Bungkamnya Disnaker Tanjab Barat , terhadap Pengusaha Syakira Mart , Ada Apa. ? Masyarakat minta Bupati ambil Tindakan  Diduga Angkut Minyak Ilegal, Mobil PT Kasih Karunia Raharja Tak Berhenti Saat Hendak Dikonfirmasi Resmi Dilantik, Raden Abdul Latif Pimpin GAN Jambi, Bidik Konsolidasi 11 Kabupaten/Kota Aroma Korupsi Dana Revitallisasi SD 066 Tanjab Barat , terlihat jelas ,  Kepsek SD Negeri 195 Tanjab Barat, Bantah Gunakan Material Seng dalam Program Revitalisasi SD Tahun 2026

Home / Batanghari / Daerah / Seputar Jambi

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:57 WIB

‎Hakim PN Bulian Putuskan Kesepakatan Mediasi: Aset Tanah Punya Muhammad Fadil Arief, Bukan BMD Pemkab Batanghari! 

Jambi – Gejolak panjang atas kepemilikan aset tanah atas nama Muhammad Fadhil Arief di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari akhirnya tuntas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulian memutuskan kesepakatan bahwa aset tanah seluas 1283 meter persegi itu sah merupakan kepemilikan penggugat, Kamis 12 Maret 2026.

‎Putusan tersebut dicapai setelah proses mediasi antara penggugat yakni Muhammad Fadil Arief dengan 3 tergugat yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, BPKPD Batanghari, dan Inspektorat Daerah Batanghari, yang difasilitasi oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Muara Bulian.

‎”Jadi berdasarkan hasil mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian,” ujar Vernandus, kuasa hukum penggugat, Kamis 12 Maret 2026.

‎Menurut Vernandus, bahwa pihak pertama dan kedua bersepakat menyatakan SHM atas nama penggugat bukanlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana isue liar yang beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu hingga kini.

‎Kemudian pihak kedua yakni Pemkab Batanghari tidak pernah melakukan pencatatan atas SHM yang jadi objek persoalan tersebut kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

‎”Dua point kesepakatan itu didasarkan pada penelusuran dan verifikasi administratif oleh pemkab Batanghari. Jadi setelah mereka melakukan penelurusan, bahwa aset yang jadi persoalan ini memang tidak pernah tercatat dan tidak ada ditemukan dokumen perolehan yang sah oleh Pemkab Batanghari. Itu penelurusan mereka pihak tergugat,” katanya.

‎Adapun dugaan pengalihan aset Pemda Batanghari mulai beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu. Dengan dasar LHP BPK tahun 2021, yang memuat keterangan tanah penggugat merupakan aset Pemda dengan merujuk pada fotocopy SK Bupati No. 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah, yang diragukan kebenarannya.

BERITA TERKAIT  Bupati Batang Hari Bersama Ratusan Kades Dan Bpd Ikuti Peresmian Nasional 80 Ribu Koperasi Merah Putih

‎Rekam jejak digital pun menunjukkan bahwa persoalan ini pernah dilaporkan oleh organ masyarakat hingga ke Mabes Polri pada tahun 2023 silam. Namun agaknya tak memiliki cukup bukti hingga laporan berujung pada SP3.

‎”Sekarang ini semua sudah jelas. Tanah klien kami bukan merupakan aset Pemda Batanghari. Harapan kami polemik yang berkembang di masyarakat dapat berakhir,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Sekda Batanghari Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional

Daerah

Mawardi,Kades Taman Raja Bantah Lakukan Pungli PTSL

Batanghari

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Gelar Acara Peresmian Gedung Instalasi Dialisis RSUD H. Abdoel Madjid Batoe 

Batanghari

Peserta Fun Run 2 Batang Hari Super Tangguh Walau Di Guyur Hujan Tetap Ramai

Daerah

AKBP Maulia Kuswieaksono,SIK.MH resmi jabat Kapolres Tanjabbar,Sertijab di Mapolres

Daerah

Peringati Hari Bhayangkara ke 79 Tahun 2025,Polres Tanjabbar Adakan Acara Silaturahmi Bersama Insan Pres

Batanghari

Bupati Batanghari Diwakili Asisten II Setda H Isa Resmi Membuka MTQ Ke-52 Tingkat Kecamatan Mersam

Daerah

Tindakan Tegas Ditpolairud Polda Jambi, Lakukan Penyelidikan Hingga Tetapkan Tersangka