Temuan Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Dilaporkan ke Kejati, JANJI Pertanyakan Alasan Menunggu Penagihan Inspektorat Aksi Nyata Lawan Dampak Kabut Asap dan Udara Tercemar, DPW Garuda Astacita Nusantara (GAN) Provinsi gandeng Dinkes Kota Jambi, Dinkes Provinsi Jambi, JBC dan Katalog dengan Membagikan Ribuan Masker Polisi Bergerak Cepat Tangani Kebakaran 8 Rumah di Sungai Nibung, Jindi South Jambi B Bersama Pemuda Mudik Bersatu Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas Unlimited Friendship! 11 Tahun Sumatra Pajero Society, Soliditas dan Persaudaraan Jadi Kekuatan

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:59 WIB

Perusahaan Di Tanjung Jabung Barat Dituding Tak Memperkerjakan Masyarakat Setempat

TANJAB BARAT – Perusahaan-perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit maupun di bidang lain di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menjadi sorotan karena dugaan minimnya tenaga kerja lokal bahkan hampir tidak memperkerjakan masyarakat setempat.

 

Mayoritas pekerja di perusahaan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi terlihat berasal dari luar daerah. Hal ini memicu pertanyaan tentang kepatuhan perusahan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan kontribusinya pada masyarakat lokal.

 

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen.

 

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak perusahaan di wilayah Tanjab Barat lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah, sehingga menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat setempat.

 

Ketidakpatuhan perusahaan-perusahaanterhadap regulasi ketenagakerjaan dan berdampak negatif pada masyarakat lokal, termasuk meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan. Selain itu, perusahaan yang tidak berkontribusi pada masyarakat lokal juga dapat merusak hubungan antara perusahaan dan masyarakat, sehingga berpotensi memicu konflik sosial.

 

Konflik antara perusahaan sawit dan masyarakat lokal bukan hal baru di Indonesia. Tercatat 241 kasus konflik agraria pada tahun 2023, dengan 12% peningkatan dari tahun sebelumnya. Konflik-konflik ini seringkali disebabkan oleh masalah lahan, penggunaan tenaga kerja, dan distribusi keuntungan yang tidak adil

 

Masyarakat Tanjung Jabung Barat menuntut perusahaan yang berdiri di wilayahnya untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan memprioritaskan tenaga kerja lokal. Selain itu, masyarakat juga menuntut perusahaan untuk lebih transparan dalam proses rekrutmen dan memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat lokal untuk bekerja di perusahaan.

(Red)

BERITA TERKAIT  DPRD Batanghari Anita Yasmin Menggelar Rapat Paripurna LKPJ TA. 2023.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Fadhil Arief Bupati Batang Hari Hadiri Acara Tasyakuran Anggota DPRD Terpilih Irwanto Efendi

Daerah

Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana, Gebrakan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Ungkap Peredaran Narkoba dan Korupsi Miliaran Rupiah 

Daerah

Bukan Sekadar Adu Pukul, Kapolda Fighter Match Jadi Wadah Positif Anak Muda Jambi

Batanghari

DPRD Batanghari Minta Pemkab Batang Hari Optimalkan PAD

Batanghari

DPRD Batang Hari mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri semua komisi atau lintas komisi

Batanghari

Tidak Terima Lahan nya Di serobot, Samsir laporkan AS Ke polres Batang hari

Daerah

Pemda Tanjab Barat tak memilii Taring untuk menindak PMKS PAJ

Batanghari

Koperasi Hadir, Ribuan Sumur minyak WKP terancam di musnakan