Wakapolda Jambi Kunker ke Polres Tanjab Barat, Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Publik Gudang CPO Ilegal Ginting Bebas Beroperasi Di Simpang Rambutan,Truk Tangki Hilir Mudik Tiap Hari Sembunyi di Kebun Sawit, Pemuda Asal Renah Mendaluh Tak Berkutik Ringkus Gabungan Polres Tanjab Barat Camat Merlung,: Pemeriksaan Inspektorat Meminta Jalan Rabat Beton Kelurahan Merlung Tersebut Diperbaiki. Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Penyambutan Dandim 0419, Perkuat Sinergi Forkopimda

Home / Seputar Jambi

Jumat, 13 Januari 2023 - 13:42 WIB

LSM Mappan Demo Polda Jambi Terkait Kasus Graha Lansia

JAMBI – Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo kembali melakukan aksi terkait kasus pengrusakan graha lansia oleh Pemerintah Kota Jambi, di Polda Jambi pada Jumat 13 Januari 2022.

Dalam orasinya, Hadi Prabowo meneriakkan kembali pengrusakan kasus graha lansia yang sampai kini belum ada titik terang.

“Proyek rumah sakit Tipe C Talang Banjar itu dibatalkan karna tidak punya rekomendasi dari Kemenkes. Setelah dinyatakan tidak memiliki rekomendasi pihak rekanan mengembalikan uang muka sebedar 4 M, 20% dari nilai kontrak,” kata Sekren DPP LSM Mappan Hadi Prabowo, Jumat 13 Januari 2023.

Menurut Bowo –sapaan akrabnya, hal tersebut jelas menunjukkan adanya kesalahan bahkan terdapat dugaan penyalahguanan wewenang dalam proses perencanaan proyek gagal Rumah Sakit Tipe C di Talang Banjar itu.

“Karna perencanaan pembangunan Rumah Sakit Tipe C itu buka di graha kandiantali di pasir putih,” Ujar Bowo.

Selain itu Bowo juga mengungkap kembali kenapa kontrak tidak diteruskan, karena selain tidak punya rekomendasi dari Kemenkes proses pergeseran anggaran juga sama sekali tak pernah dibahas di Banggar DPRD Kota Jambi.

“Disini ada indikasi penyalahgunanan wewenang oleh Pemkot Jambi yang saya katakan kerugian negaranya, dinilai dari mana? Rubuhnya graha lansia yang bahkan itu baru beberapa bulan setelah selesai dibangun,” katanya.

Hal tersebut pun semakin menguatkan dugaan maladministrasi oleh Pemkot Jambi dimana, kontrak yang dikerjakan oleh rekanan (pengrusakan graha lansia) itu cacat hukum karna, kata Bowo, pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaannya.

“Sudah jelas dan gamblang kasusnya mau nunggu sampai kapan. Ini kasus sudah berjalan semenjak Agustus 2022 kemarin. Penyelidikan terus ga naik-naik,” kata Bowo.

Setelah berlangsung beberapa saat, massa aksi diterima oleh Kasubdit Tipikor Polda Jambi, AKBP Ade Dirman. Menanggapi aspirasi DPP LSM Mappan, Ade Dirman mengatakan bahwa sampai saat ini kasus graha lansia masih tetap diroses oleh pihaknya.

Adapun lamanya proses penyelidikan yang dipersoalkan oleh massa aksi ditanggapi oleh Ade Dirman dengan menyampaikan proses-proses yang sudah dilakukan oleh pihaknya. Mulai dari memeriksa beberapa saksi, hingga menyurati BPKP untuk meminta hasil audit.

“Saya meminta surat kepada BPKP, untuk melakukan audit. Nanti setelah tahapan pemeriksaan selesai kami akan menggelar gelar perkara apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan kepada penyidikan atau tidak hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada pihak rekan-rekan LSM Mappan,” Ujarnya.

Share :

Baca Juga

Batanghari

APRI Batang Hari Periode 2025–2029 Dikukuhkan, Bupati Fadhil Arief Dorong Peningkatan Kualitas Penghulu

Daerah

Proyek Miliar Rupiah di SMA Negeri 10 Tanjung Jabung Barat Diduga Jadi Bancakan: Material Seng ‘Abal-Abal’, Mark-Up Menganga!

Daerah

Kerap Terjadi Kemacetan di Jembatan Auduri 1, Dirlantas Polda Jambi bersama Stakeholder Survei Penyebab Kemacetan dan Berikan Solusi

Seputar Jambi

PB Asnawi Kembang Seri Raih Juara 3 pada Turnamen Badminton Karang Taruna Batanghari

Batanghari

Fadhil – Bakhtiar Resmi Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Periode 2025 – 2030

Daerah

Diduga Beroperasi Tambang Galian C Ilegal Di Tanjab Barat, Beranikah Gubernur Jambi Bertindak

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Kukuhkan Forum TJSLBU Kabupaten Batanghari Periode 2025 – 2030

Batanghari

Bupati Batang Hari Lantik Dua Penjabat Kepala Desa Kecamatan Pemayung dan Kecamatan Bajubang