Kabarseputarjambi.id – KOTA JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MB (21), warga Jalan Bunga Tanjung III, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 11 paket sabu dengan berat bruto 2,65 gram serta 22 butir pil ekstasi dengan rincian 6 butir merek granat warna hijau, 6 butir merek May Bank warna pink, 5 butir merek May Bank warna kuning, dan 5 butir merek Kenzo warna kuning.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu dompet warna cokelat dan satu unit handphone iPhone warna navy yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Bunga Tanjung III RT 03, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Senin dini hari, 11 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di lokasi,” ujar Iptu Edy Hariyanto.
Dalam proses penggeledahan, petugas awalnya menemukan satu paket klip bening diduga berisi sabu di lantai ruang makan rumah pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan dan kembali ditemukan 22 butir pil ekstasi serta 10 paket klip bening diduga sabu yang disimpan di dalam kap sepeda motor dan dibungkus menggunakan dompet warna cokelat.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia menyebut sabu dan pil ekstasi itu merupakan sisa dari pembelian sebelumnya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp2,3 juta dan 50 butir pil ekstasi seharga Rp8,2 juta untuk diperjualbelikan kembali.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi juga akan dilakukan uji sampel di laboratorium,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, MB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (TIKO)











