Penilaian IKM Menpan-RB 2024, Pemkab Batang Hari Raih Nilai Tertinggi Se-Provinsi Jambi Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi Kabupaten Batang Hari Kembali Torehkan Prestasi Gemilang Di Panggung Nasional Pemkab Batang Hari Terima Beras SPHP Dan Minyak Kita Selama Dua Bulan Terakhir Bupati Fadhil Arief Berharap Program Makan Bergizi Terus Berkolaborasi dan Terkoordinasi

Home / Seputar Jambi

Selasa, 4 April 2023 - 21:03 WIB

Polda Jambi Amankan 3,6 Kg Emas di Bungo, Satu Pelaku Masih Dibawah Umur

JAMBI – Empat pelaku Ilegal Driling diwilayah Kabupaten Bungo akhirnya dibekuk Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat ingin transaksi jual beli emas.

Tak hanya pelaku ditangkap, Dirreskrimsus juga mendapatkan barang bukti emas dengan berat 3,6 kilogram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan kegiatan ilegal tersebut.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan emas ilegal dan juga berkolaborasi bersama tim Cyber Polda Jambi untuk mengungkap Penangkapan Ini,” Sebutnya.

Lebih lanjut Christian Tory mengatakan Setelah mendapatkan laporan tersebut tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan pada malam hari, tepatnya di jalan simpang buluh Rimbo tengah kabupaten Bungo.

“Para Pelaku ini memakai kendaraan roda empat yang telah kita dicurigai dan kita Mapping terlebih dahulu,” Ujarnya.

Setelah dilakukan pengamanan, memang benar bahwa kendaraan tersebut ada empat pelaku yang ingin melakukan transaksi jual beli emas yang direncanakan akan dijual ke Padang Sumatera Barat.

“Empat pelaku yang berhasil diamankan berinisial I.N.J.dan G. Satu pelaku masih dibawah Umur,” Ungkapnya.

Setelah melakukan pengamanan, Tim langsung melakukan pengembangan dan Menemukan Barang bukti lempengan emas seberat 3,6 kilogram yang sudah diolah dan siap jual.

Selain itu, ditemukan uang sebesar Rp. 56 juta, handphone, timbangan, dan peralatan pemurnian emas dan juga Kendaraan Roda empat milik pelaku.

“Tiga pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka,dan dikenakan Pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebanyak 10 miliar rupiah,” Ungkap Kombes Pol Christian.

BERITA TERKAIT  Limbah Pabrik PT Dharmasraya Palma Sejahtera Diduga Sengaja Dibuang ke Sungai

Share :

Baca Juga

Batanghari

Upacara Peringatan HUT Ke-68 Provinsi Jambi di Batanghari Berjalan Lancar

Batanghari

Hasil Evaluasi Smart City Tahap II Kabupaten Batang Hari Tertinggi di Provinsi Jambi

Seputar Jambi

Melalui Jum’at Curhat, Polsek Marosebo Dengarkan Keluhan Warga

Seputar Jambi

Diduga Bawa Minyak Mentah Ilegal, Polda Jambi Amankan Mobil Tangki PT Jambi Tulo Pratama

Daerah

Bupati Fadhil Arief Menerima Apresiasi pada HUT TV ONE ke-17

Daerah

Meninggalnya Karyawan PT DAS ,Pihak Manajemen Diam Seribu Bahasa ? 

Seputar Jambi

LSM Mappan Demo Polda Jambi Terkait Kasus Graha Lansia

Daerah

Warga Desa Lubuk Terab,Soroti Pengelolaan Keuangan Desa