Bupati Fadhil Arief Serahkan Beasiswa Baznas Senilai Rp2 Miliar untuk Dukung Pendidikan Geger Penemuan Mayat, Sat Reskrim Polres Merangin Lakukan Olah TKP Ungkap Penyebab Kematian Korban Bupati Batang Hari Hadiri Pelantikan IPSI Batang Hari Bupati Batang Hari Fadhil Arief Gelar Acara Peresmian Gedung Instalasi Dialisis RSUD H. Abdoel Madjid Batoe  Penilaian IKM Menpan-RB 2024, Pemkab Batang Hari Raih Nilai Tertinggi Se-Provinsi Jambi

Home / Seputar Jambi

Senin, 12 Desember 2022 - 09:28 WIB

Parah! Oknum Pangkalan Nakal Menjadi Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3Kg di Marosebo Ulu

KabarSeputarJambi.id, BATANGHARI – Pangkalan Gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) marak bermunculan tanpa adanya pengawasan Agen maupun PT Pertamina (Persero), sehingga kerap menjadi sarang bandit bagi para pengusaha nakal, Senin (12/12/2022).

Dalam pelaksanaannya, agen gas elpiji yang menyuplai kebutuhan gas untuk masyarakat masih terkatung – katung dan susah untuk didapatkan. bahkan jikapun tersedia, harga pertabungnya cukup tergolong tinggi.

Persoalan gas bukan lagi persoalan sekunder akan tetapi telah menjadi persoalan primer. Kelangkaan gas subsidi harusnya menjadi atensi pemerintah dan kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap agen gas elpiji.

Salah satu pangkalan yang izinnya berada di Kecamatan Marosebo Ulu diduga telah melakukan tindakan penyelewengan dan melanggar ketentuan Undang Undang Migas.

Pantauan media ini, Diduga salah satu agen gas LPG 3Kg distribusikan gas subsidi ke selain pangkalan. Pasalnya saat penyaluran dilakukan malah kerumah-rumah warga.

Ironisnya, pendistribusian gas LPG 3kg ini pun dilakukan diwilayah Mersam, padahal Gas tersebut jatahnya masyarakat kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Dalam Pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Dengan adanya pengaturan sanksi pidana dalam kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas atau LPG tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

Diketahui, salah satu agen yang keberadaan izinnya di kecamatan Marosebo Ulu menjual Gas 3kg tersebut ke rumah-rumah warga dengan jumlah yang banyak dan ke kios pengecer, yang dalam hal ini bukanlah penyalur atau outlet resmi.

Sementara, awak media mencoba konfirmasi kepada pemilik pangkalan, namun belum bisa dihubungi.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Polres Batanghari Menerima Penitipan Kendaraan Motor dan Mobil

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Cup Jambi Tahun 2025

Seputar Jambi

Meriahkan HUT Batanghari ke 74, Kecamatan Marosebo Ulu Gelar Lomba Masak Tradisional

Batanghari

Fadhil Arief Pimpin Apel Gabungan di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Panjang

Seputar Jambi

Berita Acara Yang Di Sepakati Gubernur Jambi, Kejati Jambi, Kapolda Jambi, Komandan KOREM Gapu 042 Dan Ketua DPRD Provinsi Jambi diduga Dikangkangi Pengusaha Angkutan Batu Bara Lintasan Tebo – Tungkal Ulu

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Jambore Literasi Numerasi SUPER TANGGUH 2025

Seputar Jambi

2 Mei Mendatang Angkutan Batubara Mulai Beroperasi

Seputar Jambi

Tabrakan di Mersam Terekam CCTV, Motor Scoopy Adu Kambing dengan Bus ANS