Krisis Air Bersih di Florina Hills, Warga Pertanyakan Distribusi PDAM Muaro Jambi yang Tak Merata Anggaran Jaminan Kesehatan Hampir Rp 62 Miliar Disorot, AWaSI Jambi Dorong Transparansi Razia Grand Club Jambi, Polisi Bawa 22 Orang Positif Tes Urine Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi, Bentuk Penyegaran Organisasi Kebakaran Lahan di Konsesi PT RHM Lubuk Bernai, Asap Tebal Selimuti Batang Asam

Home / Batanghari / Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 12:16 WIB

DPRD Batang Hari Soroti Aktivitas Ilegal Driling Dalam Kawasan Taman Hutan Raya

Batanghari, kabarseputarjambi.id-Sidang Paripurna DPRD Batang Hari dalam penyampaian rekomendasi laporan LKPJ Bupati tahun anggaran 2023, dewan Soroti Aktivitas Ilegal Drilling dalam Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifudin (STS) Jambi, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, Rabu (17/04/2024).

Hal ini disampaikan DPRD Batanghari melalui Anggota DPRD Fraksi Nasdem periode 2019-2024 Marjani, saat rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Batanghari tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batanghari Tahun Anggaran 2023.

Dibacakan Marjani, urusan lingkungan hidup dan kehutanan Dinas lingkungan hidup Kabupaten Batanghari, praktik ilegal ekploitasi penambangan minyak pada kawasan Tahura yang merupakan salah satu kawasan hutan negara yang dilindungi dengan luas 15.830 hektare patut menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari.

“Kalau aktivitas ilegal drilling terus dilakukan pembiaran, tidak hanya merusak lingkungan hidup, merugikan daerah dan negara secara materi. Tetapi juga semakin mengancam keberadaan kawasan lingkungan Tahura karena mengacu pada Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Batanghari punya kewenangan untuk mengekola Taurang yang berada di wilayahnya,” ucap Marjani.

Dilanjutkan Marjani, DPRD Batanghari mendorong perlunya optimalisasi dan inovasi program pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari dalam rangka pencapaian realisasi target PAD ke depannya.

“Karena realisasi PAD pada tahun 2023 yang dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari belum memenuhi target,” sambungnya.

“Diharapkan dengan ditetapkannya perda Kabupaten Batanghari nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Realisasi PAD dapat terpenuhi pada tahun berikutnya,” pungkasnya.(Robi)

BERITA TERKAIT  Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi Hadiri Pengukuhan Forum TJSLBU

Share :

Baca Juga

Batanghari

2.537 Runner Ikuti Batang Hari Tangguh Run 2024, Bupati Fadhil : Kita Terus Dorong Kegiatan Positif 

Daerah

Kepsek SMP N 1 Merlung Kankangi Aturan Dan , Layak Untuk Di Penjara

Batanghari

Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Desa Bungku Ditangkap, Polres Batanghari Tegaskan Komitmen Berantas Kekerasan

Daerah

PT Palma Gemilang Kencana semangat berbagi di bulan suci Ramadhan menjelang mendekati Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Daerah

KONI Jambi Jajaki Kerja Sama Strategis dengan PSF Group, Dorong Modernisasi Sarana Olahraga

Daerah

Razia Grand Club Jambi, Polisi Bawa 22 Orang Positif Tes Urine

Daerah

Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Pondok Kebun, Polisi Lakukan Penyelidikan

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Buka Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025, Ajang Pembinaan Atlet Muda