GAPEMBI Jambi Bergerak! Satukan Mitra Dapur, Petani, dan UMKM Demi Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Dua Fakta Penting, Kualitas Sucolite Diakui Baik, Penyusun HPS Masih Dipertanyakan Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Fakta Baru, Pengadaan Bahan Kimia Disebut Berawal Sejak 2020 Akui Anggaran Rp77 Juta Perbaikan Jembatan Gantung Terlalu Besar, Ketua BPD Rantau Benar: Itu Berlebih Bukan Menyejukkan, Pernyataan Kadis Kominfo Jambi Dinilai Memicu Kegaduhan Baru

Home / Seputar Jambi

Jumat, 13 Januari 2023 - 13:42 WIB

LSM Mappan Demo Polda Jambi Terkait Kasus Graha Lansia

JAMBI – Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo kembali melakukan aksi terkait kasus pengrusakan graha lansia oleh Pemerintah Kota Jambi, di Polda Jambi pada Jumat 13 Januari 2022.

Dalam orasinya, Hadi Prabowo meneriakkan kembali pengrusakan kasus graha lansia yang sampai kini belum ada titik terang.

“Proyek rumah sakit Tipe C Talang Banjar itu dibatalkan karna tidak punya rekomendasi dari Kemenkes. Setelah dinyatakan tidak memiliki rekomendasi pihak rekanan mengembalikan uang muka sebedar 4 M, 20% dari nilai kontrak,” kata Sekren DPP LSM Mappan Hadi Prabowo, Jumat 13 Januari 2023.

Menurut Bowo –sapaan akrabnya, hal tersebut jelas menunjukkan adanya kesalahan bahkan terdapat dugaan penyalahguanan wewenang dalam proses perencanaan proyek gagal Rumah Sakit Tipe C di Talang Banjar itu.

“Karna perencanaan pembangunan Rumah Sakit Tipe C itu buka di graha kandiantali di pasir putih,” Ujar Bowo.

Selain itu Bowo juga mengungkap kembali kenapa kontrak tidak diteruskan, karena selain tidak punya rekomendasi dari Kemenkes proses pergeseran anggaran juga sama sekali tak pernah dibahas di Banggar DPRD Kota Jambi.

“Disini ada indikasi penyalahgunanan wewenang oleh Pemkot Jambi yang saya katakan kerugian negaranya, dinilai dari mana? Rubuhnya graha lansia yang bahkan itu baru beberapa bulan setelah selesai dibangun,” katanya.

Hal tersebut pun semakin menguatkan dugaan maladministrasi oleh Pemkot Jambi dimana, kontrak yang dikerjakan oleh rekanan (pengrusakan graha lansia) itu cacat hukum karna, kata Bowo, pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaannya.

“Sudah jelas dan gamblang kasusnya mau nunggu sampai kapan. Ini kasus sudah berjalan semenjak Agustus 2022 kemarin. Penyelidikan terus ga naik-naik,” kata Bowo.

Setelah berlangsung beberapa saat, massa aksi diterima oleh Kasubdit Tipikor Polda Jambi, AKBP Ade Dirman. Menanggapi aspirasi DPP LSM Mappan, Ade Dirman mengatakan bahwa sampai saat ini kasus graha lansia masih tetap diroses oleh pihaknya.

Adapun lamanya proses penyelidikan yang dipersoalkan oleh massa aksi ditanggapi oleh Ade Dirman dengan menyampaikan proses-proses yang sudah dilakukan oleh pihaknya. Mulai dari memeriksa beberapa saksi, hingga menyurati BPKP untuk meminta hasil audit.

“Saya meminta surat kepada BPKP, untuk melakukan audit. Nanti setelah tahapan pemeriksaan selesai kami akan menggelar gelar perkara apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan kepada penyidikan atau tidak hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada pihak rekan-rekan LSM Mappan,” Ujarnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kadis PMD Tanjab Barat Panggil Kades dan Dua BUMDes, Jadi Sorotan Publik

Seputar Jambi

Mhd Fhadil Arief Menghadiri Pelantikan Ketua TP PKK dan Paud Se-kabupaten Batanghari

Daerah

Dugaan Mark Up Mencolok Proyek Jembatan Gantung Rantau Benar: Anggaran Rp77 Juta, Realisasi Diduga Hanya Rp10 Juta

Batanghari

Bupati Fadhil dan Istri Hadiri Acara Peringatan Harganas Tingkat Provinsi Jambi Ke-32 di Kerinci

Seputar Jambi

PT APL Dilaporkan LSM Gerak Indonesia Dugaan Pencemaran dan Perambahan Hutan Produksi

Batanghari

Ratusan Hektar Hutan Tanaman Rakyat Di Wilayah Desa Peninjauan Diduga Kuat Telah Dijual

Batanghari

Bupati Fadhil Beserta Keluarga Sholat Idul Adha 1446 H di Masjid Miftahul Hudal Muara Bulian

Daerah

Bukber di Masjid Nurul Huda, Ketua DPRD Hamdani Serahkan Sembako untuk Warga Kampung Baru