Warga Mersam Minta Keadilan Terkait Pencemaran Nama Baik Sambut Pilkada Serentak 2024,JOIN DPD Batang Hari Ajak Masyarakat Tolak Berita HOAKS. Miris.!!!,Pembangunan Ruang Labor Komputer SDN 195/1 Tebing Jaya ll Diduga Dikerjakan Asal Jadi Rapat Pleno pengurus (RPP) SWI Propinsi Jambi Hari Ini Digelar DiHotel Aston Jambi Koramil 415-02/Mersam Adakan Karya Bakti bersama SAD

Home / Daerah

Selasa, 14 Maret 2023 - 15:47 WIB

Angkutan Truk Batubara Masih Banyak Yang Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM

JAMBI – Sejak Diberlakukan nya kembali mobilisasi angkutan Batubara hingga saat ini Ditlantas polda jambi mencatatkan sebanyak 12 kendaraan yang tak patuhi aturan.

Sebelumnya Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres

Jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB- 3.1./V/2022.

Dari hasil tersebut ternyata masih banyak angkutan batubara yang melanggar ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan serta pelanggaran lainnya.

Dirlantas polda jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi selasa (14/4/23) mengatakan terhitung hari Senin Tanggal 13 Maret 2023 telah terjadi pelanggaran sebanyak 12 kendaraan.

Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan angkutan truk Batubara antara lain jam operasional sebanyak 2 kendaraan, Pelanggaran Muatan sebanyak 1 kendaraan, Pelanggaran kelengkapan /administrasi sebanyak 9 kendaraan.

Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi menyurati kementerian ESDM agar bisa merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).

“Kita berharap kementerian ESDM bisa merealisasikan sanksi tegas terhadap yang melakukan pelanggaran, sanksi tersebut bisa peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau Pencabutan izin,” Ujarnya.

Adapun data rekap penindakan khusus angkutan batubara yang melanggar adalah sebagai berikut PT BHS 4 pelanggaran, PT AJC 2 pelanggaran , PT WSP 1 pelanggaran, PT AJC 1 pelanggaran,PT BBMM 1 pelanggaran, PT MP 1 pelanggaran, PT SPC 1 pelanggaran, PT WPS 1 pelanggaran Dan PT LIHIN 1 pelanggaran.

BERITA TERKAIT  Brada Group Sang Sound System Terbaik Batanghari

Share :

Baca Juga

Daerah

Gawat! Merasa Diabaikan Pemkab Tanjab Barat, Kelompok Tani Mandiri Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran

Daerah

Khairul Abadi -Badi- Nyatakan Sikap Tidak Mendukung Anwar Sadat-Katamso di Pilkada 2024

Batanghari

Bupati MFA Didampingi Istri Hadiri Pembukaan MTQ Ke-56 Tingkat Desa Peninjauan

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Didampingi Oleh Istri lepas keberangkatan 175 Calon Jama’ah Haji Kabupaten Batang Hari Tahun 1445 H/2024 M

Batanghari

DPRD Batang Hari Minta Agar Dinas Perhubungan Batanghari Hari Menyiapkan Lahan Parkir Khusunya Di Pasar

Batanghari

Polres Batang Hari Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba Pada Pelajar SMPN 9

Tanjab Barat

PT IIS Abaikan Aturan Lingkungan Tanam Sawit Di Sempadan Sungai Benanak Dan Lampisi Daerah Merlung

Batanghari

Diduga Kades Teluk Melintang Mutasikan 3 Perangkat Desa Tanpa Ikuti Peraturan