Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin Tanggapi Rencana Pembentukan BUMD Migas Dan Batubara. DPRD Batanghari Lakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat. Anggota Dewan Harus Fokus Bekerja Sampai Akhir Jabatan Kata Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batanghari Untuk Diawal Tahun 2024. DPRD Batanghari Di Dominasi Wajah Baru Ada 66 Persen Caleg Terpilih.

Home / Daerah

Selasa, 14 Maret 2023 - 15:47 WIB

Angkutan Truk Batubara Masih Banyak Yang Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM

JAMBI – Sejak Diberlakukan nya kembali mobilisasi angkutan Batubara hingga saat ini Ditlantas polda jambi mencatatkan sebanyak 12 kendaraan yang tak patuhi aturan.

Sebelumnya Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres

Jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB- 3.1./V/2022.

Dari hasil tersebut ternyata masih banyak angkutan batubara yang melanggar ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan serta pelanggaran lainnya.

Dirlantas polda jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi selasa (14/4/23) mengatakan terhitung hari Senin Tanggal 13 Maret 2023 telah terjadi pelanggaran sebanyak 12 kendaraan.

Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan angkutan truk Batubara antara lain jam operasional sebanyak 2 kendaraan, Pelanggaran Muatan sebanyak 1 kendaraan, Pelanggaran kelengkapan /administrasi sebanyak 9 kendaraan.

Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi menyurati kementerian ESDM agar bisa merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).

“Kita berharap kementerian ESDM bisa merealisasikan sanksi tegas terhadap yang melakukan pelanggaran, sanksi tersebut bisa peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau Pencabutan izin,” Ujarnya.

Adapun data rekap penindakan khusus angkutan batubara yang melanggar adalah sebagai berikut PT BHS 4 pelanggaran, PT AJC 2 pelanggaran , PT WSP 1 pelanggaran, PT AJC 1 pelanggaran,PT BBMM 1 pelanggaran, PT MP 1 pelanggaran, PT SPC 1 pelanggaran, PT WPS 1 pelanggaran Dan PT LIHIN 1 pelanggaran.

BERITA TERKAIT  Gudang Minyak Ilegal Merajalela di Marosebo Ulu, SI : Laporkan! Aku Dak Takut

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepedulian Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Tentang Perkembangan anak Stunting di Wilayah

Batanghari

Avanza Dan Truk Fuso Terlibat Kecelakaan DI Mersam Batanghari, Begini Kronologinya

Daerah

Bupati Batang Hari Hadiri Pelepasan Distribusi Logistik Pemilu Serentak Tahun 2024

Daerah

Pemkab Batang Hari Salurkan Bantuan Sambako Kepada Masyarakat Korban Banjir

Daerah

Buka MTQ Ke – XV Tebo Ilir, Asisten III Tebo Disambut Tarian Sekapur Sirih

Batanghari

Anniversary ke-8 Tahun, Komunitas Trail Adventure Modifikasi Batanghari Gelar Buka Bersama

Batanghari

BPJN Jambi Kebut Pengerjaan Jalan Nasional, Diharapkan Pemudik Nyaman dan Aman saat Mudik

Daerah

Ternyata Saksi-saksi Perkara Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 08 Barisan Sakit Hati