Polsek Danau Teluk Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan Motor, Lima Perkara Penganiayaan Tempuh RJ

- Redaksi

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Unit Reskrim Polsek Danau Teluk, Polresta Jambi, mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan sepeda motor. Di sisi lain, polisi juga memfasilitasi penyelesaian lima perkara penganiayaan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Pengungkapan tersebut disampaikan melalui Kanit Reskrim Polsek Danau Teluk, IPDA KGS. M. Ali, S.H., M.H., mewakili Kapolsek Danau Teluk IPTU Hendra Mardongan Tua Situmeang, S.H., M.H., Senin (12/10/2026).

Dalam kasus dugaan curanmor, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF, warga Jelutung yang bekerja di sektor swasta dan disebut memiliki riwayat sebagai residivis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian yang dilaporkan Ade Indra, warga Tanjung Pasir, terjadi pada September 2024. Saat itu, korban mendapati sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam-merah yang sebelumnya terparkir di rumahnya telah hilang.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV, Unit Reskrim Polsek Danau Teluk melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada MF.

Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Ulu Gedong. Saat hendak diamankan, MF disebut berupaya melarikan diri, tetapi petugas berhasil mengamankannya.

Terduga Penggelapan Motor Juga Diamankan

Selain perkara curanmor, polisi menangani dugaan penggelapan sepeda motor dengan pelapor Hariyadi, warga Olak Kemang. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial RP dilaporkan karena diduga membawa kabur sepeda motor milik anak korban setelah meminjam kendaraan tersebut dengan alasan motor mengalami kerusakan.

RP juga disebut berhasil diamankan di kawasan Ulu Gedong. Kedua perkara tersebut selanjutnya ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi turut mendalami kemungkinan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana di lokasi lain, termasuk wilayah Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dan Jambi Luar Kota (Jaluko).

BERITA TERKAIT  Diduga Agen Gas LPG 3Kg PT SP, Kangkangi Undang-undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Terkait penerapan pasal, keterangan awal menyebut Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, pasal yang tepat, ancaman pidana, serta penerapannya pada masing-masing perkara perlu dipastikan kembali berdasarkan konstruksi hukum dan hasil penyidikan.

Lima Perkara Penganiayaan Tempuh Restorative Justice

Di luar penanganan perkara pencurian dan penggelapan, Polsek Danau Teluk juga mengedepankan penyelesaian sejumlah perkara penganiayaan melalui pendekatan restorative justice.

Menurut IPDA KGS. M. Ali, dalam kurun waktu satu pekan tercatat lima perkara yang menjalani proses penyelesaian melalui mekanisme tersebut. Salah satunya merupakan perkara dugaan pemukulan antara paman dan keponakan yang terjadi pada September 2026.

Pendekatan RJ dilakukan dengan mengedepankan pemulihan hubungan para pihak sesuai persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penerapannya tetap harus memperhatikan jenis tindak pidana, hak korban, serta ketentuan yang mengatur kelayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut.

Polisi Imbau Warga Waspada

IPDA KGS. M. Ali mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana dan penyelesaian perkara yang memenuhi persyaratan RJ, Polsek Danau Teluk berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Danau Teluk, Kota Jambi, tetap aman dan kondusif. (TIKO)

Berita Terkait

Monitoring dan Evaluasi Penanganan Karhutla di Jambi, Bupati Fadhil Sambut Kedatangan Gubernur Jambi
PIMPINAN UTAMA REDAKSI SATU KOMANDO, ACHMADI ANOM ALIAS KI ANOM HADIRI HUT KE-27 DAN RAKERNAS IPJI 2026 DI JAKARTA
Program Revitalisasi KB Bunda Dssa Lubuk Sabontan , Disinyalir terjadi Kecurangan , Material bekas dari Pembongkaran langsung diangkut oleh Suami Kepala sekolah
Temuan Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Dilaporkan ke Kejati, JANJI Pertanyakan Alasan Menunggu Penagihan Inspektorat
Aksi Nyata Lawan Dampak Kabut Asap dan Udara Tercemar, DPW Garuda Astacita Nusantara (GAN) Provinsi gandeng Dinkes Kota Jambi, Dinkes Provinsi Jambi, JBC dan Katalog dengan Membagikan Ribuan Masker
Polisi Bergerak Cepat Tangani Kebakaran 8 Rumah di Sungai Nibung,
Jindi South Jambi B Bersama Pemuda Mudik Bersatu Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas
Unlimited Friendship! 11 Tahun Sumatra Pajero Society, Soliditas dan Persaudaraan Jadi Kekuatan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:19 WIB

Monitoring dan Evaluasi Penanganan Karhutla di Jambi, Bupati Fadhil Sambut Kedatangan Gubernur Jambi

Selasa, 3 November 2026 - 18:18 WIB

PIMPINAN UTAMA REDAKSI SATU KOMANDO, ACHMADI ANOM ALIAS KI ANOM HADIRI HUT KE-27 DAN RAKERNAS IPJI 2026 DI JAKARTA

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Program Revitalisasi KB Bunda Dssa Lubuk Sabontan , Disinyalir terjadi Kecurangan , Material bekas dari Pembongkaran langsung diangkut oleh Suami Kepala sekolah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Temuan Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Dilaporkan ke Kejati, JANJI Pertanyakan Alasan Menunggu Penagihan Inspektorat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Aksi Nyata Lawan Dampak Kabut Asap dan Udara Tercemar, DPW Garuda Astacita Nusantara (GAN) Provinsi gandeng Dinkes Kota Jambi, Dinkes Provinsi Jambi, JBC dan Katalog dengan Membagikan Ribuan Masker

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Jindi South Jambi B Bersama Pemuda Mudik Bersatu Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Unlimited Friendship! 11 Tahun Sumatra Pajero Society, Soliditas dan Persaudaraan Jadi Kekuatan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:58 WIB

Unlimited Friendship! Sumatra Pajero Society (SPS) Touring 2026 di Jambi, Satukan Persaudaraan Lintas Sumatra

Berita Terbaru