Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar. Kasus ini turut menyoroti peran PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai perusahaan penyedia yang disebut dalam penyidikan.
Kepala Kejari Jambi, Dr. Kamin, mengungkapkan bahwa penyidik menduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, meski anggaran telah dicairkan 100 persen. Bahkan, hasil pekerjaan yang seharusnya menghasilkan data objek pajak terbaru dan tervalidasi diduga hanya menggunakan data lama.
Lima tersangka yang ditetapkan yakni N.E., selaku Kepala BPPRD Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA); I.D., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); H.W., yang disebut sebagai broker; N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna; serta R.S., tenaga pendukung perusahaan tersebut.
Menurut penyidik, terdapat dugaan kesepakatan sebelum tender agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan pekerjaan tersebut. Perusahaan itu diduga berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dipotong pajak.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga survei dan validasi objek pajak tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Data inventarisasi disebut bersumber dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) lama, sementara proses validasi dengan ketua RT dan lurah diduga tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa laporan pekerjaan serta pemalsuan tanda terima pembayaran honor tenaga ahli dan tenaga pendukung. Akibatnya, tujuan pembaruan data pajak daerah yang menjadi dasar pengadaan tersebut diduga tidak tercapai.
Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.
Peran Perusahaan dan Tanggung Jawab Proyek Jadi Pertanyaan
Penetapan Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna dan seorang tenaga pendukung sebagai tersangka menempatkan pelaksanaan pekerjaan oleh perusahaan tersebut dalam sorotan. Publik kini menanti kejelasan lebih lanjut mengenai proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, penggunaan anggaran, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah hal penting yang perlu terang dalam proses hukum ini antara lain bagaimana perusahaan dapat memenangkan tender, sejauh mana pekerjaan benar-benar dilaksanakan, siapa yang memeriksa dan menyetujui hasil pekerjaan, serta bagaimana pencairan anggaran 100 persen dapat terjadi meski hasil pemutakhiran pajak diduga tidak sesuai kontrak.
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk mengurai tanggung jawab setiap pihak berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik, bukan sekadar berhenti pada penetapan tersangka.
Kejari Jambi menyatakan kelima tersangka ditahan selama 20 hari pada tahap penyidikan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Perkara ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan anggaran pajak daerah tersebut, termasuk peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan hingga pencairan dana.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan pembuktian tindak pidana akan ditentukan melalui proses peradilan. (TIKO)










