Bungkamnya Disnaker Tanjab Barat , terhadap Pengusaha Syakira Mart , Ada Apa. ? Masyarakat minta Bupati ambil Tindakan  Diduga Angkut Minyak Ilegal, Mobil PT Kasih Karunia Raharja Tak Berhenti Saat Hendak Dikonfirmasi Resmi Dilantik, Raden Abdul Latif Pimpin GAN Jambi, Bidik Konsolidasi 11 Kabupaten/Kota Aroma Korupsi Dana Revitallisasi SD 066 Tanjab Barat , terlihat jelas ,  Kepsek SD Negeri 195 Tanjab Barat, Bantah Gunakan Material Seng dalam Program Revitalisasi SD Tahun 2026

Home / Daerah

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:18 WIB

Tindakan Tegas Ditpolairud Polda Jambi, Lakukan Penyelidikan Hingga Tetapkan Tersangka

 

Jambi – Ditpolairud polda jambi terus mendalami kasus kapal yang sering menabrak jembatan beberapa waktu ini.

Insiden tersebut terjadi secara beruntun dan menyebabkan jembatan mengalami kerusakan.

Terlepas kontroversi yang terjadi dimasyarakat, Ditpolairud Polda jambi terus melakukan upaya penyelidikan dari setiap kejadian.

Hal tersebut dikatakan Dirpolairud Polda jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo pada Kamis (16/5/24).

Dari kejadian tersebut Ditpolairud polda jambi sementara ini telah menetapkan 1 orang tersangka yang bertugas sebagai nahkoda, sementara kru kapal lain masih berstatus saksi.

Untuk kapal dan tongkang, setidaknya Ditpolairud Polda jambi telah menahan sebanyak 3 kapal dan 3 tongkang.

Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan Kapal tongkang tersebut saat ini Di dock dan sementara di pelabuhan, sambil mencari lokasi untuk menitipkan karena tidak adanya tempat untuk kapal parkir di mako ditpolairud polda jambi.

Adapun kejadian yang terjadi dari tanggal 5 Meu hingga 15 Mei sebagai berikut :

*5 Mei 2024*

Insiden Kapal Tugboat dan Tongkang yang membawa batubara menabrak jembatan Muara Tembesi Desa Pelayangan pada Minggu 5 Mei 2024 Jam 5 dini hari menyebabkan kerusakan pada pilar kelima dan ada dua pilar yang tertabrak dari 14 pilar sebagai pondasi utama.

Dari kasus tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan awal dan pada tanggal 9 Mei 2024 telah menaikkan status tersebut menjadi penyidikan, kemudian pada tanggal 10 Mei 2024 dilakukan pernyitaan terhadap kapal dan juga tongkang yang menyenggol jembatan tersebut.

Alasan dilakukan penyitaan dan status tersebut naik ke penyidikan karena ditemukan adanya unsur pidana pada peristiwa tersebut baik itu yang diduga menyenggol tiang jembatan maupun dugaan pidana pelayaran.

Ditpolairud Polda Jambi juga telah memanggil pihak-pihak terkait seperti BPJN, KSOP, BPTD serta telah mengirimkan surat kepada ahli.

BERITA TERKAIT  Bupati Batanghari Diwakili Asisten II Setda H Isa Resmi Membuka MTQ Ke-52 Tingkat Kecamatan Mersam

*13 Mei 2024*

Kejadian Kapal tabrak Jembatan selanjutnya terjadi di jembatan auduri 1 setelah video kapal menabrak besi jembatan itu viral pihak Ditpolairud Polda jambi langsung memeriksa dan mengamankan kru kapal serta kapal tongkang tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan melakukan penyelidikan, kapal tersebut ternyata menabrak tiang fender nomor 5 dari arah atas.

Pihak BPJN pun juga mengatakan bahwa tiang Fender nomor 5 yang di tabrak oleh kapal tongkang tersebut namun masih aman untuk dilalui.

Untuk kapal dan tongkang diamankan dan diikat diwilayah sungai batanghari , sementara untuk nakhoda sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan lebih lanjut pihak ditpolairud Polda Jambi, akan melakukan pemeriksaan ahli, Pemeriksaan BPJN serta BPTD.

*14 Mei 2024*

Tanggal 14 Mei kurang lebih sekitar jam 12.00 lebih pada saat itu kebetulan anggota ditpolairud Polda Jambi dengan BPJN sedang melakukan pengecekan lokasi jembatan Batanghari 1 (Auduri 1) yang ditabrak pada tanggal 13.

Pada saat pengecekan tersebut terjadi insiden kapal menyerempet tiang Fender nomor 4 kemudian dilakukan pengambilan dokumentasi dan kapal tersebut diamankan serta dititipkan di dock talang duku.

Status sedang naik ke tahap penyidikan karena diduga ada menemukan peristiwa pidana. Ditpolairud Polda Jambi saat ini masih berkoordinasi dengan pihak KSOP, BPJN dan BPTD .

Ditpolairudir Polda Jambi sendiri telah melakukan pemeriksaan terus-menerus demi memberikan kepastian hukum kepada pemilik kapal dan penanganan perkara ini masih berjalan dengan profesional

Setelah dilakukan penyitaan terhadap kapal-kapal tersebut pihak Ditpolairud Polda jambi juga telah mengirimkan surat KSOP bahwa kapal tersebut sedang ditahan karena ada proses pidana pelayaran.

Lanjut Kombes Pol Agus Tri Waluyo hasil penyelidikan tersebut nantinya akan dikirimkan ke kejaksaan untuk nasib kapal keputusan ada di pihak kejaksaan dan putusan dari pengadilan yang akan menentukan mau bagaimana kapal ini.

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief Ajak ASN Tingkatkan Disiplin Kerja dan Waktu Dengan Hati yang Iklas

“ Dalam Undang-undang Pelayaran yang bertanggung jawab dengan segala sesuatu adalah nahkoda, Hal tersebut jelas tertulis pada undang-undang pelayaran,”terangnya.

Tersangka nantinya dikenakan pasal, undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jadi disebutkan di pasal 323 ayat 1 bahwa setiap kapal yang berlayar wajib menggunakan SPB ( Surat Persetujuan berlayar).

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief mendampingi Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I dalam kegiatan Safari Ramadhan 1447H / 2026M

Daerah

MWC NU Tungkal Ulu Gelar Pengajian Rutin Bulanan Serta Serahkan Bantuan Kepada Anak Yatim dan Kaum dhuafa

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Terima Audiensi UNICEF, Bahas Penguatan Literasi SD Kelas Awal

Daerah

Resmi Dilantik, Raden Abdul Latif Pimpin GAN Jambi, Bidik Konsolidasi 11 Kabupaten/Kota

Batanghari

Penuh Haru dan Kebanggaan, Bupati Fadhil Arief Antar Langkah Baru Lulusan SD IT Aulia

Daerah

Sambut Tahun Baru Imlek, Ketua DPD Gersuma Indonesia Kota Jambi Tebar Kepedulian Lewat Pembagian Sembako

Batanghari

Anggota DPRD Batang Hari Gelar Bimbingan Teknis Peningkatan Pengawasan

Daerah

Bupati Anwar Sadat Kukuhkan PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi