Bunda Paud Zulva Fadhil Hadiri Peluncuran Program Makan Bergisi Gratis (MBG) Di Desa Pematang Gadung. Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Kuala Dasal, Warga Minta APH Bertindak  Bupati Fadhil Arief Dan Wabup H.Bakhtiar Menghadiri Kenal Pamit Kajari Batanghari Hari Bupati Batang Hari melantik Hidayatullah Sebagai P.A.W Kades Pasar Terusan. Tabligh Akbar Pemprov Jambi Bersama UAS: Ribuan Jemaah Padati Masjid Raya Tsamaratul Insan

Home / Seputar Jambi

Selasa, 4 April 2023 - 21:03 WIB

Polda Jambi Amankan 3,6 Kg Emas di Bungo, Satu Pelaku Masih Dibawah Umur

JAMBI – Empat pelaku Ilegal Driling diwilayah Kabupaten Bungo akhirnya dibekuk Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat ingin transaksi jual beli emas.

Tak hanya pelaku ditangkap, Dirreskrimsus juga mendapatkan barang bukti emas dengan berat 3,6 kilogram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan kegiatan ilegal tersebut.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan emas ilegal dan juga berkolaborasi bersama tim Cyber Polda Jambi untuk mengungkap Penangkapan Ini,” Sebutnya.

Lebih lanjut Christian Tory mengatakan Setelah mendapatkan laporan tersebut tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan pada malam hari, tepatnya di jalan simpang buluh Rimbo tengah kabupaten Bungo.

“Para Pelaku ini memakai kendaraan roda empat yang telah kita dicurigai dan kita Mapping terlebih dahulu,” Ujarnya.

Setelah dilakukan pengamanan, memang benar bahwa kendaraan tersebut ada empat pelaku yang ingin melakukan transaksi jual beli emas yang direncanakan akan dijual ke Padang Sumatera Barat.

“Empat pelaku yang berhasil diamankan berinisial I.N.J.dan G. Satu pelaku masih dibawah Umur,” Ungkapnya.

Setelah melakukan pengamanan, Tim langsung melakukan pengembangan dan Menemukan Barang bukti lempengan emas seberat 3,6 kilogram yang sudah diolah dan siap jual.

Selain itu, ditemukan uang sebesar Rp. 56 juta, handphone, timbangan, dan peralatan pemurnian emas dan juga Kendaraan Roda empat milik pelaku.

“Tiga pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka,dan dikenakan Pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebanyak 10 miliar rupiah,” Ungkap Kombes Pol Christian.

BERITA TERKAIT  Pilkades Desa Bungo Tanjung No Urut 3 Menang Mutlak

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Patroli Polhut, di Areal Perkebunan PT APL di Temukan Dugaan Hutan Produksi

Batanghari

Wabup Bakhtiar dan Keluarga Sholat Idul Fitri di Masjid Al Barokah Muarabulian

Daerah

Heboh!! Beredar Kabar Pengasuh Ponpes Daarul Islah Notabene Ketua MUI Tungkal Ulu Lecehkan Santrinya

Seputar Jambi

Terbukti Korupsi, Mantan Kadinkes Batanghari Ditahan Polda Jambi

Batanghari

Mhd Fadhil Arief Bupati Batang Hari Melantik CPNS Formasi Tahun 2024

Seputar Jambi

Menjelang Pergantian Kekuasan 2024, Anggota JMSI Diminta Kawal Demokrasi

Daerah

Pembangunan Jembatan Roboh di Jalan Lintas Desa Dasal Belum Selesai, Dugaan Pungli Jadi Keluhan

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Pimpin Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi