KABARSEPUTARJAMBI.ID – Pemberitaan di beberapa Koran dan Media Sosial terkait adanya Punggutan pembuatan Sertipikat PTSL di Desa Taman Raja,Kecamatan Tungkal Ulu,Kabupaten Tanjab Barat,Dilansir dari Face Book Marjuni menyampaikan warga harus membayar uang sebesar Rp 1500000 untuk pembuatan Sertipikat tersebut.
Namun hal ini dibantah oleh Kades Taman Raja,Mawardi,Kemarin (26/06) ia mengatakan Pemberitaan tersebut tak sesuai dengan Realitas yang sesungguhnya terjadi,dan menyudutkan pihak Pemerintah Desa,Tampa ada klarifikasi yang bersangkutan,” cobalah dikompirmasi kebenarannya seperti apa ? Ini sungguh tak Profesional,”Tandasnya.
Dijelaskannya,pembuatan Sertipikat PTSL ini merupakan Program Nasional,dimana semua pihak harus terlibat ikut serta mensukseskannya,terutama Pemerintah Desa selaku penerima Mampaat,” ini program Nasional dimana Teknis Pelaksanaan dan Pembiayaan sudah diatur oleh Pemerintah melalui SKB 3 Menteri,mana mungkin pemerintah Desa melanggarnya,”ungkapnya.
Dijelaskannya lagi. Pemerintah Desa Taman Raja,kecamatan Tungkal ulu dalam hal pelaksanaan dilapangan melibakan Masyarakat dan sudah melalui Musyawarah bersama,dalam hal pengelolaan pemerintah Desa tidak terlibat secara langsung,ada Pembentukan Panitia yang terorganisir dan Kredibelitasnya cukup dipercaya,” Melalui Musyawarah dibentuklah Panitia yang berasal dari Masyarakat,dengan harapan program ini sesuai aturan dan berjalan dengan sukses,” Katanya.
Ia berharap, Kedepan Para Rekan Pers lebih Propesional dalam menjalankan tugas yang mulia ini, setidaknya ada kompirmasi yang bersangkutan agar Berita yang disajikan lebih bermoral dan mencerdaskan,” sejauh ini Pemerintah Desa Taman Raja selalu terbuka bagi semua pihak apalagi Rekan Pers sebagai Mitra Pemerintah,”Katanya mengakhiri.
(Yogi)