Kabarseputarjambi.id – JAKARTA — LBH Makalam Justice Center mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk melaporkan dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi terkait proses seleksi penerimaan Bintara Polri di lingkungan Polda Jambi TA 2026. Laporan tersebut menyeret 20 oknum polisi sebagai terduga pemberi suap serta 4 oknum polisi sebagai terduga penerima suap, termasuk mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD.
Selain melapor ke Mabes Polri, tim LBH Makalam Justice Center juga menyambangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, untuk menemui Komisi III DPR RI. Kedatangan mereka bertujuan mendesak agar kasus dugaan korupsi dan suap ini segera dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas.
Dugaan tindak pidana ini disinyalir bermula dari perintah mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD, kepada Briptu MDJA untuk mengumpulkan calon peserta seleksi Bintara Polri Polda Jambi TA 2026 yang bersedia menyerahkan sejumlah uang imbalan demi menjamin kelulusan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Briptu MDJA mendata dan mengumpulkan para pihak penyuap yang terdiri dari 20 oknum anggota Polri aktif serta satu oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Bungo berinisial EK. Adapun perincian nominal setoran dari para terduga pemberi suap mencakup:
Ipda W: Rp1,6 Miliar
Aipda A: Rp1,5 Miliar
Brigadir MKS: Rp1,5 Miliar
Aiptu NN: Rp1,45 Miliar
Brigadir AN: Rp1 Miliar
AKP MY: Rp880 Juta
Iptu YK: Rp750 Juta
Aiptu APP: Rp750 Juta
AKP WU: Rp700 Juta
AKP DS: Rp700 Juta
Briptu AP: Rp700 Juta
Iptu AHH: Rp600 Juta
Briptu KF: Rp525 Juta
Bripda A: Rp500 Juta
Aipda KA: Rp450 Juta
Pembina E: Rp400 Juta
Aipda DK: Rp295 Juta
Aiptu DL: Rp222 Juta
Brigadir AM: Rp200 Juta
Ipda AAT: Rp150 Juta
Dalam praktiknya, skema pengurusan kelulusan tersebut dikendalikan penuh oleh Kombes Pol HD melalui modus “Kuota Khusus Susulan” dengan menginstruksikan penyetoran dana kepada pihak ketiga. Praktik ini juga diduga melibatkan keterlibatan aktif dari beberapa oknum pejabat seleksi lainnya, yakni Ipda PRM pada tahapan pemeriksaan kesehatan (Rikkes I dan II), psikologi I, dan akademik, serta Bripka RN dan Ipda EF pada tahapan psikologi hingga klaim intervensi server sistem seleksi. (TIKO)










