Warga Sipin Teluk Duren Geruduk Kantor Bupati, Minta PKS PT SATU Ditindak Jika Terbukti Melanggar Masyarakat Merlung mulai keluhkan Kinerja Direktur RS Suryah Khairuddin , lantaran Rangkap Jabatan  Gudang Produksi Furnitur di Desa Bukit Indah Diduga Tanpa Izin, Toko Berjualan Berbagai Cabang — Izin Merek & OJK Juga Diragukan RSIA Annisa Jambi Angkat Bicara, Tudingan Telantarkan Pasien Hamil Disebut Tak Berdasar Krisis Air Bersih di Florina Hills, Warga Pertanyakan Distribusi PDAM Muaro Jambi yang Tak Merata

Home / Daerah / Tanjab Barat

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:46 WIB

Mugiono Hadi,Kepsek SMA N 11 Tanjab Barat,Lakukan Pungli

KABARSEPUTARJAMBI.ID –  Mugiono Hadi SPd,Kepsek SMA Negeri 11 Tanjab Barat,seolah-olah kebal akan Hukum sebab beberapa aturan ditabrak mulai dari Permendikbud No 75 Tahun 2010 tentang Komite serta Edaran Disdik Propinsi Jambi.

Dimana Aturan yg dikeluarkan oleh Disdik tentang Larangan Melakukan Punggutan dalam bentuk apapun,yang memberatkan Wali Murid meskipun itu dilakukan sipatnya sumbangan suka Rela,tidak ditentukan dengan Besaran Biaya,Jangka Waktu,dan apabila melakukan Hal tersebut tentu berdampak pada Sanksi Hukum baik secara Administrasi maupun Pidana.

Edaran Disdik merupakan Aturan yang harus dipatuhi salah satu Nara Sumber yaitu Wali Murid berinisial WH membenarkan adanya Punggutan yang dilakukan oleh Pihak Sekolah,dimana setiap siswa dikenakan biaya 120.000/semester, itu belum lagi biaya untuk Pembangunan,” Komite menyampaikan ini semua permintaan dari pihak Sekolah,padahal jika tak ada Pengajua dari sekolah tentu inibtak terjadi,Biaya perbulan 40,000 bang ?” Ujar pria berbicara logat Jawa ini. Ia juga menyayangkan Disdik Propinsi Jambi seharus merekrut Seorang Kepala Sekolah yang Kredibel dan memilki Latar belakang dan Treck Recond yang jelas,” Mugiono Hadi ini dulunya kepala Sekolah SMK N 9 Tanjab Barat,yang memilki segudang masalah,”Ujarnya lagi.

Terpisah Mugiono Hadi belum bisa dimintai keterangan,Dan sudah beberapa kali Tim mencoba menghubungi lewat Via Telpon maupun WA.namun Nomor kontaknya tak aktif.

Seharusnya Edaran Disdik Propinsi Jambi harus dijadikan Hukum,dimana setiap Kepala Sekolah tak ada yang berani melanggar,meski dengan Dalih Uang Komite atau apapun bentuknya sebab sejauh ini Masih ada Kepala sekolah tak mensosialisasikan Aturan tersebut kepada Komite Sekolah,Jika dilakukan tentu akan berdampak pada Sanksi Hukum, Beberapa Komite sekolah yang Notabene Wali Murid tak mungkin membuat keputusan yang memberatkan Diri sendiri,hanya saja terkadang Pihak Sekolah dengan Dalih dan Modus jika Komite tak dilibatkan Pendidikan terhambat lantaran beberapa Guru Honor tak bisa dibayar.

BERITA TERKAIT  Peduli! Babinsa Koramil 415-06/Pijoan Beri Bantuan Anak Beresiko Stunting

(Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Quzwaini Anggota DPRD Batang Hari Ingatkan Pemkab Rekomendasi Ini Menjadi Evaluasi

Daerah

TRUK BATU BARA ILEGAL HAMPIR LINDAS PENGENDARA MOTOR DI TUNGKAL ULU, SOPIR DIDUGA MENGANTUK! PELANGGARAN ATURAN FORKOPIMDA JAMBI TERUS TERJADI!

Batanghari

Pj Sekda Batang Hari Dampingi Wakil Gubernur H.Abdullah Sani Safari Ramadhan di Kecamatan Maro Sebo Ulu

Daerah

Serangan Buaya di Betara Satu Anak Meninggal Dunia, Satu Alami Luka-Luka

Daerah

KURANGNYA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN DARI DINAS PENDIDIKAN TANJABBAR,SD 186/V KAMPUNG NELAYAN BELUM BISA DI GUNAKAN

Daerah

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

Batanghari

Anggota DPRD Batang Hari Bacakan Teks Lima Pancasila Peringatan Hari Lahir Pancasila

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief mendampingi Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I dalam kegiatan Safari Ramadhan 1447H / 2026M