Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Bram Itam Berujung Pengeroyokan, Tiga Pelaku Diamankan Polisi Walikota Maulana Launching Program Kampung Bahagia di Kelurahan Selamat, Dorong Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga Curanmor Tanjab Barat Terbongkar, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Utama Dirut Perumda Tirta Mayang Hadiri Forum Dunia UCLG ASPAC 2026 di Kendari Kapolda Jambi Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029

Home / Seputar Jambi

Kamis, 17 November 2022 - 17:51 WIB

Jaksa Geledah Dua Dinas Soal Dugaan Korupsi Dana COVID-19

SAROLANGUN – Dua kantor pemerintah di Kabupaten Sarolangun Jambi digeledah oleh tim pihak kejaksaan terkait dugaan korupsi dana operasional dalam penyelenggaraan vaksinasi COVID-19. Penggeledahan itu dilakukan di kantor Dinas Kesehatan dan kantor BPKAD Kabupaten Sarolangun Jambi.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, Kasi Pidsus A. Harris, Kasi Intel Jenda Silaban, tim penyidik Kejari Sarolangun dan didampingi pengamanan dari Polres Sarolangun.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama dua jam. Penggeledahan mulai dari pukul 10.00–12.00 WIB.

“Ya, ini terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyerahan dana operasional kegiatan vaksinasi Covid-19 diwilayah kerja Puskesmas berupa belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan dan belanja perjalanan dinas dalam kota pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021,” Ungkap Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Harris.

Ia menyebut, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.5.16/Fd.1/11/2022 tanggal 15 November 2022 dan

Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-1724/L.5.16/Fd.1/11/2022 tanggal 16 November 2022.

“Yang kita lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk mencari barang bukti dokumen-dokumen dan surat-surat yang berkaitan dalam perkara tindak pidana korupsi,” Sebutnya.

Ia menyampaikan, dari penggeledahan dua kantor tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Yaitu, dokumen SPJ, BKU, dokumen penarikan uang operasional Covid-19, dan dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D),” kata Abdul Harris.

BERITA TERKAIT  Dugaan Ketidaktransparanan Penggunaan Dana BOS di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat: Sebuah Celah Korupsi yang Perlu Diperhatikan

Share :

Baca Juga

Batanghari

bupati Batanghari Hari Menghadiri Acara Hari Amal Bakti Ke 80

Batanghari

Wakil Bupati Batang Hari H. Bahktiar, SP, menghadiri Acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan secara Zoom

Batanghari

Bupati Fadhil: Jadikan MTQ Sebagai Wasilah Berbuat Menuju Kebaikan dan Ilmu yang Lebih Bermanfaat

Batanghari

DPRD Kabupaten Batang Hari menghadiri Rapat Badan Kehormatan DPRD dengan agenda Sidang Kode Etik

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd.Fadhil Arief Melantik 1077 PPPK Tahap I Tahun 2025

Batanghari

Penutupan MTQ ke 54 Tingkat Kabupaten Batanghari

Seputar Jambi

Pilkades Desa Bungo Tanjung No Urut 3 Menang Mutlak

Daerah

DPW KAMIJO: SKANDAL BANK JAMBI 143M BELUM TUNTAS, MASIH JADI PERTANYAAN PUBLIK