“MENUMPANG LALU MENGUASAI?” Terbitnya SP3 Memantik Sorotan atas Lokasi dan Riwayat Tanah Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Bandar Muda, Barang bukti Narkoba Disimpan di Kap Motor Romiyanto Resmi Nahkodai GAKUM Kosgoro 1957 Jambi Dengan Komposisi Pengurus Yakni Puluhan Lawyer Handal Siap Kawal Penegakan Hukum dan Advokasi Masyarakat Bupati Fadhil Arief Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas di Batang Hari, Tegaskan Pentingnya Stabilitas Daerah Walikota Maulana Dorong Finalis Bujang Gadis Kota Jambi Jadi Duta Peradaban Melayu Modern

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kota Jambi / Seputar Jambi

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:50 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Bandar Muda, Barang bukti Narkoba Disimpan di Kap Motor

Kabarseputarjambi.id – KOTA JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MB (21), warga Jalan Bunga Tanjung III, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 11 paket sabu dengan berat bruto 2,65 gram serta 22 butir pil ekstasi dengan rincian 6 butir merek granat warna hijau, 6 butir merek May Bank warna pink, 5 butir merek May Bank warna kuning, dan 5 butir merek Kenzo warna kuning.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu dompet warna cokelat dan satu unit handphone iPhone warna navy yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Bunga Tanjung III RT 03, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Senin dini hari, 11 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di lokasi,” ujar Iptu Edy Hariyanto.

Dalam proses penggeledahan, petugas awalnya menemukan satu paket klip bening diduga berisi sabu di lantai ruang makan rumah pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan dan kembali ditemukan 22 butir pil ekstasi serta 10 paket klip bening diduga sabu yang disimpan di dalam kap sepeda motor dan dibungkus menggunakan dompet warna cokelat.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia menyebut sabu dan pil ekstasi itu merupakan sisa dari pembelian sebelumnya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

BERITA TERKAIT  Meriahkan Idul Fitri, Pemuda RW 1 Simpang Sungai Rengas Gelar Beragam Lomba Unik

Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp2,3 juta dan 50 butir pil ekstasi seharga Rp8,2 juta untuk diperjualbelikan kembali.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi juga akan dilakukan uji sampel di laboratorium,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, MB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (TIKO)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Babinsa Koramil 415-03/Muara Tembesi Dampingi Giat Posyandu Terpadu dan Ibu Hamil Di Posyandu Asoka 1 Sukaramai

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Dan Wabup H.Bakhtiar Menghadiri Kenal Pamit Kajari Batanghari Hari

Seputar Jambi

Pilkades Serentak 39 Desa di Tebo, Ini Daftar Pemenang

Daerah

Kapolda Jambi Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029

Batanghari

Paripurna DPRD Batang Hari, Dewan Minta Alokasi Anggaran Kesbangpol Ditingkatkan

Daerah

Peduli! Babinsa Koramil 415-06/Pijoan Beri Bantuan Anak Beresiko Stunting

Batanghari

Jalan Nasional di Batanghari Rusak Parah, MFA : Bukan Wewenang Pemkab

Batanghari

Macet Parah Malam Acara HBI, Warga Tanjung Marwo Stop Angkutan Batu Bara