Target Pemutihan Belum Maksimal, Wagub Jambi Minta Sosialisasi Keringanan PKB Digencarkan Ketua DPRD Sungai Penuh Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Kadis Disnaker Tanjab Barat :, minta Persoalan Syakira Mart jangan hanya sebatas Pembinaan,, tapi sanksi tegas,jika terus melakukan pelanggaran Bukan Kaleng-Kaleng! J&T Funrun Jambi 2026 Diserbu 1.500 Peserta, Aldi Taher Jadi Magnet Disnaker Tanjab Barat, tak bernyali menindak Syakira Mart, Ada apa ????

Home / Seputar Jambi

Selasa, 4 April 2023 - 21:03 WIB

Polda Jambi Amankan 3,6 Kg Emas di Bungo, Satu Pelaku Masih Dibawah Umur

JAMBI – Empat pelaku Ilegal Driling diwilayah Kabupaten Bungo akhirnya dibekuk Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat ingin transaksi jual beli emas.

Tak hanya pelaku ditangkap, Dirreskrimsus juga mendapatkan barang bukti emas dengan berat 3,6 kilogram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan kegiatan ilegal tersebut.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan emas ilegal dan juga berkolaborasi bersama tim Cyber Polda Jambi untuk mengungkap Penangkapan Ini,” Sebutnya.

Lebih lanjut Christian Tory mengatakan Setelah mendapatkan laporan tersebut tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan pada malam hari, tepatnya di jalan simpang buluh Rimbo tengah kabupaten Bungo.

“Para Pelaku ini memakai kendaraan roda empat yang telah kita dicurigai dan kita Mapping terlebih dahulu,” Ujarnya.

Setelah dilakukan pengamanan, memang benar bahwa kendaraan tersebut ada empat pelaku yang ingin melakukan transaksi jual beli emas yang direncanakan akan dijual ke Padang Sumatera Barat.

“Empat pelaku yang berhasil diamankan berinisial I.N.J.dan G. Satu pelaku masih dibawah Umur,” Ungkapnya.

Setelah melakukan pengamanan, Tim langsung melakukan pengembangan dan Menemukan Barang bukti lempengan emas seberat 3,6 kilogram yang sudah diolah dan siap jual.

Selain itu, ditemukan uang sebesar Rp. 56 juta, handphone, timbangan, dan peralatan pemurnian emas dan juga Kendaraan Roda empat milik pelaku.

“Tiga pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka,dan dikenakan Pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebanyak 10 miliar rupiah,” Ungkap Kombes Pol Christian.

BERITA TERKAIT  Joni Hermanto SE ,terancam akan dilaporkan, terkait Pengelolaan Dana Kelurahan Merlung

Share :

Baca Juga

Daerah

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

Batanghari

Wabup Bakhtiar Resmi Buka Survei Seismik Jindi South Jambi, Batang Hari Siap Dukung Ketahanan Energi Nasional

Batanghari

Silaturahmi Bupati Batang Hari Bersama Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) Chapter I Provinsi Jambi. 

Batanghari

Kabupaten Batang Hari Kembali Torehkan Prestasi Gemilang Di Panggung Nasional

Daerah

PASAR MALAM MENYAMBUT LEBARAN DI TANJABBAR, PERNYATAAN KORLAP MENUAI KONTROVERSI

Seputar Jambi

Jumat Curhat, Kapolsek Mersam Datangi dan Dengar Keluhan Warga

Daerah

Jalan Lubuk Lawas–Tanjung Bojo Terancam Hancur, Portal Pembatas Diduga Dirusak — Ada Dugaan Pengondisian Fee  

Daerah

Meninggalnya Karyawan PT DAS ,Pihak Manajemen Diam Seribu Bahasa ?