Oknum anggota DPRD Tanjabbarat,Nyambi jadi calon pengurusan BPHTB dan pajak warga Milad PAN ke-28 di Kota Jambi, M. Saleh Azim: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Semangat Perjuangan Jalan Lubuk Lawas–Tanjung Bojo Terancam Hancur, Portal Pembatas Diduga Dirusak — Ada Dugaan Pengondisian Fee   Presisi Merdeka Balap Pompong Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Tanjab Barat ke-61 Kadin Tanjab Timur Salurkan 1 Ton Beras, Ringankan Beban Korban Kebakaran Nipah Panjang

Home / Seputar Jambi

Kamis, 17 November 2022 - 13:57 WIB

PT APL Terbukti Cemari Sungai, Diduga DLH Batang Hari Terindikasi Main Mata

BATANGHARI – Sungai Geger di Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, terbukti tercemar oleh PT Adimulia Palmo Lestari.

Hal ini telah disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari. Namun, sanksi yang diberikan oleh Dinas LH Batanghari baru-baru ini terkesan kurang memuaskan.

Hal ini diutarakan Darmawan warga Desa Peninjauan kepada media, yang notabene juga sebagai anggota Lsm GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi.

Menurut Darmawan, hasil uji Lab, outlet kolam limbah terakhir PT.APL, baku mutu COD diatas ambang batas. Standar baku mutu kandungan COD menurut Permen LH no 5 tahun 2014, 350 mg/L, sementara hasil uji Lab DLH Batang Hari, baku mutu COD nya dari limbah cair PT.APL mencapai 1.230 mg/L.

“Dengan hasil yang demikian, berarti sudah ada dugaan pencemaran yang luar biasa oleh limbah PT.APL, akan tetapi, sangsi yang dijatuhkan oleh DLH terhadap perusahaan ini terkesan kurang maksimal, sehingga terindikasi main mata,” Ungkap Darmawan.

Darmawan mengatas namakan warga Desa Peninjauan, merasa kecewa terhadap kinerja DLH Kabupaten Batang hari yang terkesan tidak serius dalam memberikan sangsi, sehingga diduga menimbulkan kekecewaan di hati masyarakat.

Menurut Darmawan, DLH hanya memberi sangsi perbaikan kolam limbah saja, sementara, dugaan kerugian masyarakat nelayan pencari ikan di Sungai Geger, kurang diindahkan, sementara populasi ikan di Sungai Geger ini, sudah lama berkurang.

Begitu juga dengan pemulihan dan pemeliharaan terhadap Sungai Geger itu sendiri dari resapan dan aliran cairan limbah itu selama ini, yang diduga telah merusak lingkungan alam Jambi ini.

“Kami mencurigai, pengelolaan kolam limbah PT.APL selama ini diduga tidak sesuai SOP,” Ungkap Darmawan.

PJs Kadis LH Batanghari Zamzami melalui Kabid Tata Lingkungan Billy Azkaiman, S.IP kepada awak media via telepon mengatakan, sangsi yang diberikan kepada PT. APL sudah sesuai.

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief Serahkan Beasiswa Baznas Senilai Rp2 Miliar untuk Dukung Pendidikan

Menurut Kabid Billy, PT.APL hanya diberi waktu untuk perbaikan kolam selama 45 hari.

Saat ditanya apakah pengelolahan kolam limbah PT. APL selama ini sudah sesuai SOP, Billy tidak bisa memberikan jawaban.

“Nanti pihak APL yang akan menjelaskan,” Kilah Billy. (Edo)

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Resmi! Azwar Amir Hamzah Nahkodai DPC SPRI Kabupaten Batanghari

Daerah

Uang Petani tak dikembalikan,Hengki CS di dugaTipu Penyidik Polda Jambi

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Ikuti Rembuk “REBOAN” Bersama Kemendagri, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Daerah

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi 

Daerah

Kapolsek Tungkal Ulu.AKP Windy T.K.M.H.Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I di KPK

Daerah

Bupati Fadhil Arief Menerima Apresiasi pada HUT TV ONE ke-17

Daerah

Hak Jawab Resmi Kadis PMD Tanjab Barat: Kami Tidak Membela Pelanggaran, Tidak Berdalih Niat Baik, & Tidak Pernah Beri Kesimpulan Uang Aman