Tanjab Barat,KSJ
Tindakan ta terpuji dan Melawan Hukum ,lagi-lagi dipertontonkan oleh Pangkalan Adeeva Yang dimiliki Oleh Narko, Yang berlokasi Di Desa Lampisi ,Kecamatan Renah Mendaluh,Kabupaten Tanajab Barat
Dimana. Pangkalan yang menjual Gas Bersubsidi 3 Kilo Gram ini dijual dengan Harga 25.000/Tabung kepada Warga , padahal jika mengacu pada Aturan Pemeritah Harga Enceran Tertinggi ( HET) hanya 19.000/Tabung, Pemwrintah melaraang Keras menjual diatas Harga HET, jika hal ini dilakukan tentu ada Sanksi yang akan diterima Pangkalan baik itu Pencabutan iIn Usaha ,Hingga Kurungan Pidana
Salah satu Warga Desa Lampisi, beeinisial M saat dikompirmasi membenarkan membeli Gas Dipangkalan Adeeva sebesar 25.000/Tabung aeuai dengan Harga yang telah ditentukan oleh Pangkalan ,” Kemarin istri saya beli Gas Elpiji 3 Kg dipangkalan Adeeva milik Narko sebesar 25.000, ‘ Ucapnya.
Dijelaskannya,Pangkalan Adeeva Yang baru Mulai Operasi akan tetapi sudah berani menabrak Aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Terutama Harga Juall kepada warga , jikalau memang Harga HET 19.000, lantas Kenapa harus jual 25.000, ,” Baru operasi saja sudah berani menabrak aturan tentu ini yang menjadi persoalan sekaligus Tindakan dari Koperindag Tanjab Barat,Ucapnya lagi
Aweupa juga disampaikan warga lain yang turut membenaekan jika membeli Gas ke Pangkalan Adeeva sebesar 25.000,” Saya juga baru-baru ini beli Gas tempat Pangkalan Adeeva sebesar 25.000Tabung,Tuturnya.
Sementara Pangkalan Adeeva yang dimiliki oleh Narko belum bisa dimintai Keterangan terkait Menjua Gas Diatas HET yang sudah mejadi Aturan bagi Pangkalan ,
Begitu juga sebaliknya Diperindag Tanjab Barat ,akan dimintai Keterangannya pada Edisi kedepan, Tindakan apa yang akan diberikan kepada PangkalanAdeeva ,( TIM)










