar menunjukan IUP yang terbaru, menunjukan bukti pembayaran pajak penghasilan, menujukan laporan Triwulan secara berkala dan menutup kegiatan pertambangan di Desa Petaling Kecamatan Sungai Gelam dikarenakan status quo dengan adanya saling lapor di Bareskrim Polri dan Polda Jambi sampai permasalahan tersebut ada kepastian hukum yang tetap,” Sebut Kurniadi Hidayat. (Arian Arifin)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok, Pengedar Dipelimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat

Seputar Jambi

Diduga Tambang Batu Bara di Tebo Ilir Merusak Kesehatan dan Lingkungan

Seputar Jambi

Parah! PT APL Gali Akses Jalan Masyarakat Sedalam 4 Meter

Batanghari

Abaikan UU KIP Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Serta Pekerjaan Asal Jadi

Seputar Jambi

Diduga Seorang Ayah di Marosebo Ulu Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

Seputar Jambi

Ruang Kelas SDN 33/1 Sungai Rengas Dibobol Maling

Daerah

KURANGNYA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN DARI DINAS PENDIDIKAN TANJABBAR,SD 186/V KAMPUNG NELAYAN BELUM BISA DI GUNAKAN

Daerah

Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Bram Itam Berujung Pengeroyokan, Tiga Pelaku Diamankan Polisi