Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Bram Itam Berujung Pengeroyokan, Tiga Pelaku Diamankan Polisi Walikota Maulana Launching Program Kampung Bahagia di Kelurahan Selamat, Dorong Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga Curanmor Tanjab Barat Terbongkar, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Utama Dirut Perumda Tirta Mayang Hadiri Forum Dunia UCLG ASPAC 2026 di Kendari Kapolda Jambi Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029

Home / Seputar Jambi

Kamis, 17 November 2022 - 13:57 WIB

PT APL Terbukti Cemari Sungai, Diduga DLH Batang Hari Terindikasi Main Mata

BATANGHARI – Sungai Geger di Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, terbukti tercemar oleh PT Adimulia Palmo Lestari.

Hal ini telah disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari. Namun, sanksi yang diberikan oleh Dinas LH Batanghari baru-baru ini terkesan kurang memuaskan.

Hal ini diutarakan Darmawan warga Desa Peninjauan kepada media, yang notabene juga sebagai anggota Lsm GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi.

Menurut Darmawan, hasil uji Lab, outlet kolam limbah terakhir PT.APL, baku mutu COD diatas ambang batas. Standar baku mutu kandungan COD menurut Permen LH no 5 tahun 2014, 350 mg/L, sementara hasil uji Lab DLH Batang Hari, baku mutu COD nya dari limbah cair PT.APL mencapai 1.230 mg/L.

“Dengan hasil yang demikian, berarti sudah ada dugaan pencemaran yang luar biasa oleh limbah PT.APL, akan tetapi, sangsi yang dijatuhkan oleh DLH terhadap perusahaan ini terkesan kurang maksimal, sehingga terindikasi main mata,” Ungkap Darmawan.

Darmawan mengatas namakan warga Desa Peninjauan, merasa kecewa terhadap kinerja DLH Kabupaten Batang hari yang terkesan tidak serius dalam memberikan sangsi, sehingga diduga menimbulkan kekecewaan di hati masyarakat.

Menurut Darmawan, DLH hanya memberi sangsi perbaikan kolam limbah saja, sementara, dugaan kerugian masyarakat nelayan pencari ikan di Sungai Geger, kurang diindahkan, sementara populasi ikan di Sungai Geger ini, sudah lama berkurang.

Begitu juga dengan pemulihan dan pemeliharaan terhadap Sungai Geger itu sendiri dari resapan dan aliran cairan limbah itu selama ini, yang diduga telah merusak lingkungan alam Jambi ini.

“Kami mencurigai, pengelolaan kolam limbah PT.APL selama ini diduga tidak sesuai SOP,” Ungkap Darmawan.

PJs Kadis LH Batanghari Zamzami melalui Kabid Tata Lingkungan Billy Azkaiman, S.IP kepada awak media via telepon mengatakan, sangsi yang diberikan kepada PT. APL sudah sesuai.

BERITA TERKAIT  Bupati Batang Hari diwakili Oleh Asisten I Setda Batang Hari M.Rifa'i SP.ME membuka secara Resmi Sosialiasi Program Jaminan Sosial KetenagaKerjaan

Menurut Kabid Billy, PT.APL hanya diberi waktu untuk perbaikan kolam selama 45 hari.

Saat ditanya apakah pengelolahan kolam limbah PT. APL selama ini sudah sesuai SOP, Billy tidak bisa memberikan jawaban.

“Nanti pihak APL yang akan menjelaskan,” Kilah Billy. (Edo)

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Tak Tersentuh Hukum, Alamsyah Cs Terus Melakukan Pengeboran Minyak Ilegal di Km 51

Batanghari

Pemkab Batang Hari Peringati Nuzul Quran dan Serahkan Hadiah Lomba Semarak Ramadan 1447 H

Daerah

Lakalantas Maut di Lintas Timur Tanjab Barat: Truk Batubara 3AS Langgar Aturan, Mobil Putih Tertimbun Batu Bara, Arus Lalu Lintas Macet Total

Seputar Jambi

Wabup Bakhtiar Ikuti Launching CSIRT bersama Badan Siber dan Sandi Negara : Batang Hari Kabupaten pertama penerapan CSIRT di Provinsi Jambi.

Batanghari

Sambut Pilkada Serentak 2024,JOIN DPD Batang Hari Ajak Masyarakat Tolak Berita HOAKS.

Seputar Jambi

Zumi Zola Dikabarkan Gabung Golkar

Seputar Jambi

Messi Putra Thoiriza Top Scorer U-10 Liga Tropeo SSB Pratama

Batanghari

Pemkab Batang Hari Menjamu Pers United Laga Sepak Bola