Temuan Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Dilaporkan ke Kejati, JANJI Pertanyakan Alasan Menunggu Penagihan Inspektorat Aksi Nyata Lawan Dampak Kabut Asap dan Udara Tercemar, DPW Garuda Astacita Nusantara (GAN) Provinsi gandeng Dinkes Kota Jambi, Dinkes Provinsi Jambi, JBC dan Katalog dengan Membagikan Ribuan Masker Polisi Bergerak Cepat Tangani Kebakaran 8 Rumah di Sungai Nibung, Jindi South Jambi B Bersama Pemuda Mudik Bersatu Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas Unlimited Friendship! 11 Tahun Sumatra Pajero Society, Soliditas dan Persaudaraan Jadi Kekuatan

Home / Seputar Jambi

Selasa, 4 April 2023 - 21:03 WIB

Polda Jambi Amankan 3,6 Kg Emas di Bungo, Satu Pelaku Masih Dibawah Umur

JAMBI – Empat pelaku Ilegal Driling diwilayah Kabupaten Bungo akhirnya dibekuk Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat ingin transaksi jual beli emas.

Tak hanya pelaku ditangkap, Dirreskrimsus juga mendapatkan barang bukti emas dengan berat 3,6 kilogram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan kegiatan ilegal tersebut.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan emas ilegal dan juga berkolaborasi bersama tim Cyber Polda Jambi untuk mengungkap Penangkapan Ini,” Sebutnya.

Lebih lanjut Christian Tory mengatakan Setelah mendapatkan laporan tersebut tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan pada malam hari, tepatnya di jalan simpang buluh Rimbo tengah kabupaten Bungo.

“Para Pelaku ini memakai kendaraan roda empat yang telah kita dicurigai dan kita Mapping terlebih dahulu,” Ujarnya.

Setelah dilakukan pengamanan, memang benar bahwa kendaraan tersebut ada empat pelaku yang ingin melakukan transaksi jual beli emas yang direncanakan akan dijual ke Padang Sumatera Barat.

“Empat pelaku yang berhasil diamankan berinisial I.N.J.dan G. Satu pelaku masih dibawah Umur,” Ungkapnya.

Setelah melakukan pengamanan, Tim langsung melakukan pengembangan dan Menemukan Barang bukti lempengan emas seberat 3,6 kilogram yang sudah diolah dan siap jual.

Selain itu, ditemukan uang sebesar Rp. 56 juta, handphone, timbangan, dan peralatan pemurnian emas dan juga Kendaraan Roda empat milik pelaku.

“Tiga pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka,dan dikenakan Pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebanyak 10 miliar rupiah,” Ungkap Kombes Pol Christian.

BERITA TERKAIT  Wabup Bakhtiar Sambut Baik Program-program yang Akan Dilaksanakan Dekrafmi

Share :

Baca Juga

Daerah

Panagkalan Gas Adeeva Millim Narko, Jual Gas di atas HET ,Instansi terkait jangan Tutup mata,

Batanghari

Pemkab Batang Hari Gelar Malam Anugerah Bupati Awards Tahun 2025

Daerah

MAR-UP SEKOLAH NEGERI DI TANJAB BARAT DIGUNAKAN BAHAN TIDAK MUTU: SEMEN TIGA RODA, SENG TIPIS TANPA SNI

Daerah

Hari ke-7 Pencarian Korban Laka Kerja Dermaga Penyeberangan, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Batanghari

PT APL Gelar Pelatihan dan Simulasi Penanganan Kebakaran Bersama Disdamkar Batang Hari

Batanghari

Bupati-Ketua DPRD Batanghari Hadiri Kunjungan Kapolda Jambi

Batanghari

Fadhil Arief Menghadiri Kunjungan Kapolda Jambi Di Polres Batanghari

Batanghari

DPRD Batanghari Gelar Rapat Bamus Bahas Ranwal RPJMD 2025–2029