846 Orang Tenaga PPPK Kabupaten Batanghari Formasi 2023 Terima SK Bupati Batang Hari Fadhil menggelar open hause di rumah dinasnya untuk masyarakat Kabupaten Batang Hari Turnamen Sepak Bola BINGGY CUP 2024 Desa Tebing Tinggi Sukses Digelar Dan Resmi Ditutup Pelaku Maling Sawit di Tanjung Putra Bacok Pemilik Kebun Warga Desa Rambahan Batanghari Temukan Mayat Laki Laki Mengapung di Sungai

Home / Seputar Jambi

Selasa, 4 April 2023 - 21:03 WIB

Polda Jambi Amankan 3,6 Kg Emas di Bungo, Satu Pelaku Masih Dibawah Umur

JAMBI – Empat pelaku Ilegal Driling diwilayah Kabupaten Bungo akhirnya dibekuk Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat ingin transaksi jual beli emas.

Tak hanya pelaku ditangkap, Dirreskrimsus juga mendapatkan barang bukti emas dengan berat 3,6 kilogram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan kegiatan ilegal tersebut.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan emas ilegal dan juga berkolaborasi bersama tim Cyber Polda Jambi untuk mengungkap Penangkapan Ini,” Sebutnya.

Lebih lanjut Christian Tory mengatakan Setelah mendapatkan laporan tersebut tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan pada malam hari, tepatnya di jalan simpang buluh Rimbo tengah kabupaten Bungo.

“Para Pelaku ini memakai kendaraan roda empat yang telah kita dicurigai dan kita Mapping terlebih dahulu,” Ujarnya.

Setelah dilakukan pengamanan, memang benar bahwa kendaraan tersebut ada empat pelaku yang ingin melakukan transaksi jual beli emas yang direncanakan akan dijual ke Padang Sumatera Barat.

“Empat pelaku yang berhasil diamankan berinisial I.N.J.dan G. Satu pelaku masih dibawah Umur,” Ungkapnya.

Setelah melakukan pengamanan, Tim langsung melakukan pengembangan dan Menemukan Barang bukti lempengan emas seberat 3,6 kilogram yang sudah diolah dan siap jual.

Selain itu, ditemukan uang sebesar Rp. 56 juta, handphone, timbangan, dan peralatan pemurnian emas dan juga Kendaraan Roda empat milik pelaku.

“Tiga pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka,dan dikenakan Pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebanyak 10 miliar rupiah,” Ungkap Kombes Pol Christian.

BERITA TERKAIT  Babinsa Koramil 415-06/Pijoan Hadiri Pembukaan Festival dan Lomba Siswa di Kumpeh Ulu

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Terseret Hingga 8 Meter, Begini Kronologis Kecelakaan Maut di Kilangan Batanghari

Seputar Jambi

Kejam! Warga SAD Tertembak Diduga Suruhan PT APL

Seputar Jambi

Polwan Satbrimob Polda Jambi Ikuti Latihan Menembak

Seputar Jambi

Warga Tembesi Lakukan Pencabulan, Oknum Polisi Malah Selamatkan Pelaku

Seputar Jambi

Terungkap, Seorang Oknum Lulusan PPPK Rangkap Jabatan BPD di Marosebo Ulu

Seputar Jambi

Camat Bajubang Sebut Pemain Ileggal Driling di Bungku Sulit Dihentikan

Seputar Jambi

Digelar Dua Hari Lagi, Festival Pasar Malam Hadir di Sungai Rengas

Seputar Jambi

Diduga Pemusnahan Ilegal Driling di KM 51 Tebang Pilih