Bupati Fadhil Tegaskan Pemkab Batang Hari Terus Melakukan Penyesuaian Kebijakan Fiskal Daerah Polres Tanjab Barat Gulung Jaringan Narkoba di Betara, Empat Tersangka dan Barang Bukti Diamankan Asisten I dan II Wakili Bupati Hadiri Gebyar SMKN 2 Batang Hari 2026 PT APL Gelar Pelatihan dan Simulasi Penanganan Kebakaran Bersama Disdamkar Batang Hari DPW KAMIJO: SKANDAL BANK JAMBI 143M BELUM TUNTAS, MASIH JADI PERTANYAAN PUBLIK

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:06 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Kecam Keras Truk Batubara Pelanggar Aturan di Tanjab Barat, Minta Penertiban Tegas, Keselamatan Publik Jadi Prioritas

TANJAB BARAT – Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk angkutan batubara jenis tronton tipe 3AS di Jalan Lintas Timur, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (11/3/2026) siang, memicu reaksi keras dari Ketua DPRD Provinsi Jambi.

 

Kecelakaan yang mengakibatkan mobil penumpang tertimbun batubara dan lalu lintas macet total ini dinilai sebagai akibat dari pelanggaran aturan yang tidak boleh dibiarkan.

 

Menanggapi kejadian tersebut serta rentetan kasus serupa yang terjadi di wilayah Jambi, Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah menyampaikan keprihatinan mendalam dan menegaskan sikap tegas lembaganya.

 

“Saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian angkutan batu bara yang kembali menimbulkan korban dan keresahan di tengah masyarakat,” ucap Hafiz melalui pesan WhatsApp, khususnya menyoroti insiden maut di Tanjab Barat ini.

 

Hafiz menegaskan bahwa peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap biasa, karena sangat berkaitan dengan nyawa, rasa aman, dan hak masyarakat untuk menggunakan jalan umum dengan selamat.

 

“Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap biasa, karena menyangkut nyawa, rasa aman, dan hak masyarakat untuk menggunakan jalan. Saya mengecam keras setiap kejadian angkutan batu bara yang membahayakan masyarakat dan pengguna jalan,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Hafiz mengingatkan dasar hukum yang berlaku. Menurutnya, keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama. Sesuai Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015, pengangkutan batu bara pada prinsipnya wajib melalui jalan khusus, sedangkan penggunaan jalan umum hanya diperbolehkan secara terbatas dengan dispensasi sah.

 

Fakta bahwa truk jenis 3AS yang dilarang beroperasi di jalan umum (sesuai Pergub Jambi Nomor 12 Tahun 2024) dan melanggar jam operasional justru terlihat beroperasi di siang hari bolong di Tanjab Barat, menurut Hafiz, membuktikan perlunya penertiban yang jauh lebih tegas.

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief Menggelar Acara Silaturahmi Bersama Wartawan/Pers Kabupaten Batanghari

 

“Oleh karena itu, setiap angkutan batu bara yang melanggar aturan, tidak memenuhi syarat, atau membahayakan harus ditertibkan dengan tegas,” tekan Hafiz.

 

Hafiz juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya di Tanjab Barat yang terdampak langsung insiden ini.

 

“Kami DPRD mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kami akan terus mengawal agar keselamatan publik benar-benar ditempatkan di atas kepentingan operasional angkutan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tanjab Barat Bekuk Pengedar Sabu di Penginapan Malvin, Barang Bukti Ditemukan dalam Tas dan Jok Motor. 

Daerah

Kunjungan Kerja DPRD Batang Hari Disambut Hangat Anggota DPRD Kota Padang

Daerah

Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok, Pengedar Dipelimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat

Batanghari

DPRD Batang Hari Minta Dinas Disbunak Buat Program Antisipasi Penyakit Menular

Seputar Jambi

Oknum Kades Batanghari Dilaporkan Ratusan Warga ke Inspektorat, Diduga Jual Tanah TKD

Batanghari

Waduh, Penderita Tumor di Batanghari Belum Ada Perhatian Pemerintah

Daerah

Kodim 0415/Jambi Lakukan Pelayanan dan Pemeliharaan Puluhan Kendaraan Dinas

Seputar Jambi

Gedung Kardus Bekas di Pasar Sungai Rengas Terbakar, Ini Penyebabnya