Jindi South Jambi B Bersama Pemuda Mudik Bersatu Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas Unlimited Friendship! 11 Tahun Sumatra Pajero Society, Soliditas dan Persaudaraan Jadi Kekuatan Unlimited Friendship! Sumatra Pajero Society (SPS) Touring 2026 di Jambi, Satukan Persaudaraan Lintas Sumatra Unlimited Friendship! Sumatra Pajero Society (SPS) Touring 2026 di Jambi, Satukan Persaudaraan Lintas Sumatra Polisi Selidiki Kebakaran di Kuala Tungkal, Lima Bangunan Rusak Berat

Home / Seputar Jambi

Sabtu, 10 Desember 2022 - 15:20 WIB

Ketua Umum LPKNI Pertanyakan IUP Terbaru Perusahaan Batubara Bumi Borneo Inti

Kabarseputarjambi.id, JAMBI – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) pertanyakan legalitas perusahaan tambang batubara PT. Bumi Borneo Inti (BBI) di Kabupaten Muaro Jambi dan meminta PT tersebut menyetop kegiatan pertambangan batubara.

Setelah Direktur PT. Bumi Borneo Inti (BNI) mengajukan surat penyesuaian kuasa pertambangan (KP) Eksploitasi Batu Bara menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi produksi kepada Bupati Muaro Jambi dengan nomor surat: 006/SKE/BBI-JBI/ADM-KF/III/2010 tanggal 8 Maret 2010.

Bupati Muaro jambi telah mengeluarkan surat no 94 tahun 2010 tentang persetujuan penyesuaian kuasa pertambangan (KP) Eksploitasi Batu Bara menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi produksi tanggal 20 april 2010. Yang dipimpin oleh inisial HT sebagai Direksi dan CS sebagai Komisaris di PT tersebut.

Namun seiring waktu berjalan terjadi konflik internal antara petinggi di perusahaan batubara itu, yang mana IUP Operasi Produksi tersebut dilarang di pindah tangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati Muaro Jambi.

Diketahui HT telah melaporkan ke Bareskrim Polri saudara DC sebagai pemegang saham dan saudara TK sebagai Notaris tentang peristiwa Tindak Pemalsuan Dokumen dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 21 Juli 2022.

Dengan dugaan PT. Bumi Borneo Inti (BBI) telah melakukan perubahan Anggaran Dasar alamat kantor dan pengurus berdasarkan keputusan Kemenkumham dengan nomor AHU-0057693.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 15 Agustus 2022.

Tidak senang dilaporkan oleh HT ke Bareskrim Polri, Direktur Utama PT.Bumi Borneo Inti (BBI) kembali melaporkan HT di Polda Jambi tentang Penambangan Batu Batu Bara Ilegal (Ilegal Mining) dengan nomor surat penyelidikan : SP.LIDIK/292/IX/RES.5/2022 DITRESKRIMSUS pada tanggal 8 September 2022.

“Dengan ini kami menduga telah terjadi perselisihan antara pendiri atau pengurus PT. Bumi Borneo Inti (BBI) sehingga dapat merugikan semua pihak baik Masyarakat maupun Negara yang mana di duga pengelolah tambang batubara PT. Bumi Borneo Inti (BBI) saat ini tidak memiliki IUP terbaru, dikarenakan IUP yang lama atas nama pengurus atau pemegang saham yakni HT dan CS,” imbuh Ketua LPKNI Kurniadi Hidayat, pada Jum’at (09/12/2022).

LPKNI juga menduga pengelolah tambang batubara PT. Bumi Borneo Inti (BBI) saat ini tidak menyampaikan laporan kegiatan Triwulan yang harus serahkan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari setelah dari Triwulan Takwim secara berkala kepada Bupati Muaro Jambi dengan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Gubernur Jambi.

Selain itu perusahaan tersebut diduga saat ini tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan sehingga tidak dapat membayarkan Royalty dan pajak ke Negara.

“Dari penjelasan diatas maka kami meminta kepada Pimpinan Perusahaan PT. Bumi Borneo Inti (BBI) agar menunjukan IUP yang terbaru, menunjukan bukti pembayaran pajak penghasilan, menujukan laporan Triwulan secara berkala dan menutup kegiatan pertambangan di Desa Petaling Kecamatan Sungai Gelam dikarenakan status quo dengan adanya saling lapor di Bareskrim Polri dan Polda Jambi sampai permasalahan tersebut ada kepastian hukum yang tetap,” Sebut Kurniadi Hidayat. (Arian Arifin)

Share :

Baca Juga

Batanghari

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Paripurna Dengar Jawaban Pemerintah atas RAPBDP-RPJMD 2025

Batanghari

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bapemperda DPRD Batang Hari Kaji Mendalam Kebutuhan Perda 2026–2027

Batanghari

Pemkab Batang Hari Menjamu Pers United Laga Sepak Bola

Batanghari

Wabup Bakhtiar dan Keluarga Sholat Idul Fitri di Masjid Al Barokah Muarabulian

Batanghari

Fadhil pertahankan predikat WTP atas Laporan Keuangan Daerah

Batanghari

Melanggar Aturan,Batu Bara Dari Tebo Melenggang Melintas Di Maro Sebo Ulu

Batanghari

Bupati Batang Hari di Wakili Sekda Mula P Rambe Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun

Batanghari

‎Hakim PN Bulian Putuskan Kesepakatan Mediasi: Aset Tanah Punya Muhammad Fadil Arief, Bukan BMD Pemkab Batanghari!