Kota Jambi: JAK Bakal Geruduk Kejagung, Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek UNJA Rp 15 Miliar Proyek Pajak Rp 1,8 Miliar Diduga Direkayasa, Akankah PT Bumi Harmoni Indoguna Terseret Hukum? Terkait menjual Gas 3 Kg , Koperindag Tanjab Barat akan beri sanksi Pangkalan Pirman Rp47,5 Miliar Uang Daerah untuk Bank 9 Jambi, Bernard Panjaitan Minta DPRD Merangin Tolak. Kejari Jambi Bongkar Proyek Pajak Rp 1,8 Miliar, 5 Tersangka Ditahan

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Proyek Pajak Rp 1,8 Miliar Diduga Direkayasa, Akankah PT Bumi Harmoni Indoguna Terseret Hukum?

Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar. Kasus ini turut menyoroti peran PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai perusahaan penyedia yang disebut dalam penyidikan.

Kepala Kejari Jambi, Dr. Kamin, mengungkapkan bahwa penyidik menduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, meski anggaran telah dicairkan 100 persen. Bahkan, hasil pekerjaan yang seharusnya menghasilkan data objek pajak terbaru dan tervalidasi diduga hanya menggunakan data lama.

Lima tersangka yang ditetapkan yakni N.E., selaku Kepala BPPRD Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA); I.D., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); H.W., yang disebut sebagai broker; N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna; serta R.S., tenaga pendukung perusahaan tersebut.

Menurut penyidik, terdapat dugaan kesepakatan sebelum tender agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan pekerjaan tersebut. Perusahaan itu diduga berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dipotong pajak.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga survei dan validasi objek pajak tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Data inventarisasi disebut bersumber dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) lama, sementara proses validasi dengan ketua RT dan lurah diduga tidak dilaksanakan sesuai kontrak.

Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa laporan pekerjaan serta pemalsuan tanda terima pembayaran honor tenaga ahli dan tenaga pendukung. Akibatnya, tujuan pembaruan data pajak daerah yang menjadi dasar pengadaan tersebut diduga tidak tercapai.

Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Peran Perusahaan dan Tanggung Jawab Proyek Jadi Pertanyaan

Penetapan Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna dan seorang tenaga pendukung sebagai tersangka menempatkan pelaksanaan pekerjaan oleh perusahaan tersebut dalam sorotan. Publik kini menanti kejelasan lebih lanjut mengenai proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, penggunaan anggaran, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

BERITA TERKAIT  Keluarga Besar PT. VAT Mengucapkan Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia

Sejumlah hal penting yang perlu terang dalam proses hukum ini antara lain bagaimana perusahaan dapat memenangkan tender, sejauh mana pekerjaan benar-benar dilaksanakan, siapa yang memeriksa dan menyetujui hasil pekerjaan, serta bagaimana pencairan anggaran 100 persen dapat terjadi meski hasil pemutakhiran pajak diduga tidak sesuai kontrak.

Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk mengurai tanggung jawab setiap pihak berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik, bukan sekadar berhenti pada penetapan tersangka.

Kejari Jambi menyatakan kelima tersangka ditahan selama 20 hari pada tahap penyidikan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

Perkara ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan anggaran pajak daerah tersebut, termasuk peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan hingga pencairan dana.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan pembuktian tindak pidana akan ditentukan melalui proses peradilan. (TIKO)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wakili Bupati Batang Hari, PJ Sekda Hadiri Peringatan Hari Santri di Ponpes Ar-Rahman II

Batanghari

Bersama DPRD, Bupati dan Wabup Teken Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Batanghari Tahun 2025-2029

Daerah

Ribuan Warga Tumpah Ruah di KM 36-40 Mestong, Ultimatum Pemerintah dan Perusahaan Perbaiki Jalan Rusak

Batanghari

Kejari Batanghari Melaksanakan Penerangan Hukum kepada Jemaah LDII Batanghari

Daerah

Bupati Anwar Sadat Kukuhkan PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi

Batanghari

Pemkab Batanghari Gelar Acara Kenal Pamit Kapolres Batanghari

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Pimpin Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Batang Hari

Daerah

Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Pondok Kebun, Polisi Lakukan Penyelidikan