Syakira Mart Diduga Langgar Hak Ketenagakerjaan, NIB Usaha Diduga Tidak Sesuai Skala Bisnis Polres Tanjab Barat Sikat Judi Togel di Batang Asam, Satu Pelaku Diamankan Pabrik Kopra di Talang Bakung Terbakar Hebat, 12 Armada Damkar Berjibaku Padamkan Api Waka Polda Jambi Tinjau Posko Terpadu Penanganan Karhutla di Tanjab Barat Oknum anggota DPRD Tanjabbarat,Nyambi jadi calon pengurusan BPHTB dan pajak warga

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kota Jambi / Seputar Jambi

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:50 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Bandar Muda, Barang bukti Narkoba Disimpan di Kap Motor

Kabarseputarjambi.id – KOTA JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MB (21), warga Jalan Bunga Tanjung III, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 11 paket sabu dengan berat bruto 2,65 gram serta 22 butir pil ekstasi dengan rincian 6 butir merek granat warna hijau, 6 butir merek May Bank warna pink, 5 butir merek May Bank warna kuning, dan 5 butir merek Kenzo warna kuning.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu dompet warna cokelat dan satu unit handphone iPhone warna navy yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Bunga Tanjung III RT 03, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Senin dini hari, 11 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di lokasi,” ujar Iptu Edy Hariyanto.

Dalam proses penggeledahan, petugas awalnya menemukan satu paket klip bening diduga berisi sabu di lantai ruang makan rumah pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan dan kembali ditemukan 22 butir pil ekstasi serta 10 paket klip bening diduga sabu yang disimpan di dalam kap sepeda motor dan dibungkus menggunakan dompet warna cokelat.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia menyebut sabu dan pil ekstasi itu merupakan sisa dari pembelian sebelumnya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

BERITA TERKAIT  Dua Pelaku Pembunuhan Driver Maxim di Jambi Ternyata Mahasiswa Aktif

Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp2,3 juta dan 50 butir pil ekstasi seharga Rp8,2 juta untuk diperjualbelikan kembali.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi juga akan dilakukan uji sampel di laboratorium,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, MB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (TIKO)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Evaluasi LKPJ TA 2025 DPRD Batang Hari Gelar Rapat Dengar Pendapat

Batanghari

Ditipu! Sebidang Tanah Warga Sengkati Baru Dirampas Oleh Keponakan Sendiri

Daerah

Polres Tanjab Barat pastikan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun dan Peletakan Batu Penjuru HKBP Simpang Rambutan Berlangsung Aman Kondusif

Seputar Jambi

Diduga Seorang Ayah di Marosebo Ulu Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

Batanghari

Anggota Banggar DPRD Batang Hari Pertanyakan Rapel Kenaikan Gaji PNS di Batang Hari Belum Dibayar

Batanghari

Bunda Paud Zulva Fadhil Hadiri Peluncuran Program Makan Bergisi Gratis (MBG) Di Desa Pematang Gadung.

Daerah

Amir Hasibuan dan Melinda Atlet Gateball Asal Sungai Penuh Lolos PON 2024

Daerah

Oknum Yang Mengaku TNI Kawal BBM Ilegal Diamankan,Ternyata Gadungan