Razia Grand Club Jambi, Polisi Bawa 22 Orang Positif Tes Urine Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi, Bentuk Penyegaran Organisasi Kebakaran Lahan di Konsesi PT RHM Lubuk Bernai, Asap Tebal Selimuti Batang Asam Syakira Mart Diduga Langgar Hak Ketenagakerjaan, NIB Usaha Diduga Tidak Sesuai Skala Bisnis Polres Tanjab Barat Sikat Judi Togel di Batang Asam, Satu Pelaku Diamankan

Home / Batanghari / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:33 WIB

Melanggar Aturan,Batu Bara Dari Tebo Melenggang Melintas Di Maro Sebo Ulu

 

KABARSEPUTARJAMBI.ID  – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali aturan lewat surat Pemprov pada 2 September 2024 lalu. Surat penegasan itu bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 itu ditujukan kepada para pihak yakni Pemegang Izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir.

Surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang diwakili Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah itu menerangkan, penegasan kepada para pihak bahwasanya kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.

 

“Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, ditegaskan kembali kepada saudara bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,” bunyi petikan Ingub itu.

 

“Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan tersebut dan akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat itu.

Surat itu ikut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah yang di lintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo.

Ingub ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah.

“Telah diterbitkan Ingub ini agar dipatuhi semua pihak,” jelasnya.

BERITA TERKAIT  PPTB Sudah Kerjakan Perbaikan Fender Jembatan Muaro Tembesi, Targetkan Agustus Rampung

(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Surat Perdamaian Dihianati: Kepsek SDN 135 Tanjabar Ingkar Janji, Guru Robiah Ningsih Terzolimi dan Dipindahkan Secara Sepihak

Daerah

Polres Tanjab Barat Gelar buka puasa bersama tokoh agama,tokoh masyarakat dan Anak Yatim

Daerah

Dugaan Mark Up Pantastis Jalan Rabat Beton Desa Rantau Benar Jadi Sorotan Warga

Batanghari

Pemkab Batang Hari Buka Seleksi JPT Pratama

Batanghari

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Provinsi Jambi Ke-68

Daerah

Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Bukit Bakar Minta Lakukan Audit.

Daerah

Kepala Desa Suban Di Duga Melakukan Pungli Program PTSL Tahun 2022

Batanghari

PPP Bakal Pecahkan Rekor Kursi DPRD Batang Hari Dalam Pileg 2024