MAR-UP SEKOLAH NEGERI DI TANJAB BARAT DIGUNAKAN BAHAN TIDAK MUTU: SEMEN TIGA RODA, SENG TIPIS TANPA SNI Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi dan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Jati Mas Bupati Anwar Sadat Santuni 100 Anak Yatim di Momen Milad ke-60 DUGA KETERLIBATAN KEPALA SEKOLAH, PEMBANGUNAN SMA NEGERI 10 TJB BARAT SENILAI MILYARAN TERKESAN GAGAL Wabup Katamso Hadiri Pengukuhan Profesor Putra Asal Tanjab Barat di Universitas Riau

Home / Seputar Jambi

Selasa, 4 April 2023 - 21:03 WIB

Polda Jambi Amankan 3,6 Kg Emas di Bungo, Satu Pelaku Masih Dibawah Umur

JAMBI – Empat pelaku Ilegal Driling diwilayah Kabupaten Bungo akhirnya dibekuk Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat ingin transaksi jual beli emas.

Tak hanya pelaku ditangkap, Dirreskrimsus juga mendapatkan barang bukti emas dengan berat 3,6 kilogram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan kegiatan ilegal tersebut.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan emas ilegal dan juga berkolaborasi bersama tim Cyber Polda Jambi untuk mengungkap Penangkapan Ini,” Sebutnya.

Lebih lanjut Christian Tory mengatakan Setelah mendapatkan laporan tersebut tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan pada malam hari, tepatnya di jalan simpang buluh Rimbo tengah kabupaten Bungo.

“Para Pelaku ini memakai kendaraan roda empat yang telah kita dicurigai dan kita Mapping terlebih dahulu,” Ujarnya.

Setelah dilakukan pengamanan, memang benar bahwa kendaraan tersebut ada empat pelaku yang ingin melakukan transaksi jual beli emas yang direncanakan akan dijual ke Padang Sumatera Barat.

“Empat pelaku yang berhasil diamankan berinisial I.N.J.dan G. Satu pelaku masih dibawah Umur,” Ungkapnya.

Setelah melakukan pengamanan, Tim langsung melakukan pengembangan dan Menemukan Barang bukti lempengan emas seberat 3,6 kilogram yang sudah diolah dan siap jual.

Selain itu, ditemukan uang sebesar Rp. 56 juta, handphone, timbangan, dan peralatan pemurnian emas dan juga Kendaraan Roda empat milik pelaku.

“Tiga pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka,dan dikenakan Pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebanyak 10 miliar rupiah,” Ungkap Kombes Pol Christian.

BERITA TERKAIT  Judi Meja Tembak ikan-ikan di Tebing Tinggi diduga Tidak Tersentuh Hukum

Share :

Baca Juga

Daerah

Lakukan Kecurangan dengan Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Sopir Truk 

Batanghari

Fadhil Arief Hadari Tanam Serentak Padi Sawah Se-provinsi Jambi

Batanghari

Buka Bersama SKK-Migas Jindi South Jambi dan Media Mempererat Tali Silaturahmi

Daerah

Wabup Katamso Tinjau Mall Pelayanan Publik, Tekankan Peningkatan Kualitas Layanan Masyarakat

Daerah

Meninggalnya Karyawan PT DAS suda dilimpahkan ke Kanit Tipidter Polres Tanjab Barat

Batanghari

Ribuan Jemaah Padati Tablig Akbar UAS di Masjid Baiturrahmah Perumnas, Antusias Sejak Sebelum Subuh

Batanghari

Wabup Batang Hari Hadiri Peresmian MPP & Penghargaan OPSI 2025 di Jakarta

Seputar Jambi

Jangan Coba-coba Minta Uang Pada Peserta PPPK, Bupati Kerinci Akan Pecat Jika Terbukti