PETI Menggurita Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan: Sungai Buluh Terus Digerus Tambang Emas Ilegal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Terduga Penyalahguna Narkotika di Betara, Satu DPO Masih Diburu.  Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi Kadis PMD Tanjab Barat Panggil Kades dan Dua BUMDes, Jadi Sorotan Publik

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kota Jambi / Seputar Jambi

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:50 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Bandar Muda, Barang bukti Narkoba Disimpan di Kap Motor

Kabarseputarjambi.id – KOTA JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MB (21), warga Jalan Bunga Tanjung III, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 11 paket sabu dengan berat bruto 2,65 gram serta 22 butir pil ekstasi dengan rincian 6 butir merek granat warna hijau, 6 butir merek May Bank warna pink, 5 butir merek May Bank warna kuning, dan 5 butir merek Kenzo warna kuning.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu dompet warna cokelat dan satu unit handphone iPhone warna navy yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Bunga Tanjung III RT 03, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Senin dini hari, 11 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di lokasi,” ujar Iptu Edy Hariyanto.

Dalam proses penggeledahan, petugas awalnya menemukan satu paket klip bening diduga berisi sabu di lantai ruang makan rumah pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan dan kembali ditemukan 22 butir pil ekstasi serta 10 paket klip bening diduga sabu yang disimpan di dalam kap sepeda motor dan dibungkus menggunakan dompet warna cokelat.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia menyebut sabu dan pil ekstasi itu merupakan sisa dari pembelian sebelumnya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

BERITA TERKAIT  Tanpa Konsultan Pengawas, Proyek Jalan Desa Peninjauan Dana 5,6 M Terus Berjalan

Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp2,3 juta dan 50 butir pil ekstasi seharga Rp8,2 juta untuk diperjualbelikan kembali.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi juga akan dilakukan uji sampel di laboratorium,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, MB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (TIKO)

Share :

Baca Juga

Daerah

Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 415-06/Pijoan Patroli

Batanghari

Wabup Bakhtiar Terima Kunjungan Kerja Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi

Daerah

DI DUGA KEPSEK SMA 4 TANJABBAR MARK UP DANA REVITALISASI SEKOLAH 

Batanghari

Pusat Oleh-Oleh Di Kabupaten Batang Hari Sudah Dibuka

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Lantik PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Anggota DPRD Batang Hari menghadiri Pembukaan MTQ ke 53 Tingkat Kecamatan Mersam

Batanghari

Sambut Bulan Ramadhan, UPTD Puskesmas Sungai Rengas Gelar Makan Bersama

Seputar Jambi

Proyek Revitalisasi Danau Sipin Diduga Asal Jadi, LAI BPAN Jambi Surati Balai Pengairan Sumatra 6