Malam Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI di Jambi Semarak, Al Haris Tekankan Kerja Nyata untuk Masyarakat Keluarga Besar PT. VAT Mengucapkan Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia Lingkungan Terjaga, Ekonomi Bergerak: GCF Jambi Apresiasi Kemandirian Kelompok Masyarakat Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Polsek Mersam Tegaskan Perdamaian Dugaan Penganiayaan Tanpa Intimidasi, Bantah Tolak Laporan Masyarakat

Home / Daerah / Tanjab Barat

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:46 WIB

Mugiono Hadi,Kepsek SMA N 11 Tanjab Barat,Lakukan Pungli

KABARSEPUTARJAMBI.ID –  Mugiono Hadi SPd,Kepsek SMA Negeri 11 Tanjab Barat,seolah-olah kebal akan Hukum sebab beberapa aturan ditabrak mulai dari Permendikbud No 75 Tahun 2010 tentang Komite serta Edaran Disdik Propinsi Jambi.

Dimana Aturan yg dikeluarkan oleh Disdik tentang Larangan Melakukan Punggutan dalam bentuk apapun,yang memberatkan Wali Murid meskipun itu dilakukan sipatnya sumbangan suka Rela,tidak ditentukan dengan Besaran Biaya,Jangka Waktu,dan apabila melakukan Hal tersebut tentu berdampak pada Sanksi Hukum baik secara Administrasi maupun Pidana.

Edaran Disdik merupakan Aturan yang harus dipatuhi salah satu Nara Sumber yaitu Wali Murid berinisial WH membenarkan adanya Punggutan yang dilakukan oleh Pihak Sekolah,dimana setiap siswa dikenakan biaya 120.000/semester, itu belum lagi biaya untuk Pembangunan,” Komite menyampaikan ini semua permintaan dari pihak Sekolah,padahal jika tak ada Pengajua dari sekolah tentu inibtak terjadi,Biaya perbulan 40,000 bang ?” Ujar pria berbicara logat Jawa ini. Ia juga menyayangkan Disdik Propinsi Jambi seharus merekrut Seorang Kepala Sekolah yang Kredibel dan memilki Latar belakang dan Treck Recond yang jelas,” Mugiono Hadi ini dulunya kepala Sekolah SMK N 9 Tanjab Barat,yang memilki segudang masalah,”Ujarnya lagi.

Terpisah Mugiono Hadi belum bisa dimintai keterangan,Dan sudah beberapa kali Tim mencoba menghubungi lewat Via Telpon maupun WA.namun Nomor kontaknya tak aktif.

Seharusnya Edaran Disdik Propinsi Jambi harus dijadikan Hukum,dimana setiap Kepala Sekolah tak ada yang berani melanggar,meski dengan Dalih Uang Komite atau apapun bentuknya sebab sejauh ini Masih ada Kepala sekolah tak mensosialisasikan Aturan tersebut kepada Komite Sekolah,Jika dilakukan tentu akan berdampak pada Sanksi Hukum, Beberapa Komite sekolah yang Notabene Wali Murid tak mungkin membuat keputusan yang memberatkan Diri sendiri,hanya saja terkadang Pihak Sekolah dengan Dalih dan Modus jika Komite tak dilibatkan Pendidikan terhambat lantaran beberapa Guru Honor tak bisa dibayar.

BERITA TERKAIT  Anggota DPRD Bungkam, Proyek Puskesmas Merlung Diduga Jadi Bancakan Korupsi?

(Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wabup Batang Hari Hadiri MTQ Tingkat kecamatan Mersam Ke-53

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Resmikan Launching Aplikasi SRIKANDI, Dorong Transformasi Digital dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Daerah

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Kebun Sawit Muara Papalik

Batanghari

DPRD Batang Hari mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri semua komisi atau lintas komisi

Daerah

Polres Tanjab Barat Bekuk Spesialis Pencurian 6 TKP, Pelaku Sasar Kantor Pemerintah hingga Rumah Warga

Daerah

Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat

Daerah

KI Jambi Sidangkan Lima Sengketa Informasi Desa, Dua Perkara Gugur di Putusan Sela

Batanghari

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum dan Bagian Asset