Kota Jambi: JAK Bakal Geruduk Kejagung, Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek UNJA Rp 15 Miliar Proyek Pajak Rp 1,8 Miliar Diduga Direkayasa, Akankah PT Bumi Harmoni Indoguna Terseret Hukum? Terkait menjual Gas 3 Kg , Koperindag Tanjab Barat akan beri sanksi Pangkalan Pirman Rp47,5 Miliar Uang Daerah untuk Bank 9 Jambi, Bernard Panjaitan Minta DPRD Merangin Tolak. Kejari Jambi Bongkar Proyek Pajak Rp 1,8 Miliar, 5 Tersangka Ditahan

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Kota Jambi: JAK Bakal Geruduk Kejagung, Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek UNJA Rp 15 Miliar

Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Dugaan kejanggalan dalam pengadaan sejumlah proyek renovasi dan rehabilitasi di Universitas Jambi (UNJA) senilai sekitar Rp15 miliar menjadi sorotan Jambi Anti Korupsi (JAK).

Organisasi yang dipimpin Ibnu Jamil tersebut berencana menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (20/10/2026), untuk mendesak penelusuran terhadap proses pengadaan proyek yang dipersoalkan.

Sorotan utama mengarah pada dugaan perbedaan antara metode pengadaan yang tercatat dalam sistem resmi pemerintah dan mekanisme pemilihan pelaksana yang disebut digunakan di lapangan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, pemilihan pelaksana sejumlah pekerjaan diduga dilakukan melalui mekanisme beauty contest atau adu konsep. Sementara itu, data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang disebut diperbarui pada 28 September 2026 mencantumkan pekerjaan fisik utama pada sejumlah objek tersebut menggunakan metode e-purchasing.

Jika perbedaan tersebut terbukti terjadi, persoalan ini perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dasar pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Empat Proyek Jadi Sorotan

Sedikitnya empat pekerjaan menjadi perhatian dalam penelusuran tersebut, yakni renovasi Balairung UNJA, pekerjaan interior Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), rehabilitasi Gedung Rumah Susun Sewa (Rusunawa), serta pekerjaan di gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Dalam dokumen yang ditelaah redaksi, proses pemilihan pelaksana pekerjaan tersebut disebut berkaitan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi A., S.H., M.H.

Namun, untuk memastikan duduk persoalan secara utuh, perlu diperiksa dokumen pemilihan penyedia, spesifikasi teknis, kontrak, serta dasar hukum yang digunakan dalam setiap paket pekerjaan.

Pertanyaan mendasarnya: mengapa metode e-purchasing tercantum dalam SiRUP, sementara dokumen yang ditelaah redaksi menyebut adanya mekanisme beauty contest dalam pemilihan pelaksana?

BERITA TERKAIT  Pasca Menang di PTUN Jambi Kelompok masyarakat Tebing Tinggi Tetap Was-was

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menguji apakah pelaksanaan pengadaan telah sesuai dengan perencanaan dan aturan yang berlaku.

Metode Pengadaan Tak Bisa Dipilih Sembarangan

Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, e-purchasing merupakan metode pembelian melalui katalog elektronik. Adapun beauty contest merupakan istilah yang lazim digunakan untuk menggambarkan proses adu konsep atau presentasi, tetapi bukan metode pemilihan penyedia tersendiri yang disebut dalam daftar metode pengadaan pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, mengatur metode pemilihan penyedia beserta ketentuan pelaksanaannya.

Presentasi dan penilaian konsep tidak otomatis melanggar aturan. Namun, proses tersebut harus menjadi bagian dari mekanisme resmi yang sesuai dengan jenis pengadaan dan ketentuan yang berlaku, bukan menggantikan prosedur yang diwajibkan.

Apabila katalog elektronik tidak dapat digunakan, alasan dan dasar keputusannya juga perlu ditelusuri. Pengecualian terhadap penggunaan e-purchasing harus didasarkan pada kondisi yang diperbolehkan aturan dan didukung pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, dokumen penilaian PPK, alasan pemilihan metode, serta rekam jejak proses pengadaan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah prosedur telah dijalankan sebagaimana mestinya.

Paket Rp399 Juta hingga Rp400 Juta Ikut Disorot

Penelusuran redaksi juga mencatat sejumlah paket konstruksi berstatus Pengadaan Langsung dengan nilai tepat atau mendekati Rp400 juta.

Di antaranya rehabilitasi Lapangan Tenis FKIP senilai Rp400 juta, renovasi atap Gedung Pascasarjana Telanaipura senilai Rp400 juta, serta pekerjaan partisi ruang Program Studi Graha Kemas Mohamad Saleh senilai Rp399 juta.

Nilai yang berada pada atau mendekati batas pengadaan langsung tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Kendati demikian, paket-paket tersebut dapat ditelaah untuk memastikan penetapan nilai dan pembagian pekerjaan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT  Bupati Batang Hari Buka Jambi Junior League 2026, Perebutkan Piala KONI Batang Hari Super Tangguh

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pemecahan paket yang bertujuan menghindari metode pemilihan penyedia yang seharusnya digunakan.

Ibnu Jamil Siapkan Langkah ke Aparat Penegak Hukum

Ketua JAK, Ibnu Jamil, menyatakan pihaknya akan membawa hasil penelusuran mengenai pengadaan proyek di UNJA kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kortas Tipikor Mabes Polri.

Rencana aksi di Kejaksaan Agung RI menjadi langkah yang disebut akan ditempuh JAK untuk mendorong aparat penegak hukum menelaah dokumen dan fakta terkait pengadaan tersebut.

Langkah ini sekaligus menempatkan transparansi pengelolaan anggaran sebagai persoalan utama yang perlu dijawab oleh pihak terkait.

Meski demikian, dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, dan fakta yang diperoleh aparat berwenang. Perbedaan metode yang tercatat dan yang diduga diterapkan perlu diklarifikasi sebelum ditarik menjadi kesimpulan hukum.

UNJA Diminta Berikan Penjelasan Terbuka

Dengan nilai proyek yang disebut mencapai sekitar Rp15 miliar, publik berkepentingan mengetahui bagaimana proses pengadaan dilaksanakan, siapa penyedia yang ditetapkan, berapa nilai HPS dan kontrak masing-masing paket, serta bagaimana perkembangan fisik dan realisasi pembayarannya.

Keterangan dari pihak Universitas Jambi dan PPK terkait diperlukan untuk menjelaskan dasar pemilihan metode, kesesuaian pelaksanaan dengan data SiRUP, serta pertanggungjawaban setiap paket pekerjaan.

Hingga naskah ini disusun, tanggapan resmi dari pihak UNJA maupun PPK yang disebutkan belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kini, yang menjadi perhatian bukan sekadar besarnya anggaran, melainkan transparansi proses pengadaan dan kesesuaian pelaksanaannya dengan aturan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (TIKO)

BERITA TERKAIT  Pabrik Kopra di Talang Bakung Terbakar Hebat, 12 Armada Damkar Berjibaku Padamkan Api

[10/10 21.08] Bg Tiko Kabiro kSJ Kota Jambi: Izin bang Pimred… Yg ini jg bang Pimred… Trimakasih sbelumny bang Robi…

Share :

Baca Juga

Daerah

Katamso SA,SE.ME hadiri pisah sambut Kapolres Tanjabbar 

Batanghari

Diduga Terjadi Penambahan Sumur Baru di WKP Pertamina, Aktivitas Drilling Disorot

Batanghari

PENGUKUHAN ALIANSI JURNALIS BATANG HARI MASA BAKTI 2025-2028.

Daerah

Khairul Abadi -Badi- Nyatakan Sikap Tidak Mendukung Anwar Sadat-Katamso di Pilkada 2024

Daerah

POLSEK TELANAIPURA POLRESTA JAMBI UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN

Seputar Jambi

Berita Acara Yang Di Sepakati Gubernur Jambi, Kejati Jambi, Kapolda Jambi, Komandan KOREM Gapu 042 Dan Ketua DPRD Provinsi Jambi diduga Dikangkangi Pengusaha Angkutan Batu Bara Lintasan Tebo – Tungkal Ulu

Batanghari

Wabup Bakhtiar Buka Rakor Kades Sekabupaten Batang Hari

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief mendampingi Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I dalam kegiatan Safari Ramadhan 1447H / 2026M