KREASI Jambi Desak Kejagung Usut Dugaan KKN di Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Sarolangun Koalisi Rakyat Anti Korupsi Desak Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan di Dinas PUPR Sarolangun Wakil Bupati Bakhtiar Hadiri Pelantikan DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Batang Hari Wakili Bupati Batang Hari, PJ Sekda Hadiri Peringatan Hari Santri di Ponpes Ar-Rahman II Bupati Fadhil Tutup Liga Bupati U35, Dinas Pendidikan Juara 1

Home / Daerah / Tanjab Barat

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:46 WIB

Mugiono Hadi,Kepsek SMA N 11 Tanjab Barat,Lakukan Pungli

KABARSEPUTARJAMBI.ID –  Mugiono Hadi SPd,Kepsek SMA Negeri 11 Tanjab Barat,seolah-olah kebal akan Hukum sebab beberapa aturan ditabrak mulai dari Permendikbud No 75 Tahun 2010 tentang Komite serta Edaran Disdik Propinsi Jambi.

Dimana Aturan yg dikeluarkan oleh Disdik tentang Larangan Melakukan Punggutan dalam bentuk apapun,yang memberatkan Wali Murid meskipun itu dilakukan sipatnya sumbangan suka Rela,tidak ditentukan dengan Besaran Biaya,Jangka Waktu,dan apabila melakukan Hal tersebut tentu berdampak pada Sanksi Hukum baik secara Administrasi maupun Pidana.

Edaran Disdik merupakan Aturan yang harus dipatuhi salah satu Nara Sumber yaitu Wali Murid berinisial WH membenarkan adanya Punggutan yang dilakukan oleh Pihak Sekolah,dimana setiap siswa dikenakan biaya 120.000/semester, itu belum lagi biaya untuk Pembangunan,” Komite menyampaikan ini semua permintaan dari pihak Sekolah,padahal jika tak ada Pengajua dari sekolah tentu inibtak terjadi,Biaya perbulan 40,000 bang ?” Ujar pria berbicara logat Jawa ini. Ia juga menyayangkan Disdik Propinsi Jambi seharus merekrut Seorang Kepala Sekolah yang Kredibel dan memilki Latar belakang dan Treck Recond yang jelas,” Mugiono Hadi ini dulunya kepala Sekolah SMK N 9 Tanjab Barat,yang memilki segudang masalah,”Ujarnya lagi.

Terpisah Mugiono Hadi belum bisa dimintai keterangan,Dan sudah beberapa kali Tim mencoba menghubungi lewat Via Telpon maupun WA.namun Nomor kontaknya tak aktif.

Seharusnya Edaran Disdik Propinsi Jambi harus dijadikan Hukum,dimana setiap Kepala Sekolah tak ada yang berani melanggar,meski dengan Dalih Uang Komite atau apapun bentuknya sebab sejauh ini Masih ada Kepala sekolah tak mensosialisasikan Aturan tersebut kepada Komite Sekolah,Jika dilakukan tentu akan berdampak pada Sanksi Hukum, Beberapa Komite sekolah yang Notabene Wali Murid tak mungkin membuat keputusan yang memberatkan Diri sendiri,hanya saja terkadang Pihak Sekolah dengan Dalih dan Modus jika Komite tak dilibatkan Pendidikan terhambat lantaran beberapa Guru Honor tak bisa dibayar.

BERITA TERKAIT  Fakta Bikin Ketua KS Bara Geram, Diduga Ada Kongkalingkong Untuk Meraup 'Cuan' dari Diskresi Batubara

(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Masyarakat Sebut Pelayanan Pajak di Samsat Jambi Sudah Lebih Baik

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Menggelar Acara Silaturahmi Bersama Wartawan/Pers Kabupaten Batanghari

Batanghari

Hadiri Pelepasan Siswa dan Pentas Seni SMPN 9 Batanghari, Ini Harapan Kadis PDK Zulpadli

Daerah

Truk Batubara Tonase Tinggi: Ancaman Maut Di Jalan Lintas Timur Jambi-Riau

Batanghari

Dengar Keluhan Warga di Bulan Suci Ramadhan, Kapolsek Marosebo Ulu Gelar Jum’at Curhat

Batanghari

Bupati Fadhil Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden di Masjid Jami Baiturrahim Pasar Terusan

Batanghari

14 Orang Penyalahguna Narkotika Diringkus Satresnarkoba Polres Batanghari

Daerah

Kepsek SMP N 1 Merlung Kankangi Aturan Dan , Layak Untuk Di Penjara